Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTAMOBAGU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
136/Pdt.G/2026/PN Ktg Conny Felma Gonibala 1.PT. Bank Muamalat Indonesia Tbk
2.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Manado (KPKNL Manado)
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 136/Pdt.G/2026/PN Ktg
Tanggal Surat Selasa, 19 Mei 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Conny Felma Gonibala
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Aris Mohamad Ghaffar Binol, S.H., M.H.Conny Felma Gonibala
Tergugat
NoNama
1PT. Bank Muamalat Indonesia Tbk
2Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Manado (KPKNL Manado)
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PROVISI:

  1. Memerintahkan Tergugat I dan Tergugat II untuk melakukan penangguhan atau pemberhentian sementara proses Lelang yang dilakukannya selama persidangan berlangsung di Pengadilan Negeri Kotamobagu hingga putusan berkekuatan hukum tetap;

P R I M E R :

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat I yang telah melakukan perbuatan melakukan Lelang Atas Objek Sengketa berupa Sebidang Tanah Seluas 762 M?2; (tujuh ratus enam puluh dua meter persegi) yang diatasnya berdiri Bangunan Permanen berdasarkan Sertifikat Hak Milik No. 304 a.n. Conny Felma Gonibala, terletak di Jl. Veteran, Kel. Matali, Kec. Kotamobagu Timur, Kota Kotamobagu, Provinsi Sulawesi Utara melalui Tergugat II dan tidak mampu/lalai menerapkan prinsip kehati-hatian (prudent banking principle) adalah Perbuatan Melawan Hukum.
  3. Menghukum Tergugat I untuk membayar kerugian materil dalam bentuk uang tunai dan seketika kepada Penggugat sebesar Rp.1.964.345.000,- (satu miliar sembilan ratus enam puluh empat tiga ratus empat puluh lima juta rupiah).
  4. Menghukum Tergugat I untuk membayar kerugian immateril dalam bentuk uang tunai dan seketika kepada Penggugat sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu miliar rupiah).
  5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk patuh dan tunduk terhadap putusan ini;
  6. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul;

S U B S I D E R :

Apabila Pengadilan Negeri Kotamobagu berpendapat lain, Mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak