Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTAMOBAGU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
14/Pdt.G.S/2025/PN Ktg PT. BANK PEREKONOMIAN RAKYAT PRISMA DANA 1.JEFRY WAURAN
2.IFONE T KARAENG
Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 23 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 14/Pdt.G.S/2025/PN Ktg
Tanggal Surat Selasa, 01 Jul. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BANK PEREKONOMIAN RAKYAT PRISMA DANA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1JEFRY WAURAN
2IFONE T KARAENG
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 97.750.001,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat Seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan Tergugat II  adalah Wanprestasi kepada Penggugat
  3. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya kepada Penggugat sebesar Rp. 97.750.001,- (Sembilan Puluh Tujuh Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Satu Rupiah)
  4. Apabila Tergugat I dan Tergugat II tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan milik Tergugat berupa tanah dan/atau bangunan dengan bukti kepemilikan SHM No.00186/Desa Tiberias, An. Ifone T Karaeng yang dijaminkan Kepada Penggugat untuk di Lelang atau Eksekusi;
  5. Apabila aset yang dijaminkan Kepada Penggugat berupa Tanah dan Bangunan dengan bukti kepemilikan SHM No.00186/Desa Tiberias, An. Ifone T Karaeng nilainya tidak cukup untuk melunasi pinjaman, maka asset lain yang sudah ada dan yang akan ada yang tidak dijaminkan akan di lakukan lelang atau eksekusi menurut ketentuan Undang-undang yang berlaku untuk pelunasan pinjaman.
  6. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Atau apabila pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. Demikianlah gugatan ini saya ajukan, semoga Ketua Pengadilan Negeri Kotamobagu cq Hakim yang mengadili Perkara ini berkenan mengabulkannya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak