Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTAMOBAGU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
191/Pid.B/2026/PN Ktg 1.TARI THALIA TILAMEO, S.H.
2.MOH. KRISHNA BAYU AJI, S.H.
OKTAVIANUS KOLOPITA Alias MUYO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 07 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 191/Pid.B/2026/PN Ktg
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 07 Okt. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 766 /P.1.12.8/Eoh.2/10/2026
Penuntut Umum
NoNama
1TARI THALIA TILAMEO, S.H.
2MOH. KRISHNA BAYU AJI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1OKTAVIANUS KOLOPITA Alias MUYO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Primair

--------Bahwa ia Terdakwa OKTAVIANUS KOLOPITA Alias MUYO pada hari Selasa 11 Agustus 2026 sekitar pukul 10.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu yang masih dalam bulan Agustus tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu di tahun 2026, bertempat di jalan perkebunan Desa Siniyung, Kecamatan Dumoga, Kabupaten Bolaang Mongondow atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotamobagu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “yang melukai berat orang lain” terhadap Saksi Korban HESKY S. HANGKEMONA alias PAPA NITA, dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 11 Agustus 2026 sekitar pukul 10.00 WITA, bertempat di jalan perkebunan Desa Siniyung, Kecamatan Dumoga, Kabupaten Bolaang Mongondow, Terdakwa OKTAVIANUS KOLOPITA alias MUYO setelah selesai memindahkan sapi di kebun miliknya yang berada di Desa Siniyung, kemudian berjalan pulang menuju rumahnya. Dalam perjalanan tersebut, Terdakwa bertemu dengan Saksi Korban HESKY S. HANGKEMONA alias PAPA NITA yang pada saat itu sedang mengendarai sepeda motor, kemudian Terdakwa menghentikan Saksi Korban dan menanyakan mengenai video yang berisi dugaan perbuatan ayah Terdakwa yang mengambil buah coklat/kakao di kebun milik Saksi Korban, yang selanjutnya dijawab oleh Saksi Korban bahwa video tersebut berada padanya. Selanjutnya, pada saat Saksi Korban hendak turun dari sepeda motor, Terdakwa mengambil sebilah parang  yang terbuat dari besi dengan panjag 34 (tiga puluh empat) centimeter satu sisi tajam, ujung lebar, bergagang kayu berwarna coklat, bersarungkan pipa plastik berwarna putih yang sebelumnya terselip pada pinggang sebelah kiri Terdakwa, kemudian menggenggam parang tersebut dengan tangan kanan dan menebaskannya sebanyak 1 (satu) kali ke arah Saksi Korban, yang mengenai bagian kaki sebelah kiri Saksi Korban lalu Terdakwa bergegas meninggalkan tempat kejadian. Setelah itu, Saksi Korban mendapatkan pertolongan dari Saksi YULIUS MOKOOLANG dan Saksi ANDRIANTO TONGKAD yang pada saat kejadian berada di sekitar tempat kejadian tersebut, dan dibawa untuk mendapatkan perawatan medis di Klinik Pratiwi Dumoga dan kemudian dirujuk ke Rumah Sakit Pombundayan Kotamobagu untuk mendapatkan perawatan medis lebih lanjut. Kemudian, Saksi NURLIN KOLOPITA alias NURLIN selaku istri Saksi Korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Dumoga Timur;
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Visum et Repertum Nomor: 445/RSUD-KK/110/VIII/2026 tertanggal 13 Agustus 2026 atas nama HESKY S. HANGKEMONA yang dibuat dan ditandatangani oleh Dr. AUBREY WINFRED PALIN, Sp.B. selaku dokter umum pada RSUD Kota Kotamobagu, dengan hasil pemeriksaan dan kesimpulan bahwa terdapat luka terbuka pada tungkai kiri dan kaki kiri diduga disebabkan oleh kekerasan benda tajam dan berdasarkan keterangan ahli luka tersebut tergolong luka berat;
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi Korban kesulitan bekerja dan melaksanakan kegiatan sehari-hari.

 

Subsidair

--------Bahwa ia Terdakwa OKTAVIANUS KOLOPITA Alias MUYO pada hari Selasa 11 Agustus 2026 sekitar pukul 10.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu yang masih dalam bulan Agustus tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu di tahun 2026, bertempat di jalan perkebunan Desa Siniyung, Kecamatan Dumoga, Kabupaten Bolaang Mongondow atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotamobagu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “yang melakukan penganiayaan mengakibatkan Luka Berat” terhadap Saksi Korban HESKY S. HANGKEMONA alias PAPA NITA, dengan cara sebagai berikut: -----------------------

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 11 Agustus 2026 sekitar pukul 10.00 WITA, bertempat di jalan perkebunan Desa Siniyung, Kecamatan Dumoga, Kabupaten Bolaang Mongondow, Terdakwa OKTAVIANUS KOLOPITA alias MUYO setelah selesai memindahkan sapi di kebun miliknya yang berada di Desa Siniyung, kemudian berjalan pulang menuju rumahnya. Dalam perjalanan tersebut, Terdakwa bertemu dengan Saksi Korban HESKY S. HANGKEMONA alias PAPA NITA yang pada saat itu sedang mengendarai sepeda motor, kemudian Terdakwa menghentikan Saksi Korban dan menanyakan mengenai video yang berisi dugaan perbuatan ayah Terdakwa yang mengambil buah coklat/kakao di kebun milik Saksi Korban, yang selanjutnya dijawab oleh Saksi Korban bahwa video tersebut berada padanya. Selanjutnya, pada saat Saksi Korban hendak turun dari sepeda motor, Terdakwa mengambil sebilah parang  yang terbuat dari besi dengan panjag 34 (tiga puluh empat) centimeter satu sisi tajam, ujung lebar, bergagang kayu berwarna coklat, bersarungkan pipa plastik berwarna putih yang sebelumnya terselip pada pinggang sebelah kiri Terdakwa, kemudian menggenggam parang tersebut dengan tangan kanan dan menebaskannya sebanyak 1 (satu) kali ke arah Saksi Korban, yang mengenai bagian kaki sebelah kiri Saksi Korban lalu Terdakwa bergegas meninggalkan tempat kejadian. Setelah itu, Saksi Korban mendapatkan pertolongan dari Saksi YULIUS MOKOOLANG dan Saksi ANDRIANTO TONGKAD yang pada saat kejadian berada di sekitar tempat kejadian tersebut, dan dibawa untuk mendapatkan perawatan medis di Klinik Pratiwi Dumoga dan kemudian dirujuk ke Rumah Sakit Pombundayan Kotamobagu untuk mendapatkan perawatan medis lebih lanjut. Kemudian, Saksi NURLIN KOLOPITA alias NURLIN selaku istri Saksi Korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Dumoga Timur;
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Visum et Repertum Nomor: 445/RSUD-KK/110/VIII/2026 tertanggal 13 Agustus 2026 atas nama HESKY S. HANGKEMONA yang dibuat dan ditandatangani oleh Dr. AUBREY WINFRED PALIN, Sp.B. selaku dokter umum pada RSUD Kota Kotamobagu, dengan hasil pemeriksaan dan kesimpulan bahwa terdapat luka terbuka pada tungkai kiri dan kaki kiri diduga disebabkan oleh kekerasan benda tajam dan berdasarkan keterangan ahli luka tersebut tergolong luka berat;
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi Korban kesulitan bekerja dan melaksanakan kegiatan sehari-hari.

 

Lebih Subsidair

--------Bahwa ia Terdakwa OKTAVIANUS KOLOPITA Alias MUYO pada hari Selasa 11 Agustus 2026 sekitar pukul 10.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu yang masih dalam bulan Agustus tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu di tahun 2026, bertempat di jalan perkebunan Desa Siniyung, Kecamatan Dumoga, Kabupaten Bolaang Mongondow atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotamobagu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “yang melakukan penganiayaan” terhadap Saksi Korban HESKY S. HANGKEMONA alias PAPA NITA, dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 11 Agustus 2026 sekitar pukul 10.00 WITA, bertempat di jalan perkebunan Desa Siniyung, Kecamatan Dumoga, Kabupaten Bolaang Mongondow, Terdakwa OKTAVIANUS KOLOPITA alias MUYO setelah selesai memindahkan sapi di kebun miliknya yang berada di Desa Siniyung, kemudian berjalan pulang menuju rumahnya. Dalam perjalanan tersebut, Terdakwa bertemu dengan Saksi Korban HESKY S. HANGKEMONA alias PAPA NITA yang pada saat itu sedang mengendarai sepeda motor, kemudian Terdakwa menghentikan Saksi Korban dan menanyakan mengenai video yang berisi dugaan perbuatan ayah Terdakwa yang mengambil buah coklat/kakao di kebun milik Saksi Korban, yang selanjutnya dijawab oleh Saksi Korban bahwa video tersebut berada padanya. Selanjutnya, pada saat Saksi Korban hendak turun dari sepeda motor, Terdakwa mengambil sebilah parang  yang terbuat dari besi dengan panjag 34 (tiga puluh empat) centimeter satu sisi tajam, ujung lebar, bergagang kayu berwarna coklat, bersarungkan pipa plastik berwarna putih yang sebelumnya terselip pada pinggang sebelah kiri Terdakwa, kemudian menggenggam parang tersebut dengan tangan kanan dan menebaskannya sebanyak 1 (satu) kali ke arah Saksi Korban, yang mengenai bagian kaki sebelah kiri Saksi Korban lalu Terdakwa bergegas meninggalkan tempat kejadian. Setelah itu, Saksi Korban mendapatkan pertolongan dari Saksi YULIUS MOKOOLANG dan Saksi ANDRIANTO TONGKAD yang pada saat kejadian berada di sekitar tempat kejadian tersebut, dan dibawa untuk mendapatkan perawatan medis di Klinik Pratiwi Dumoga dan kemudian dirujuk ke Rumah Sakit Pombundayan Kotamobagu untuk mendapatkan perawatan medis lebih lanjut. Kemudian, Saksi NURLIN KOLOPITA alias NURLIN selaku istri Saksi Korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Dumoga Timur;
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Visum et Repertum Nomor: 445/RSUD-KK/110/VIII/2026 tertanggal 13 Agustus 2026 atas nama HESKY S. HANGKEMONA yang dibuat dan ditandatangani oleh Dr. AUBREY WINFRED PALIN, Sp.B. selaku dokter umum pada RSUD Kota Kotamobagu, dengan hasil pemeriksaan dan kesimpulan bahwa terdapat luka terbuka pada tungkai kiri dan kaki kiri diduga disebabkan oleh kekerasan benda tajam dan berdasarkan keterangan ahli luka tersebut tergolong luka berat;
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi Korban kesulitan bekerja dan melaksanakan kegiatan sehari-hari.
Pihak Dipublikasikan Ya