Dakwaan |
Bahwa Terdakwa SUPARDI GOLONGGOM ALIAS ADI, bersama-sama dengan Stefen Kamarurung Alias Giu (DPO) pada hari Jum'at tanggal 08 Pebruari 2013 sekitar Pukul 19.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2013, bertempat di Fakultas Ekonomi UDK (Universitas Dumoga Bone Kotamobagu) Kelurahan Kotamobagu, Kecamatan Kotamobagu, Kecamatan Kotamobagu Barat atau setidak-tidaknya dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotamobagu, "Di muka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang".
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 Ayat (1) KUHP jo. Pasal 351 Ayat (1) KUHP. |