Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTAMOBAGU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
89/Pid.Sus/2026/PN Ktg 1.GRACIA MARCHELIA TAMBAJONG, S.H.
2.RIZKA ANDINI PURWANTI
MUHAMAD AKBAR ALI MOKOGINTA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 12 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 89/Pid.Sus/2026/PN Ktg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 12 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B/887/P.1.12.3/Enz.2/5/2026
Penuntut Umum
NoNama
1GRACIA MARCHELIA TAMBAJONG, S.H.
2RIZKA ANDINI PURWANTI
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMAD AKBAR ALI MOKOGINTA[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan
  1. Dakwaan :

Pertama

------- Bahwa Terdakwa MUHAMAD AKBAR ALI MOKOGINTA pada tanggal 05 bulan Januari tahun 2026 pukul 20.59 Wita atau setidak-tidaknya pada bulan Januari tahun 2026 bertempat di Desa Bilalang IV Kec. Bilalang Kab. Bolaang Mongondow Provinsi Sulawesi Utara atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotamobagu berwenang memeriksa dan mengadili perkara tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”. Perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ---------

 

  • Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas, berawal sekitar bulan November tahun 2025 tanggal yang sudah tidak diingat Terdakwa sekitar pukul 22.00 Wita, Terdakwa berada di rumahnya di Desa Bilalang Kec. Bolmong kemudian saudara AR menelfon dengan mengatakan ‘‘ngana nyanda mau nae ba ambe?’’(kamu tidak mau naik untuk ambil?) kemudian Terdakwa menjawab ’’nanti jo soalnya doi belum ada’’ (nanti saja soalnya uang belum ada). Kemudian sekitar pukul 22.30 wita Terdakwa dihubungi kembali oleh saudara AR via whatsApp ‘‘coba kemari dulu di gogagoman pa kita penting’’ (kesini dulu di gogagoman ada yang penting) kemudian Terdakwa menjawab “ok nanti kita ke bawah’’ (ok nanti saya ke bawah) kemudian sesampai di gogagoman saudara AR berkata ‘’mari jo mo nae barang so pesan kita so Tf tanda jadi” (ayo kita naik barang sudah saya transfer tanda jadi) dan saudara AR janji akan mengisi bensin untuk pulang pergi dari tompaso ke kotamobagu, selanjutnya pada pukul 01.30 wita Terdakwa dan saudara AR sampai di daerah tompaso lalu saudara AR memesan narkotika kepada seseorang yang Terdakwa tidak kenal dengan harga Rp. 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) namun uang yang dibawa hanya sekitar Rp. 600.000 (enam ratus ribu rupiah) adalah uang milik saudara AR dan kemudian Terdakwa mengecek di handhpone Terdakwa di Aplikasi OVO masih ada saldo sekitar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) selanjutnya Terdakwa mentrasfer ke rekening teman dari saudara AR yaitu sejumlah Rp. 900.000 (sembilan ratus ribu rupiah).  Kemudian sekitar pukul 02.30 wita Terdakwa dan saudara AR telah menerima 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang di bungkus 1 buah kertas rokok yang di lapisi plastik hitam yang di bungkus tisu warna putih. Selanjutnya sekitar pukul 03.00 wita Terdakwa bersama saudara AR pulang menuju Kotamobagu namun singgah di Desa Bilalang 3 untuk membagi barang narkotika jenis sabu tersebut dengan saudara AR lalu Terdakwa mengantar saudara AR di Kel. Gogamogan kemudian Terdakwa pulang ke rumah Terdakwa namun sebelum sesampainya di rumah Terdakwa masih singgah di Gapura perbatasan Desa Bilalang 1 dan 3 untuk menaruh barang narkotika jenis sabu tersebut agar orang dirumah tidak tau.
  • Keesokan harinya sekitar pukul 11.00 wita Terdakwa mengambil barang narkotika jenis sabu tersebut yang Terdakwa taruh di Gapura untuk Terdakwa pindahkan ke tempat yang lebih aman yaitu di kebun di desa bilalang baru selanjutnya Terdakwa pergi.
  • Kemudian pada ahkir bulan November tahun 2025 sekitar pukul 23.00 wita Terdakwa bersama teman Terdakwa berangkat ke Kab. Luwuk Banggai untuk mengantar Genset Tower selama kurang lebih 1 minggu.
  • Lalu pada bulan Desember tahun 2025 Terdakwa kembali ke Kotamobagu sekitar pukul 13.00 wita Terdakwa langsung pergi ke kebun untuk mengecek kembali barang narkotika jenis sabu tersebut dan selanjutnya Terdakwa mengambil sedikit untuk Terdakwa pakai sendiri di kebun dan langsung kembali ke rumah Terdakwa.
  • Bahwa setelah beberapa hari kemudian masih dibulan Desember 2025 Terdakwa di hubungi kembali oleh saudara AR untuk menanyakan barang narkotika jenis sabu tersebut apakah masih ada atau tidak ada, namun Terdakwa menjawab sudah habis, kemudian Terdakwa dan saudara AR patungan untuk membeli narkotika jenis sabu di jalur 2 Kotabangon selanjutnya setelah Terdakwa dan saudara AR mendapatkan barang tersebut langsung di konsumsi Bersama-sama.
  • Pada tanggal 4 januari tahun 2026 sekitar pukul 14.00 wita saudara AR menghubungi Terdakwa via telefon untuk mengajak Terdakwa naik ke daerah tompaso untuk membeli narkotika jenis sabu, namun Terdakwa menjawab “nda usah jo ada napa pa kita pe tamang’’ (tidak usah soalnya ini ada juga di teman saya) selanjutnya pada pukul 14.15 wita Terdakwa langsung pergi ke kebun yang dimana tempat Terdakwa menyimpan narkotika jenis sabu tersebut lalu Terdakwa membuka barang tersebut kemudian Terdakwa mencungkil menggunakan sedotan kecil dan masih ada sisa dari narkotika jenis sabu tersebut selanjutnya Terdakwa menaruh di plastik bening rokok lalu Terdakwa berikan kepada saudara AR yang mana dia membeli barang tersebut dengan harga Rp. 500.000 (lima ratus ribu) namun untuk  pembayaran masih Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) adapun Rp.200.000 (dua ratus ribu rupiah) akan di bayar melalui transfer.
  • Pada keesokan harinya tanggal 5 Januari 2026 sekitar pukul 16.00 Wita Tim Sat Reserse Narkoba Polres kotamobagu mendapatkan informasi masyarakat yang mana akan ada peredaran narkotika jenis SABU yang akan terjadi di Desa Bilalang IV, selanjutnya tim opsnal narkoba polres kotamobagu melakukan penyelidikan sehingga berhasil mengidentifikasi nama dan lokasi yang di mana sering digunakan untuk transaksi Narkotika jenis SABU. Selanjutnya pada pukul 20.30 wita tim kemudian mengendap di lokasi yang diduga akan didatangi oleh Terdakwa namun saat itu Terdakwa belum terlihat di lokasi tersebut. Kemudian sekitar jam 20.59 Wita, Terdakwa tiba dilokasi dan hendak untuk memutar mobil kemudian Tim opsnal langsung mencegat dan meminta Terdakwa untuk turun sambil memperkenalkan bahwa kami adalah petugas dari Satresnarkoba Polres Kotamobagu dan langsung melakukan penangkapan terhadap Terdakwa kemudian pada saat dilakukan penggeledahan oleh petugas kepolisian menemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket Narkotika  jenis Sabu dalam kantong celana sebelah kiri yang di bungkus dengan kertas warna putih yang berukuran kecil dan plastik warna hitam yang berukuran kecil yang disimpan dalam pembungkus rokok troy dan setelah petugas kepolisian memperlihatkan 1 (satu) paket Narkotika jenis Sabu kepada Terdakwa, pada saat itu Terdakwa mengakui bahwa 1 (satu) paket Narkotika jenis Sabu tersebut adalah miliknya dan setelah itu petugas kepolisian langsung melakukan penyitaan terhadap 1 (satu) paket Narkotika jenis Sabu tersebut. Setelah itu Terdakwa bersama anggota Satresnarkoba Polres Kotamobagu pergi ke rumah Terdakwa yang beralamatkan di Desa Bilalang 3 Utara Kec. Bilalang Kab. Bolmong untuk melakukan penggeledahan di rumah Terdakwa namun tidak di temukan sama sekali barang bukti narkotika jenis sabu tersebut sehingga Terdakwa bersama barang bukti langsung diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Kotamobagu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa adapun terhadap 1 (satu) buah bungkusan plastik yang berisikan kristal bening diduga Narkotika jenis shabu tersebut akan terdakwa konsumsi sendiri.
  • Bahwa berdasarkan Surat Hasil Test Urin Nomor : PUN/01/I/2026/Klinikpratama tanggal 06 Januari 2026 bahwa telah dilakukan pemeriksaan sampel urine terhadap MUHAMAD AKBAR ALI MOKOGINTA pada hari Selasa tanggal 06 Januari 2026 Pukul 13.30 Wita yang dilakukan oleh Pemeriksa yakni dr. I MADE BIMANTARA dengan hasil sebagai berikut : METHAMPHETAMINE : POSITIF (+) AMPHETAMINE : POSITIF (+)
  • Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik Nomor : 005/NNF/2026 tanggal 03 Januari 2026 yang dikeluarkan oleh Kepolisian Daerah Sulawesi Utara Bidang Laboratorium Forensik di Manado bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti menerangkan bahwa barang bukti/sampel berupa 1 (satu) buah plastik buram berisikan kristal berwarna putih dengan berat netto 0,0638 gram diberi Nomor Barang Bukti : 003/2026/NF telah dilakukan pengujian/pemeriksaan Uji Pendahuluan (Uji Simon) dan Uji Konfrimasi (TRUNARC) dengan hasil pemeriksaan POSITIF MENGANDUNG METHAMFETAMINA (SABU) yang merupakan Narkotika Golongan I.
  • Bahwa berdasarkan Surat Hasil Penimbangan Barang Bukti Hasil Kejahatan Narkotika Jenis Sabu Nomor : 372/60565/2026 tanggal 06 Januari 2026 yang dikeluarkan oleh PT. PEGADAIAN (PERSERO) DATOE BINANGKANG yang bertandatangan PEMIMPIN CABANG ISMAYA ISLAMIYA TODANAO bahwa Hasil Penimbangan paket narkotika jenis sabu tersebut memiliki Berat Bersih 0,09 (nol koma nol sembilan) gram.
  • Bahwa Surat Rekomendasi Asesmen Terpadu an. MUHAMAD AKBAR ALI MOKOGINTANomor : B/8/I/KA/PB.06/2026/BNNK tanggal 09 Januari 2026 yang dikeluarkan oleh BADAN NARKOTIKA NASIONAL REPUBLIK INDONESIA KABUPATEN BOLAANG MONGONDOW bahwa Tim Asesmen Terpadu menyimpulkan bahwa terdakwa MUHAMAD AKBAR ALI MOKOGINTAadalah seorang Penyalah Guna Narkotika Jenis Sabu kategori SEDANG, didiagnosa gangguan mental dan perilaku akibat penggunaan stimulansia (F15); didapatkan indikasi keterlibatan dalam jaringan peredaran narkotika.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari yang berwenang untuk mengkomsumsi, membawa, memiliki, menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu (Methamfetamin).

-------- Bahwa Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI No 1 Tahun 2023 Tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ------------------------------------------------------

 

ATAU

Kedua

------- Bahwa Terdakwa MUHAMAD AKBAR ALI MOKOGINTA pada tanggal 05 bulan Januari tahun 2026 pukul 20.59 Wita atau setidak-tidaknya pada bulan Januari tahun 2026 bertempat di Desa Bilalang IV Kec. Bilalang Kab. Bolaang Mongondow Provinsi Sulawesi Utara atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotamobagu berwenang memeriksa dan mengadili perkara Penyalah Guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri”. Perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: ---------

 

  • Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas, berawal sekitar bulan November tahun 2025 tanggal yang sudah tidak diingat Terdakwa sekitar pukul 22.00 Wita, Terdakwa berada di rumahnya di Desa Bilalang Kec. Bolmong kemudian saudara AR menelfon dengan mengatakan ‘‘ngana nyanda mau nae ba ambe?’’(kamu tidak mau naik untuk ambil?) kemudian Terdakwa menjawab ’’nanti jo soalnya doi belum ada’’ (nanti saja soalnya uang belum ada). Kemudian sekitar pukul 22.30 wita Terdakwa dihubungi kembali oleh saudara AR via whatsApp ‘‘coba kemari dulu di gogagoman pa kita penting’’ (kesini dulu di gogagoman ada yang penting) kemudian Terdakwa menjawab “ok nanti kita ke bawah’’ (ok nanti saya ke bawah) kemudian sesampai di gogagoman saudara AR berkata ‘’mari jo mo nae barang so pesan kita so Tf tanda jadi” (ayo kita naik barang sudah saya transfer tanda jadi) dan saudara AR janji akan mengisi bensin untuk pulang pergi dari tompaso ke kotamobagu, selanjutnya pada pukul 01.30 wita Terdakwa dan saudara AR sampai di daerah tompaso lalu saudara AR memesan narkotika kepada seseorang yang Terdakwa tidak kenal dengan harga Rp. 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) namun uang yang dibawa hanya sekitar Rp. 600.000 (enam ratus ribu rupiah) adalah uang milik saudara AR dan kemudian Terdakwa mengecek di handhpone Terdakwa di Aplikasi OVO masih ada saldo sekitar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) selanjutnya Terdakwa mentrasfer ke rekening teman dari saudara AR yaitu sejumlah Rp. 900.000 (sembilan ratus ribu rupiah).  Kemudian sekitar pukul 02.30 wita Terdakwa dan saudara AR telah menerima 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang di bungkus 1 buah kertas rokok yang di lapisi plastik hitam yang di bungkus tisu warna putih. Selanjutnya sekitar pukul 03.00 wita Terdakwa bersama saudara AR pulang menuju Kotamobagu namun singgah di Desa Bilalang 3 untuk membagi barang narkotika jenis sabu tersebut dengan saudara AR lalu Terdakwa mengantar saudara AR di Kel. Gogamogan kemudian Terdakwa pulang ke rumah Terdakwa namun sebelum sesampainya di rumah Terdakwa masih singgah di Gapura perbatasan Desa Bilalang 1 dan 3 untuk menaruh barang narkotika jenis sabu tersebut agar orang dirumah tidak tau.
  • Keesokan harinya sekitar pukul 11.00 wita Terdakwa mengambil barang narkotika jenis sabu tersebut yang Terdakwa taruh di Gapura untuk Terdakwa pindahkan ke tempat yang lebih aman yaitu di kebun di desa bilalang baru selanjutnya Terdakwa pergi.
  • Kemudian pada ahkir bulan November tahun 2025 sekitar pukul 23.00 wita Terdakwa bersama teman Terdakwa berangkat ke Kab. Luwuk Banggai untuk mengantar Genset Tower selama kurang lebih 1 minggu.
  • Lalu pada bulan Desember tahun 2025 Terdakwa kembali ke Kotamobagu sekitar pukul 13.00 wita Terdakwa langsung pergi ke kebun untuk mengecek kembali barang narkotika jenis sabu tersebut dan selanjutnya Terdakwa mengambil sedikit untuk Terdakwa pakai sendiri di kebun dan langsung kembali ke rumah Terdakwa.
  • Bahwa setelah beberapa hari kemudian masih dibulan Desember 2025 Terdakwa di hubungi kembali oleh saudara AR untuk menanyakan barang narkotika jenis sabu tersebut apakah masih ada atau tidak ada, namun Terdakwa menjawab sudah habis, kemudian Terdakwa dan saudara AR patungan untuk membeli narkotika jenis sabu di jalur 2 Kotabangon selanjutnya setelah Terdakwa dan saudara AR mendapatkan barang tersebut langsung di konsumsi Bersama-sama.
  • Pada tanggal 4 januari tahun 2026 sekitar pukul 14.00 wita saudara AR menghubungi Terdakwa via telefon untuk mengajak Terdakwa naik ke daerah tompaso untuk membeli narkotika jenis sabu, namun Terdakwa menjawab “nda usah jo ada napa pa kita pe tamang’’ (tidak usah soalnya ini ada juga di teman saya) selanjutnya pada pukul 14.15 wita Terdakwa langsung pergi ke kebun yang dimana tempat Terdakwa menyimpan narkotika jenis sabu tersebut lalu Terdakwa membuka barang tersebut kemudian Terdakwa mencungkil menggunakan sedotan kecil dan masih ada sisa dari narkotika jenis sabu tersebut selanjutnya Terdakwa menaruh di plastik bening rokok lalu Terdakwa berikan kepada saudara AR yang mana dia membeli barang tersebut dengan harga Rp. 500.000 (lima ratus ribu) namun untuk  pembayaran masih Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) adapun Rp.200.000 (dua ratus ribu rupiah) akan di bayar melalui transfer.
  • Pada keesokan harinya tanggal 5 Januari 2026 sekitar pukul 16.00 Wita Tim Sat Reserse Narkoba Polres kotamobagu mendapatkan informasi masyarakat yang mana akan ada peredaran narkotika jenis SABU yang akan terjadi di Desa Bilalang IV, selanjutnya tim opsnal narkoba polres kotamobagu melakukan penyelidikan sehingga berhasil mengidentifikasi nama dan lokasi yang di mana sering digunakan untuk transaksi Narkotika jenis SABU. Selanjutnya pada pukul 20.30 wita tim kemudian mengendap di lokasi yang diduga akan didatangi oleh Terdakwa namun saat itu Terdakwa belum terlihat di lokasi tersebut. Kemudian sekitar jam 20.59 Wita, Terdakwa tiba dilokasi dan hendak untuk memutar mobil kemudian Tim opsnal langsung mencegat dan meminta Terdakwa untuk turun sambil memperkenalkan bahwa kami adalah petugas dari Satresnarkoba Polres Kotamobagu dan langsung melakukan penangkapan terhadap Terdakwa kemudian pada saat dilakukan penggeledahan oleh petugas kepolisian menemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket Narkotika  jenis Sabu dalam kantong celana sebelah kiri yang di bungkus dengan kertas warna putih yang berukuran kecil dan plastik warna hitam yang berukuran kecil yang disimpan dalam pembungkus rokok troy dan setelah petugas kepolisian memperlihatkan 1 (satu) paket Narkotika jenis Sabu kepada Terdakwa, pada saat itu Terdakwa mengakui bahwa 1 (satu) paket Narkotika jenis Sabu tersebut adalah miliknya dan setelah itu petugas kepolisian langsung melakukan penyitaan terhadap 1 (satu) paket Narkotika jenis Sabu tersebut. Setelah itu Terdakwa bersama anggota Satresnarkoba Polres Kotamobagu pergi ke rumah Terdakwa yang beralamatkan di Desa Bilalang 3 Utara Kec. Bilalang Kab. Bolmong untuk melakukan penggeledahan di rumah Terdakwa namun tidak di temukan sama sekali barang bukti narkotika jenis sabu tersebut sehingga Terdakwa bersama barang bukti langsung diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Kotamobagu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa adapun terhadap 1 (satu) buah bungkusan plastik yang berisikan kristal bening diduga Narkotika jenis shabu tersebut akan terdakwa konsumsi sendiri.
  • Bahwa berdasarkan Surat Hasil Test Urin Nomor : Surat Hasil Test Urin Nomor : PUN/01/I/2026/Klinikpratama tanggal 06 Januari 2026 bahwa telah dilakukan pemeriksaan sampel urine terhadap MUHAMAD AKBAR ALI MOKOGINTA pada hari Selasa tanggal 06 Januari 2026 Pukul 13.30 Wita yang dilakukan oleh Pemeriksa yakni dr. I MADE BIMANTARA dengan hasil sebagai berikut : METHAMPHETAMINE : POSITIF (+) AMPHETAMINE : POSITIF (+)
  • Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik Nomor : 005/NNF/2026 tanggal 03 Januari 2026 yang dikeluarkan oleh Kepolisian Daerah Sulawesi Utara Bidang Laboratorium Forensik di Manado bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti menerangkan bahwa barang bukti/sampel berupa 1 (satu) buah plastik buram berisikan kristal berwarna putih dengan berat netto 0,0638 gram diberi Nomor Barang Bukti : 003/2026/NF telah dilakukan pengujian/pemeriksaan Uji Pendahuluan (Uji Simon) dan Uji Konfrimasi (TRUNARC) dengan hasil pemeriksaan POSITIF MENGANDUNG METHAMFETAMINA (SABU) yang merupakan Narkotika Golongan I.
  • Bahwa berdasarkan Surat Hasil Penimbangan Barang Bukti Hasil Kejahatan Narkotika Jenis Sabu Nomor : 372/60565/2026 tanggal 06 Januari 2026 yang dikeluarkan oleh PT. PEGADAIAN (PERSERO) DATOE BINANGKANG yang bertandatangan PEMIMPIN CABANG ISMAYA ISLAMIYA TODANAO bahwa Hasil Penimbangan paket narkotika jenis sabu tersebut memiliki Berat Bersih 0,09 (nol koma nol sembilan) gram.
  • Bahwa Surat Rekomendasi Asesmen Terpadu an. MUHAMAD AKBAR ALI MOKOGINTANomor : B/8/I/KA/PB.06/2026/BNNK tanggal 09 Januari 2026 yang dikeluarkan oleh BADAN NARKOTIKA NASIONAL REPUBLIK INDONESIA KABUPATEN BOLAANG MONGONDOW bahwa Tim Asesmen Terpadu menyimpulkan bahwa terdakwa MUHAMAD AKBAR ALI MOKOGINTAadalah seorang Penyalah Guna Narkotika Jenis Sabu kategori SEDANG, didiagnosa gangguan mental dan perilaku akibat penggunaan stimulansia (F15); didapatkan indikasi keterlibatan dalam jaringan peredaran narkotika.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari yang berwenang untuk mengkomsumsi, membawa, memiliki, menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu (Methamfetamin).

-------- Bahwa Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------------

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya