Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan menurut hukum Surat Pernyataan tertanggal 14 Oktober 2021 yang dibuat oleh Tergugat sebagai pengakuan pinjaman uang sebesar Rp. 350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah) adalah sah dan mengikat para pihak serta memiliki kekuatan pembuktian;
- Menyatakan perbuatan Tergugat yang memiliki Hutang dari Penggugat, dengan cara meyakinkan Penggugat jika Tergugat bisa membuat arang tempurung kelapa untuk di Pasok kepada Penggugat sehingga Penggugat memberikan pinjaman uang kepada Tergugat, akan tetapi arang tempurung kelapa tidak dipasok kepada Penggugat bahkan uang pinjaman tidak dikembalikan sehinnga Penggugat mengalami kerugian adalah Perbuatan Melawan Hukum ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materiil sebesar Rp. 350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah) dan immateril sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan total kerugian berjumlah Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) kepada Penggugat, yang harus dibayarkan sekaligus dan tunai serta seketika setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap ;
- Menyatakan menurut hukum bahwa harta berupa :
- Sebidang tanah pekarangan yang diatasnya terdapat bangunan seluas 782 M2, berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 00083 yang diterbitkan pada tanggal 10-04-2001, terletak di Desa Pangian Kecamatan Passi Kabupaten Bolaang Mongondow Provinsi Sulawesi Utara, sebagaimana diuraikan dalam surat ukur nomor 03/pangian/2001 tertanggal 2-4-2001, yang tercatat atas nama Leksi Mokoginta;
- Sebidang tanah pekarangan yang diatasnya terdapat bangunan seluas 1.472 M2, berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 00084 yang diterbitkan pada tanggal 10-04-2001, terletak di Desa Pangian Kecamatan Passi Kabupaten Bolaang Mongondow Provinsi Sulawesi Utara, sebagaimana diuraikan dalam surat ukur nomor 02/pangian/2001 tertanggal 2-4-2001 yang tercatat atas nama Leksi Mokoginta;
yang dimohonkan sita jaminan adalah Sah dan Berharga ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dari perkara ini;
Atau apabila Yang Mulia Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. |