Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTAMOBAGU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
100/Pid.B/2026/PN Ktg 1.GRACIA MARCHELIA TAMBAJONG, S.H.
2.ULINDA SEKAR WULANDARI
FADILA NOU Alias DILA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 100/Pid.B/2026/PN Ktg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 19 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B/913/KBGU/Eoh.2/5/2026
Penuntut Umum
NoNama
1GRACIA MARCHELIA TAMBAJONG, S.H.
2ULINDA SEKAR WULANDARI
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FADILA NOU Alias DILA[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN

 

-------- Bahwa terdakwa FADILA NOU Alias DILA pada hari Sabtu tanggal 10 Januari 2026 sekira pukul 20.30 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, di depan rumah Terdakwa FADILA NOU Alias DILA yang berada di Perumahan Kharisma di Desa Paret Kec. Kotabunan Kab. Bolaang Mongondow Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotamobagu yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, Setiap orang yang melakukan penganiayaan, perbuatan dilakukan terdakwa dengan cara dan keadaan sebagai berikut : -----------

  • Bahwa awalnya terjadi salah paham antara Terdakwa FADILA NOU Alias DILA dengan Saksi Korban MARSANDA LIHAWA yang mana Terdakwa mengira korban telah mencampuri urusan rumah tangga Terdakwa. Kemudian pada hari Sabtu tanggal 10 Januari 2026 sekira pukul 20.20 WITA, Korban bersama Sdri. LIVIA HAMID mendatangi rumah Terdakwa yang berada di Perumahan Kharisma di Desa Paret Kec. Kotabunan Kab. Bolaang Mongondow Timur untuk membahas mengenai permasalahan tersebut. Setelah sampai di rumah Terdakwa, Korban melihat pagar rumah Terdakwa tertutup, lalu Korban mengucapkan salam namun tidak ada balasan sehingga korban menghubungi Terdakwa. Setelah menunggu beberapa saat dan tak kunjung mendapatkan respon, Saksi Korban langsung menghubungi suami Terdakwa yaitu Sdr. FAJAR HANIF SANGKALA selaku suami Terdakwa untuk memberitahukan bahwa korban telah berada di depan rumah Terdakwa. Kemudian Sdr. FAJAR HANIF SANGKALA mengatakan dari balik jendela rumah bahwa Terdakwa sedang menyusui anak dan meminta Korban untuk menunggu sebentar. Selang tidak lama, Terdakwa keluar dari rumah bersama suaminya, Sdr. FAJAR HANIF SANGKALA sambil menggendong anaknya. Setelah Korban dan Terdakwa saling berhadapan, Terdakwa menanyakan kepada Korban mengapa Korban ikut campur dalam urusan rumah tangga Terdakwa yang langsung dijawab oleh korban bahwa itu hanyalah salah paham. Pada saat itu Korban dan Terdakwa sempat beradu mulut lalu Terdakwa memukul kepala Korban kemudian Terdakwa menjambak Korban dengan kedua tangannya sambil menggigit pipi Korban hingga membuat Korban dan Terdakwa terjatuh ke tanah. Kemudian Terdakwa menindih tubuh Korban dan Terdakwa tidak mau melepaskan gigitannya kepada Korban. Korban berusaha mencolok mata Terdakwa untuk melepaskan diri dari Terdakwa namun Terdakwa semakin kuat menggigit pipi Korban. Pada saat itu Sdri. LIVIA HAMID meminta Sdr. FAJAR HANIF SANGKALA (Suami Terdakwa) untuk melerai Korban dan Terdakwa namun Sdr. FAJAR HANIF SANGKAL tidak mau. Korban terus berteriak hingga tetangga sebelah rumah Terdakwa datang dan memisahkan Terdakwa dengan korban.
  • Bahwa atas perbuatan Terdakwa, Korban MARSANDA LIHAWA Alias NANDA mengalami luka sebagaimana tercantum dalam Visum et Repertum Nomor: 001/PKM-KTBN/I/2026 yang dikeluarkan oleh Puskesmas Kotabunan dan ditandatangani oleh dr. Andrew Daniel Miracle Karimba dengan kesimpulan : Pada pemeriksaan Korban perempuan berusia 24 tahun ini ditemukan luka robek tidak beraturan pada pipi kiri bawah dan luka lecet disertai memar kebiruan pada pipi kiri atas.

 

------- Perbuatan terdakwa FADILA NOU Alias DILA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.----------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya