Dakwaan |
--------Bahwa ia Terdakwa FAIDTHLY RATU Alias FAID pada hari Jumat 13 Juni 2025 sekitar jam 04.30 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2025, bertempat di Kost milik Alm. Hj. Midi, di Desa Mopuya Selatan Satu, Kecamatan Dumoga Utara, Kabupaten Bolaang Mongondow atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotamobagu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah “melakukan penganiayaan” terhadap saksi korban ANTI ANTO, perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, awalnya saksi korban dengan saksi SILFAWATI RATU sedang berada di dalam Kost kemudian ada suara orang yang datang untuk mengetuk pintu kamar kost milik saksi korban kemudian saksi korban keluar untuk melihatnya kemudian saksi korban bertanya “ada kiapa ini” artinya “ada apa ini” kemudian Terdakwa menjawab “kiapa ngana marah-marah” artinya “kenapa kamu marah-marah” lalu saksi korban mengatakan ”kita nda marah-marah cuma mo ba tanya ada kiapa ini batoki pintu” artinya “saya tidak marah hanya bertanya kenapa mengetuk pintu” kemudian Terdakwa langsung mengeluarkan pisau panjang dari pinggang sebelah kiri dan mengatakan “lama-lama kita tikam pa ngana” artinya “nanti saya tikam kamu” kemudian setelah itu Terdakwa langsung menampar pipi kiri dan kanan saksi korban secara berulang kali menggunakan tangan kanan kemudian saksi SILFAWATI RATU keluar dan mengatakan ”jangan ba sembarangan ngana disini” artinya “kamu jangan sembarangan disini” kemudian Terdakwa menempelkan sisi pisau kearah pipi saksi SILFAWATI RATU dan mengarahkan ujung pisau kearah saksi SILFAWATI RATU namun saksi SILFAWATI RATU dapat menghindar kemudian Terdakwa kembali mendekati saksi korban yang sedang duduk dikursi dan mengarahkan pisau sampai mengenai pipi kanan dan kiri saksi korban secara berulang kali hingga mengenai bagian pelipis mata sebelah kanan saksi korban hingga mengeluarkan darah setelah itu Terdakwa mengatakan “bilang pa putri kalo kita ada cari” artinya “ sampaikan sama putri bahwa saya mencarinya” kemudian setelah itu Terdakwa langsung pergi meninggalkan tempat kost;
- Bahwa akibat perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa terhadap diri saksi korban tersebut mengakibatkan saksi korban mengalami luka di daerah pelipis kanan, sebagaimana diterangkan dalam Surat Keterangan Visum et Repertum (VER) Nomor:440/UPTD.M/61/VI/2025 tanggal 14 Juni 2025 yang ditandatangani oleh Dokter NI KOMANG VALENTINA selaku dokter di Puskesmas Mopuya, Kecamatan Dumoga Utara yang menerangkan bahwa pada hari Sabtu Tanggal Empat Belas Bulan Juni tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima telah melakukan pemeriksaan terhadap Saksi Korban lelaki ADI ANTO :
Hasil Pemeriksaan:
- Pasien bersama dengan keluarga datang ke Puskesmas dalam keadaan sadar;
- Pemeriksaan luar:
- Di lakukan pemeriksaan tanda-tanda vital dengan tekanan darah seratus tiga puluh per delapaan puluh, nadi delapan puluh kali per menit, suhu badan tiga puluh enam koma lima derajat celcius;
- Tampak luka terbuka di pelipis mata kanan dengan ukuran kurang lebih satu koma lima kali nol koma dua centimeter dengan tepi terbuka;
- Terdapat luka gores di pipi kanan atas dengan ukuran satu koma lima centimeter;
- Terdapat luka gores di pipi kanan dengan ukuran satu centimeter
Kesimpulan:
Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut diatas, saat ini ditemukan tanda-tanda kekerasan tajam……….………………….………….………………….………….……………... |