Dakwaan |
- DAKWAAN:
---------- Bahwa Terdakwa ISRAM SUGEHA, pada hari Sabtu tanggal 14 September 2024 pukul 10.30 Wita, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2024, bertempat di Jalan Diponegoro, Kelurahan Biga, Kecamatan Kotamobagu Utara, Kota Kotamobagu, Sulawesi Utara atau setidak-tidaknya dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Kotamobagu yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana "penganiayaan” terhadap korban SUGIANTO MAKALALAG, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut::-
- Bahwa sebagaimana pada waktu dan tempat yang dijelaskan di atas, awalnya korban sedang mengendarai mobil Pick up Dealer NSC Kotamobagu di Jalan Diponegoro, Kelurahan Biga, Kecamatan Kotamobagu Utara, Kota Kotamobagu, kemudian tiba-tiba Terdakwa ISRAM SUGEHA memberhentikan mobil yang Korban kendarai tersebut, setelah itu Terdakwa ISRAM SUGEHA memarahi korban dengan perkataan "kyapa ngana amper ba tabrak pa kita” dan korban menjawab "kita nintau” dan pada saat itu Terdakwa langsung melakukan penganiayaan kepada korban dengan cara memukul mata kanan korban dengan menggunakan tangan kanan yang terkepal sebanyak satu kali dengan posisi korban saat itu sedang berada di dalam mobil, kemudian Terdakwa kembali memukul di bagian bahu kanan korban secara berulang-ulang kali, lalu Terdakwa ISRAM SUGEHA alias IS membuka Pintu mobil Pick up tersebut kemudian menendang rusuk kanan Korban SUGIANTO MAKALALAG sebanyak satu kali dengan menggunakan kaki kiri, kemudian Saksi ILHAM DAMOPOLII mendekati Korban dan Terdakwa dan hendak melerai Korban dan Terdakwa, akan tetapi Terdakwa ISRAM SUGEHA alias IS mendorong saksi ILHAM DAMOPOLII dengan mengatakan “kyapa ngana lagi," setelah itu Terdakwa masih berteriak-teriak di jalan kemudian Korban SUGIANTO MAKALALAG keluar dari mobil Pick up dan pergi menuju ke dalam kantor Dealer Honda NSC cabang Kotamobagu yang terletak di Jalan Diponegoro, Kelurahan Biga, Kecamatan Kotamobagu Utara, Kota Kotamobagu
- Bahwa akibat penganiayaan yang dilakukan Terdakwa Isram Sugeha terhadap Korban Sugianto Makalalag sehingga Korban mengalami luka lebam di bagian pipi kanan sehingga menyebabkan Korban tidak bisa masuk kantor untuk bekerja selama sembilan hari.
- Bahwa berdasarkan surat Visum Et Repertum Nomor: 445/RSUD-KK/241/1X/2025 tanggal 17 September 2024 Yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Ardhicandra Pratama Putra Rantung, dokter pada RSUD Kota Kotamobagu, telah memeriksa seseorang lelaki bernama Sugianto Makalalag yang pada pokoknya menerangkan dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
Hasil Pemeriksaan:
- Korban dalam keadaan sadar
- Pada Korban di dapatkan:
|
|
|
- Kepala
|
:
|
- Tampak luka memar pada bagian bawah mata kanan berukuran panjang empat koma lima sentimeter kali satu sentimeter.
- Tampak luka lecet pada bagian mata sebelah kanan berukuran nol koma dua sentimeter kali nol koma dua sentimeter.
|
- Bahu
|
:
|
Tidak ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan
|
- Dada
|
:
|
Tidak ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan
|
- Perut
|
:
|
Tidak ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan
|
- Punggung
|
:
|
Tidak ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan
|
- Pinggang
|
|
Tidak ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan
|
- Anggota gerak atas
|
:
|
Tidak ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan
|
- Anggota gerak bawah
|
:
|
Tidak ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan
|
Kesimpulan
Dapat disimpulkan bahwa MEMAR DAN LUKA LECET tersebut diduga disebabkan oleh kekerasan tumpul titik.
---------Perbuatan terdakwa ISRAM SUGEHA tersebut sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 351 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ---------------------------------------------------------- |