| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 214/Pdt.G/2026/PN Ktg | 1.JENNY KILA 2.MELKY MOMONGAN |
1.PEMERINTAH KOTA KOTAMOBAGU C.q LURAH TUMUBUI, KECAMATAN KOTAMOBAGU TIMUR 2.YODI ESTEFANUS TUMBELAKA, S.E, dahulu menjabat sebagai Lurah Tumubui 3.KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA KOTAMOBAGU |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 13 Agu. 2026 | |||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||
| Nomor Perkara | 214/Pdt.G/2026/PN Ktg | |||||||||
| Tanggal Surat | Selasa, 11 Agu. 2026 | |||||||||
| Nomor Surat | ||||||||||
| Penggugat |
|
|||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
| Tergugat |
|
|||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||
| Turut Tergugat | - | |||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||
| Petitum | PETITUM Berdasarkan seluruh uraian tersebut di atas, Para Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Kotamobagu c.q. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo untuk memberikan putusan sebagai berikut: DALAM PROVISI 1. Mengabulkan permohonan provisi Para Penggugat untuik seluruhnya; 2. Memerintahkan Tergugat I untuk menghentikan sementara seluruh kegiatan pembangunan jalan, pembangunan pondasi, pembangunan jembatan, pengurugan, pengerasan dan/atau kegiatan fisik lainnya yang mengubah keadaan objek sengketa sampai perkara a quo memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap; 3. Memerintahkan Tergugat I untuk tidak melakukan tindakan baru yang mengubah keadaan fisik objek sengketa selama perkara a quo diperiksa dan belum memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap; 4. Memerintahkan Tergugat I untuk menjaga keadaan objek sengketa sebagaimana adanya sampai perkara a quo memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap; DALAM POKOK PERKARA 1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Penggugat I, JENNY KILA, adalah pemegang hak atas tanah berdasarkan Sertipikat Hak Milik Nomor 733/Kelurahan Tumubui tertanggal 28 April 2015, sepanjang mengenai objek dan luas yang tercantum dalam sertipikat tersebut; 3. Menyatakan bahwa Para Penggugat tidak pernah menjual, menghibahkan, melepaskan,menyerahkan, mengalihkan atau memberikan persetujuan kepada Tergugat I, dan Tergugat II maupun pihak lainnya untuk menggunakan bagian tanah yang merupakan Objek Sengketa dikuasai Para Penggugat sebagai jalan; 4. Menyatakan bahwa tindakan Tergugat I memasuki, mengukur, menggunakan dan/atau melakukan pembangunan pondasi serta jembatan beton di atas objek sengketa tanpa persetujuan dan tanpa dasar hak yang sah meruupakan Perbuatan Melawan Hukum; 5. Menyatakan bahwa tindakan Tergugat I yang tetap melakukan pengukuran dan/atau pembangunan setelah mengetahui adanya keberatan dan penolakan Para Penggugat merupakan Perbuatan Melawan Hukum; 6. Menyatakan bahwa tindakan dan/atau kelalaian Tergugat II dalam proses pengukuran dan administrasitanah tahun 2015 yang berdasarkan hasil pembuktian terbukti menyebabkan atau turut menyebabkan timbulnya kerugian Para Penggugat merupakan Perbuatan Melawan Hukum; 7. Menyatakan Tergugat I bertanggung jawab secara hukum atas seluruh kerugian yang timbul akibat Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukannya; 8 Menyatakan Tergugat II bertanggung jawab secara hukum atas kerugian yang terbukti merupakan akibat langsung dari tindakan dan/atau kelalaiannya; 9. Menghukum Tergugat I untuk menghentikan seluruh kegiatan pembangunan jalan dan/atau kegiatan fisik lainnya yang dilakukan di atas bagian objek sengketa; 10. Menghukum Tergugat I untuk tidak lagi memasuki, menggunakan dan/atau melakukan pembangunan di atas objek sengketa tanpa persetujuan Para Penggugat dan/atau tanpa dasar hukum yang sah; 11. Menghukum Tergugat I untuk memulihkan kondisi fisik objek sengketa kepada keadaan semula seperti sebelum dilakukannya pembangunan, sepanjang secara teknis dan hukum dapat dilakukan; 12. Menghukum Tergugat I untuk membayar ganti kerugian atas tanaman milik Para Penggugat yang telah ditebang, termasuk pohon alpukat dan pohon jeruk, berdasarkan nilai yang terbukti dalam persidangan; 13. Menghukum Tergugat I untuk membayar ganti kerugian materiil kepada Para Penggugat sebesar Rp. 7.130.000,00 (tujuh juta seratus tiga puluh ribu rupiah). 14.Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar ganti kerugian immateriil kepada Para Penggugat sebesar Rp200.000.000,- (dua ratus juta rupiah); 15. Menyatakan apabila Para Tergugat tidak melaksanakan isi Putusan secara sukarela setelah Putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka Para Penggugat berhak memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Kotamobagu untuk melaksanakan eksekusi sesuai dengan ketentuan hukum acara perdata yang berlaku; 16. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo; 17. Memerintahkan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan dalam perkara a quo sepanjang berkaitan dengan pelaksanaan putusan dan data/administrasi pertanahan yang menjadi objek perkara; SUBSIDAIR Apabila Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kotamobagu yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain, mohon kiranya memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) berdasarkan hukum, keadilan dan kepatutan. |
|||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
| Prodeo | Tidak |


