| Petitum |
PETITUM PRIMAIR :
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan menurut hukum bahwa Penggugat Raymond Budy Halim adalah pemilik sah atas tanah objek a quo, yang diperoleh secara sah melalui perjanjian jual beli dengan alm. Salim M. Lamaluta pada tahun 1993, berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 01/AJB/Kec. Ktbn/I/1993 Tanggal 4 (Empat) Bulan Januari Tahun 1993 yang dibuat oleh dan di hadapan Drs. Ardin R. Pakilie selaku Camat (PPATS) Kecamatan Kotabunan;
- Menyatakan perbuatan Tergugat I yang tanpa hak menjual kembali objek tanah a quo, adalah Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan Tergugat II adalah pembeli yang tidak beritikad baik, dan tidak berhak memperoleh perlindungan hukum;
- Menyatakan Perjanjian Jual Beli objek tanah a quo antara Tergugat I dan Tergugat II yang dibuat oleh dan di hadapan Pemerintah Desa Paret Timur adalah tidak sah, tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan batal demi hukum;
- Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat Surat Keterangan Kepemilikan Tanah (SKPT) Nomor 228/SKPT/DPT/KK/BMT/XI/2024 tanggal 1 November 2024 atas nama Tergugat I, serta Surat Jual Beli antara Tergugat I dan Tergugat II yang dibuat oleh Pemerintah Desa Paret Timur c.q. Kepala Desa Paret Timur;
- Menyatakan bahwa Tergugat II adalah pembeli yang tidak beritikad baik atas objek tanah a quo, karena telah lalai, tidak cermat, dan tidak melakukan penelitian secara patut, terhadap status serta riwayat kepemilikan tanah sebelum melakukan transaksi jual beli, sehingga oleh karenanya tidak berhak dan tidak patut memperoleh perlindungan hukum atas penguasaan maupun perolehan hak atas objek tanah tersebut;
- Menghukum Tergugat I maupun Tergugat II untuk mengosongkan dan menyerahkan objek tanah a quo kepada Penggugat dalam keadaan baik dan tanpa syarat apa pun;
- Menyatakan Turut Tergugat I telah melakukan kelalaian administratif dalam penerbitan surat keterangan kepemilikan tanah atas nama Tergugat I;
- Menghukum para Tergugat untuk membayar Uang Paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) sehari, setiap Tergugat lalai memenuhi isi putusan, terhitung sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap;
- Menghukum Para Turut Tergugat untuk tunduk dan takluk pada putusan ini;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
PETITUM SUBSIDAIR
Apabila Ketua Pengadilan Negeri Kotamobagu c.q. Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini berpendapat lain, maka Penggugat memohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |