Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTAMOBAGU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
373/Pid.B/2025/PN Ktg 1.BUNGA MUTIARA BATALIPU,.S.H.M.H.
2.KADEK ADI ANGGARA,SH
3.GRACIA MARCHELIA TAMBAJONG, S.H.
4.RIZKA ANDINI PURWANTI
RIZALI SUGANDA MAMONTO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 10 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 373/Pid.B/2025/PN Ktg
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 10 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B/2794/P.1.12.3/Eoh.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1BUNGA MUTIARA BATALIPU,.S.H.M.H.
2KADEK ADI ANGGARA,SH
3GRACIA MARCHELIA TAMBAJONG, S.H.
4RIZKA ANDINI PURWANTI
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIZALI SUGANDA MAMONTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN:

KESATU

----------Bahwa Terdakwa RIZALI SUGANDA MAMONTO, pada hari Sabtu tanggal 02 Agustus 2025 sekitar pukul 02.00 Wita, atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Agustus tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2025, bertempat di Pantai Wisata Pasir Putih, Desa Pasir Putih, Kecamatan Sangtombolang, Kabupaten Bolaang Mongondow, Provinsi Sulawesi Utara atau setidak-tidaknya dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Kotamobagu yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana melakukan penganiayaan terhadap Saksi Korban KRISANDI NOVAL DIAMANTI, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:---------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, saat Saksi Korban bersama Anak Saksi YOSAFAT GIANTANG, Anak Saksi GLEN YANSEN LANONGBUKA dan 3 orang teman Saksi Korban saat itu sedang berkaraoke di salah satu warung makan yang ada di Pantai Wisata Desa Pasir Putih Kecamatan  Sangtombolang, Kabupaten Bolaang Mongondow, datang Tersangka RIZALI MAMONTO yang sedang dalam keadaan mabuk masuk ke dalam warung makan tersebut lalu Tersangka tersebut kembali pergi sambil bertatap-tatapan dengan Saksi Korban dan teman-teman Saksi Korban. Kemudian saat berada di depan warung makan Tersangka berkata kepada Saksi Korban dan teman-teman Saksi Korban dengan mengatakan ”KIAPA BANG BA HAGA-HAGA” yang artinya ”kenapa abang melihat-lihat”, lalu Tersangka menambahkan ”KIAPA MO BAKALAE” artinya ”kenapa mau berkelahi”. Lalu Saksi Korban berkata kepada Tersangka ”BANG KE SEBELAH JO TORANG CUMA BA KARAOKE, ABANGLEH SO MABO TORANG CUMA BA KARAOKE INI” artinya ”abang silahkan pergi ke sebelah, kami disini hanya berkaraoke, abang juga sudah mabuk kami disini cuma berkaraoke”. Selanjutnya Tersangka  mengatakan ”TUNGGU DISINI NGONI” artinya ”kalian tunggu disini”. Kemudian Tersangka pergi lalu tidak lama kemudian Tersangka kembali dari arah belakang Anak Saksi YOSAFAT GIANTANG dimana saat itu Saksi Korban tidak menghiraukan hanya merunduk sambil main handphone, lalu Saksi Korban terkejut melihat Anak Saksi YOSAFAT GIANTANG sudah terjatuh di lantai dan Tersangka sudah menebas Anak Saksi GLEN YANSEN LANONGBUKA dengan menggunakan pisau jenis penikam ke arah leher namun saat itu Anak Saksi GLEN YANSEN LANONGBUKA menangkis serangan tersebut dengan menggunakan tangan sebelah kanan sehingga pisau jenis penikam tersebut mengena pada bagian  jari tengah dan jari telunjuk tangan sebelah kanan Anak Sakis GLEN YANSEN LANONGBUKA, kemudian Tersangka menebas Saksi Korban yang saat itu sedang duduk, dengan menggunakan pisau jenis penikam ke arah bagian perut dimana saat itu Saksi Korban mencoba menghindar dengan cara mencoba berdiri dan melarikan diri namun pisau jenis penikam tersebut tetap mengenai bagian paha sebelah kanan Saksi Korban dan setelah itu Saksi Korban mencoba melarikan diri namun terjatuh sehingga Tersangka kembali menebas Saksi Korban  menggunakan pisau jenis penikam tersebut ke arah leher namun namun Saksi Korban  menangkis serangan tersebut menggunakan tangan sebelah kanan sehingga pisau jenis penikam tersebut mengena pada bagian jari manis dan jari kelingking tangan sebelah kanan Saksi Korban kemudian Tersangka menebas pisau jenis penikam tersebut ke arah Anak Saksi GLEN YANSEN LANONGBUKA namun Anak Saksi GLEN berhasil melarikan diri ke arah pantai dimana saat itu juga Tersangka mencoba mengejar namun tidak berhasil.
  • Bahwa berdasarkan Surat Visum Et Repertum Nomor: 045/PKM-MLG/546/IX/2025 tanggal 16 September 2025 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Yohanna E. Tumbuan, dokter pada UPTD  Puskesmas Maelang, telah memeriksa korban laki-laki KRISANDI NOVAL DIAMANTI yang pada pokoknya menerangkan dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:

Hasil Pemeriksaan:

          1. Korban datang diantar keluarga dalam keadaan baik dan sadar.
          2. Terdapat luka robek di paha kiri bagian atas dan teraba tulang dengan ukuran luka kira 25cm x 20cm.

Kesimpulan

Luka robek disebabkan karena kekerasan benda tajam keras

  • Bahwa akibat peristiwa penganiayaan tersebut Saksi Korban mengalami luka sobek yang besar pada bagian paha sebelah kanan serta luka pada bagian jari manis dan jari kelingking tangan sebelah kanan, sehingga Saksi Korban tidak bisa melakukan aktivitas pekerjaan Saksi Korban sebagai buruh sampai saat ini

 

-------Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana sebagaimana Pasal 351 Ayat (1) KUHP--

 

ATAU

 

KEDUA

----------Bahwa Terdakwa RIZALI SUGANDA MAMONTO, pada hari Sabtu tanggal 02 Agustus 2025 sekitar pukul 02.00 Wita, atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Agustus tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2025, bertempat di Pantai Wisata Pasir Putih, Desa Pasir Putih, Kecamatan Sangtombolang, Kabupaten Bolaang Mongondow, Provinsi Sulawesi Utara atau setidak-tidaknya dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Kotamobagu yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana melakukan penganiayaan mengakibatkan luka berat terhadap Saksi Korban KRISANDI NOVAL DIAMANTI, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, awalnya saat Saksi Korban bersama Anak Saksi YOSAFAT GIANTANG, Anak Saksi GLEN YANSEN LANONGBUKA dan 3 orang teman Saksi Korban saat itu sedang berkaraoke di salah satu warung makan yang ada di Pantai Wisata Desa Pasir Putih Kecamatan  Sangtombolang, Kabupaten Bolaang Mongondow, datang Tersangka RIZALI MAMONTO yang sedang dalam keadaan mabuk masuk ke dalam warung makan tersebut lalu Tersangka tersebut kembali pergi sambil bertatap-tatapan dengan Saksi Korban dan teman-teman Saksi Korban. Kemudian saat berada di depan warung makan Tersangka berkata kepada Saksi Korban dan teman-teman Saksi Korban dengan mengatakan ”KIAPA BANG BA HAGA-HAGA” yang artinya ”kenapa abang melihat-lihat”, lalu Tersangka menambahkan ”KIAPA MO BAKALAE” artinya ”kenapa mau berkelahi”. Lalu Saksi Korban berkata kepada Tersangka ”BANG KE SEBELAH JO TORANG CUMA BA KARAOKE, ABANGLEH SO MABO TORANG CUMA BA KARAOKE INI” artinya ”abang silahkan pergi ke sebelah, kami disini hanya berkaraoke, abang juga sudah mabuk kami disini cuma berkaraoke”. Selanjutnya Tersangka  mengatakan ”TUNGGU DISINI NGONI” artinya ”kalian tunggu disini”. Kemudian Tersangka pergi lalu tidak lama kemudian Tersangka kembali dari arah belakang Anak Saksi YOSAFAT GIANTANG dimana saat itu Saksi Korban tidak menghiraukan hanya merunduk sambil main handphone, lalu Saksi Korban terkejut melihat Anak Saksi YOSAFAT GIANTANG sudah terjatuh di lantai dan Tersangka sudah menebas Anak Saksi GLEN YANSEN LANONGBUKA dengan menggunakan pisau jenis penikam ke arah leher namun saat itu Anak Saksi GLEN YANSEN LANONGBUKA menangkis serangan tersebut dengan menggunakan tangan sebelah kanan sehingga pisau jenis penikam tersebut mengena pada bagian  jari tengah dan jari telunjuk tangan sebelah kanan Anak Sakis GLEN YANSEN LANONGBUKA, kemudian Tersangka menebas Saksi Korban yang saat itu sedang duduk, dengan menggunakan pisau jenis penikam ke arah bagian perut dimana saat itu Saksi Korban mencoba menghindar dengan cara mencoba berdiri dan melarikan diri namun pisau jenis penikam tersebut tetap mengenai bagian paha sebelah kanan Saksi Korban dan setelah itu Saksi Korban mencoba melarikan diri namun terjatuh sehingga Tersangka kembali menebas Saksi Korban  menggunakan pisau jenis penikam tersebut ke arah leher namun namun Saksi Korban  menangkis serangan tersebut menggunakan tangan sebelah kanan sehingga pisau jenis penikam tersebut mengena pada bagian jari manis dan jari kelingking tangan sebelah kanan Saksi Korban kemudian Tersangka menebas pisau jenis penikam tersebut ke arah Anak Saksi GLEN YANSEN LANONGBUKA namun Anak Saksi GLEN berhasil melarikan diri ke arah pantai dimana saat itu juga Tersangka mencoba mengejar namun tidak berhasil
  • Bahwa berdasarkan Surat Visum Et Repertum Nomor: 045/PKM-MLG/546/IX/2025 tanggal 16 September 2025 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Yohanna E. Tumbuan, dokter pada UPTD  Puskesmas Maelang, telah memeriksa korban laki-laki KRISANDI NOVAL DIAMANTI yang pada pokoknya menerangkan dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:

Hasil Pemeriksaan:

          1. Korban datang diantar keluarga dalam keadaan baik dan sadar.
          2. Terdapat luka robek di paha kiri bagian atas dan teraba tulang dengan ukuran luka kira 25cm x 20cm.

Kesimpulan

Luka robek disebabkan karena kekerasan benda tajam keras

  • Bahwa akibat peristiwa penganiayaan tersebut Saksi Korban mengalami luka sobek yang besar pada bagian paha sebelah kanan serta luka pada bagian jari manis dan jari kelingking tangan sebelah kanan, sehingga Saksi Korban tidak bisa melakukan aktivitas pekerjaan Saksi Korban sebagai buruh sampai saat ini.

 

-------Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana sebagaimana Pasal 351 Ayat (2) KUHP---

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya