Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTAMOBAGU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
9/Pid.C/2023/PN Ktg SOFIAN LASABUDA MIRA NUR Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 31 Jul. 2023
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 9/Pid.C/2023/PN Ktg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 31 Jul. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B/12.b/VII/2023/Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1SOFIAN LASABUDA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MIRA NUR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  • Saksi korban MIRA NUR: tela terjadi penganiayaan yang terjadi pada hari rabu tanggal 03 mei 2023 jam 11.00 wita di halaman kital rumah saya yang dilakukan oleh pr.misrawati bonde dan adiknya nabila bonde dengan cara mendorong saya hingga jattuh dan menarik rambut memegang tangan saya lalu membantingkan kepala saya berkali-kali ke beton pentras umah hingga saya pingsan,------------------

 

  • Saksi RAJAL DJALAL NUR menerangkan : benar terjadi penganiayaan pada hari rabu tanggal 3 mei 2023 jam 11.00 wita pr.MIRA NUR mengayunkan kursi plastik kearah pr.misrawati bonde dan adiknya nabila bonde dan kursi tersebut mengenai pr.misrawati bonde di bagian lengan kiri lalu pr.misrawati mendorong pr.mira nur bersamaan dengan pr.nabila bonde hingga jatuh kemudian menarik rambut korban mira nur lalu saya lihat pr.mira nur mulutnya berbusa lalu saya tidak tahu lagi karna saya pulang kerumah orang tua saya ----------------------------------------------

 

  • Saksi TIWI MODEONG Alias MAMA MONA ,menerangkan : bahwa pada hari rabu tanggal 03 mei 2023 jam 11.00 wita di desa doloduo kec.dumoga barat tepatnya dihalaman kintal rumah milik pr.MIRA NUR telah terjadi penganiayaan yang dilakukan oleh pr.MISRAWATI BONDE terhadap korban pr.MIRA NUR dengan cara pelaku MISRAWATI BONDE menarik rambut korban sebanyak satu kali dengan menggunakan tangan saya tidak tahu apa penyebanya sehingga pelaku melakukan penganiayaan dengan cara menarik rabut korban.--------------------------------------------

 

  • Saksi GANSAR KUDI/PAPA MONA menerangkan : pada hari rabu tanggal 3 mei 2023 jam 11.00 wita terjadi adu mulut antara pr.mira nur dengan pr.misrawati bonde lalu pr.mira nur memegang kursi pelastik warna biru dan mengayunkanya ke arah pr.misrawati bonde dan kena di bagian lengan kiri lalu pr.misrawati bonde mendorong pr.mira nur hingga jatuh dan menarik rambutnya dan saat itu korban pr.mira nur terbaring ketanah dan di bawah kepuskesmas .-----------------

 

 

  • Saksi ADJUMAN MOKOAGOW alias PAPA BULAK menenrangkan : bahwa padav hri rabu tanggal 3 mei 2023 jam 11.00 wita bahwa benar telah terjadi penganiayaan yang dilakukan MISRAWATI BONDE terhadap pr.MIRA NUR dengan menggunakan tangan ,pelaku pr.MISRAWATI BONDE mengenai pada bagian kepala korban dan NABILA BONDE mengenai pada bagian badan saat itu awalnya saya melihat korban dan pelaku saling adu mulut dan kemudian saya lihat korban mira nur memegang kursi pelastik dan berdiri di pentras rumah kemudian pelaku misrawati bonde mendekati koban dan korban mengayunkan kusri pelastik kearah pelaku dan kemudian pelaku misrawati bonde dan adiknya nabila bonde mendorong korban mira nur hingga korban tersungkur di tanah lalu pelaku misrwati bonde menindih korban dan kemudian pr.nabila bonde ingin ikut memukul korban namun lelaki rijal nur kakak korban melerai pr.nabila agat tidak memukul korban dan pr.misrawati bonde menarik rambut korban dan mengayunkan kepala korban kekiri dan kekanan dan membanting kepala korban setelah itu pelaku pergi,saya tidak tahu apa pemyebabnya.--------------

 

  • Keterangan saksi NABILA BONDE /NABILA :pada hari rabu tanggal 3 mei 2023 jam 11.00 wita terjadi adu mulut dengan pr.mira nur dengan pr.misrawati bonde lalu saya melihat pr,mira nur mengayunkan kursi pelastik warna biru dan menggenai lengan kiri misrawati bonde lalu rambut dari pr.mira nur ditarik oleh pr.misrawati bonde dan pr.mira nur jatuh terjadi saling tarik rambut dan saksi melerai dan saya tidak ikut menganiaya korban hanya pr.misrawati bonde.----------------------------------------------

 

 

 

 

 

  • Keterangan Tersangka MISRWATI BONDE/MAMA KEY : pada hari rabu tanggal 3 mei 2023 jam 11.00 wita di halaman rumah pr.mira nur saya cekcok saling adu mulut lalu pr.mira nur memegang kursi kearah saya dan saya mendekat dan sete;ah itu pr.mira nur mengayunkan kursi plastik warna biru kearah saya dan mengenai lengan kiri saya lalu saya menarik rambut pr.mira nur dan terjatuh ditanag terjadi salin tarik rambut antara saya dan pr.mira nur dan di lerai oleh saksi-saksi yang melakukan hanya saya sendiri tidak ada orang lain.-------------------------------------

 

 

 

Atas tindakan dan perbuatan tersebut yang telah dilakukan oleh pelaku MISRAWATI BONDE  korban mengalami penganiayaan ringan dan korban merasa kenberatan atas tindakan pelaku dan mohon kepada pihak yang berwajib untuk dituntut secara Hukum yang berlaku. Serta Tersangka MISRAWATI BONDE  mengatakan bersedia untuk diperhadapkan didepan Sidang di Pengadilan Negeri kotamobagu.----------

Pihak Dipublikasikan Ya