Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
288/Pid.B/2025/PN Ktg | KADEK ADI ANGGARA,SH | 1.ESA WANDIRA MAMONTO 2.INDAH MATOKA |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 10 Okt. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||
Nomor Perkara | 288/Pid.B/2025/PN Ktg | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 10 Okt. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B/2302/P.1.12.3/Eku.2/10/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa | |||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan |
PERTAMA -------- Bahwa Terdakwa Esa Wandira Mamonto (selanjutnya disebut terdakwa I) bersama-sama dengan Terdakwa Indah Matoka (selanjutnya disebut terdakwa II) dan saksi Rutniawati Mokodompit (tersangka dalam berkas perkara terpisah) pada hari Minggu tanggal 01 Desember 2024 sekitar jam 13.30 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Desember pada tahun 2024 di jalan raya depan rumah milik keluarga Mamonto – Mamonto yang beralamatkan di Desa Modayag Kec. Modayag Kabupaten Bolaang Mongondow Timur atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotamobagu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “dengan terang-terangan dan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang”. Perbuatan tersebut dilakukan para Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------
Hasil Pemeriksaan
Kesimpulan : korban adalah seorang perempuan yang menurut surat keterangan penyidik berumur dua puluh lima tahun. Pada pemeriksaan fisik ditemukan 4 buah luka lecet di anggota gerak sebelah kiri dan 2 buah luka pada bibir bagian dalam, luka luka tersebut tidak menyebabkan kematian ataupun kecacatan permanen dan tidak mengganggu dalam aktivitas.
----- Perbuatan Terdakwa I Esa Wandira Mamonto bersama-sama dengan Terdakwa II Indah Matoka dan saksi Rutniawati Mokodompit (tersangka dalam berkas perkara terpisah) tersebut di atas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 Ayat (1) KUHP---
ATAU
KEDUA -------- Bahwa Terdakwa Esa Wandira Mamonto (selanjutnya disebut terdakwa I) bersama-sama dengan Terdakwa Indah Matoka (selanjutnya disebut terdakwa II) dan saksi Rutniawati Mokodompit (tersangka dalam berkas perkara terpisah) pada hari Minggu tanggal 01 Desember 2024 sekitar jam 13.30 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Desember pada tahun 2024 di jalan raya depan rumah milik keluarga Mamonto – Mamonto yang beralamatkan di Desa Modayag Kec. Modayag Kabupaten Bolaang Mongondow Timur atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotamobagu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan penganiayaan”. Perbuatan tersebut dilakukan para Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------
Hasil Pemeriksaan
Kesimpulan : korban adalah seorang perempuan yang menurut surat keterangan penyidik berumur dua puluh lima tahun. Pada pemeriksaan fisik ditemukan 4 buah luka lecet di anggota gerak sebelah kiri dan 2 buah luka pada bibir bagian dalam, luka luka tersebut tidak menyebabkan kematian ataupun kecacatan permanen dan tidak mengganggu dalam aktivitas.
----- Perbuatan Terdakwa I Esa Wandira Mamonto bersama-sama dengan Terdakwa II Indah Matoka dan saksi Rutniawati Mokodompit (tersangka dalam berkas perkara terpisah) tersebut di atas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP ----------------------------------------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |