Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTAMOBAGU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
154/Pid.B/2026/PN Ktg 1.ELVANO CHANDRA SINOLANG, S.H.
2.TARI THALIA TILAMEO, S.H.
3.MOH. KRISHNA BAYU AJI, S.H.
DENI MOKODOMPIT alias DENI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 07 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 154/Pid.B/2026/PN Ktg
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 07 Agu. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-604/P.1.12.8/Eoh.2/08/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ELVANO CHANDRA SINOLANG, S.H.
2TARI THALIA TILAMEO, S.H.
3MOH. KRISHNA BAYU AJI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DENI MOKODOMPIT alias DENI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

Primair

----------Bahwa ia Terdakwa DENI MOKODOMPIT alias DENI pada hari Rabu 27 Mei 2026 sekitar jam 03.30 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2026, bertempat di Desa Konarom Utara, Kecamatan Dumoga Tenggara, Kabupaten Bolaang Mongondow atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotamobagu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini“yang melukai berat orang lain”, terhadap Saksi Korban MAT ISMAIL di mana perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:…….……………………………………………….…...

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, awalnya Saksi Korban dari Desa Tapadaka Utara yang hendak pulang ke rumah di Desa Konarom Utara kemudian pada saat Saksi Korban lewat di depan Balai Desa Konarom Utara Saksi Korban melihat beberapa teman Saksi Korban yang sedang mengkomsumsi minuman keras/alkohol kemudian Saksi Korban ikut bergabung ditempat tersebut, setelah Saksi Korban bergabung dan bercerita sambil mengkomsumsi minuman keras/alkohol kemudian sekitar pukul 03.00 wita datang Terdakwa bersama beberapa temannya lalu mereka bergabung untuk berpesta minuman keras/alkohol kemudian Terdakwa diberikan segelas minuman beralkohol oleh lelaki FAHRI setelah itu Terdakwa mengucapkan kalimat “rupa panas kita pe badan deng kaki, ada yang nda senang pa kita” artinya “Terdakwa merasa badan dan kakinya panas, kemungkinan ada yang tidak senang dengan saya” kemudian Saksi Korban langsung menjawab dengan kalimat “ah nda ada yang nda senang pa ngana disini, mungkin cuma ngana pe perasaan” artinya “ah tidak ada yang tidak senang sama kamu disini, mungkin itu cuma perasaan kamu” setelah itu Terdakwa langsung pergi sambil mengatakan dengan kalimat “tunggu tidak lama saya kebawah dulu” kemudian Terdakwa pergi dengan mengendarai sepeda motor milik Saksi DEDE DALITA tidak lama kemudian Terdakwa kembali datang dan langsung menghampiri Saksi Korban lalu mengatakan dengan kalimat “apa ngana pe maksud mat?” artinya “apa maksud kamu mat?” dalam keadaan mabuk langsung mencabut sebilah pisau dari sarungnya yang Terdakwa selipkan dipinggang sebelah kiri dengan menggunakan tangan kanannya dan hendak menikam Saksi Korban namun pada saat itu Saksi Korban sempat menepisnya dan mengatakan “apa kita pe salah deni” artinya “salah saya apa deni” namun Terdakwa tidak menghiraukannya dan langsung menikam Saksi Korban yang pada saat itu mengenai pada bagian lengan tangan kiri setelah itu Saksi Korban ingin menghindar / berlari namun pada saat itu Saksi Korban terjatuh ke lantai dan saat itulah Terdakwa terus - menerus menikam Saksi Korban secara berulang kali yang mengenai bagian badan depan hingga berlumuran darah kemudian Saksi DEDE DALITA dan Saksi ALGI FARI MAMONTO berteriak dengan kalimat “den jangan den, sudah jo den” artinya “den jangan den, sudah jangan lakukan itu” hingga Terdakwa berhenti menikam Saksi Korban kemudian Terdakwa langsung pergi meninggalkan tempat kejadian tersebut, lalu pada saat itu Saksi Korban diangkat oleh Saksi DEDE DALITA dan Saksi ALGI FARI MAMONTO karena Saksi Korban sudah tidak berdaya dan langsung dilarikan ke Puskesmas Mopuya agar mendapatkan penanganan medis, namun luka Saksi Korban terlihat sangat parah kemudian di rujuk ke RSUD Kotamobagu kemudian pada malam harinya Saksi Korban langsung di rujuk ke RS Prof Kandow Manado untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut hingga saat ini Saksi Korban masih dalam perawatan.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa mengakibatkan Saksi Korban tidak bisa melakukan aktivitas seperti biasanya karena Saksi Korban mengalami 11 (sebelas) luka tusukan pada bagian lengan dan badan hingga untuk berjalan maupun bangun dari tempat tidur Saksi Korban harus dibantu, serta masih dalam pengobatan di rumah sakit Prof Kandow Manado;
  • Bahwa keterangan Ahli dr SITI ARFIANTI MULIA luka-luka yang dialami oleh Saksi Korban dapat menimbulkan kematian jika tidak ditangani segera, kemudian dari hasil pemeriksaan fisik Ahli mencurigai luka tersebut mengenai organ usus dan kemungkian terjadi peritonitis.
  • Bahwa akibat perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa DENI MOKODOMPIT terhadap diri Saksi korban MAT ISMAIL tersebut mengakibatkan Saksi Korban mengalami luka-luka sayat di lengan, perut, dada, punggung dan dibawah ketiak sebagaimana diterangkan dalam Surat Keterangan Visum et Repertum (VER) Nomor : 800/PKM-M/233/V/2026 tanggal 27 Mei 2026 yang ditandatangani oleh Dokter Siti Arfianti Mulia selaku dokter pada Puskesmas Mopuya, Kecamatan Dumoga Utara.

Hasil Pemeriksaan:

  1. Pasien datang di Puskesmas dalam keadaan sadar, tanda-tanda vital: tensi darah seratus dua puluh per delapan puluh, respirasi dua puluh dua kali permenit, nadi delapan puluh lima kali permenit, dan suhu badan tiga puluh enam derajat celcius, SP02 seratus persen;
  2. Pada pemeriksaan korban ditemukan luka sayat dilengan kiri bawah ukuran dua koma lima kali satu centimeter;
  3. Terdapat luka sayat diperut kiri atas ukuran tiga kali nol koma lima centimeter;
  4. Terdapat luka sayat diperut kanan atas ukuran tiga kali nol koma lima centimeter;
  5. Terdapat luka sayat diperut kanan atas ukuran dua koma lima kali nol koma lima centimeter;
  6. Terdapat luka sayat didada kanan bawah ukuran tiga kali nol koma lima centimeter;
  7. Terdapat luka sayat diperut kanan atas ukuran tiga kali nol koma lima centimeter;
  8. Terdapat luka sayat dibagian punggung kiri ukuran dua kali nol koma lima centimeter;
  9. Terdapat luka sayat dibagian bawah ketiak kiri ukuran dua kali nol koma lima centimeter;
  10. Terdapat luka sayat dibagian bawah ketiak kiri ukuran satu kali nol koma lima centimeter.

Kesimpulan :

Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut diatas ditemukan tanda-tanda kekerasan benda tajam.

 

Subsidair

---------Bahwa ia Terdakwa DENI MOKODOMPIT alias DENI pada hari Rabu 27 Mei 2026 sekitar jam 03.30 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2026, bertempat di Desa Konarom Utara, Kecamatan Dumoga Tenggara, Kabupaten Bolaang Mongondow atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotamobagu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan penganiayaan yang menyebabkan luka berat, terhadap Saksi Korban MAT ISMAIL di mana perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:……..............

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, awalnya Saksi Korban dari Desa Tapadaka Utara yang hendak pulang ke rumah di Desa Konarom Utara kemudian pada saat Saksi Korban lewat di depan Balai Desa Konarom Utara Saksi Korban melihat beberapa teman Saksi Korban yang sedang mengkomsumsi minuman keras/alkohol kemudian Saksi Korban ikut bergabung ditempat tersebut, setelah Saksi Korban bergabung dan bercerita sambil mengkomsumsi minuman keras/alkohol kemudian sekitar pukul 03.00 wita datang Terdakwa bersama beberapa temannya lalu mereka bergabung untuk berpesta minuman keras/alkohol kemudian Terdakwa diberikan segelas minuman beralkohol oleh lelaki FAHRI setelah itu Terdakwa mengucapkan kalimat “rupa panas kita pe badan deng kaki, ada yang nda senang pa kita” artinya “Terdakwa merasa badan dan kakinya panas, kemungkinan ada yang tidak senang dengan saya” kemudian Saksi Korban langsung menjawab dengan kalimat “ah nda ada yang nda senang pa ngana disini, mungkin cuma ngana pe perasaan” artinya “ah tidak ada yang tidak senang sama kamu disini, mungkin itu cuma perasaan kamu” setelah itu Terdakwa langsung pergi sambil mengatakan dengan kalimat “tunggu tidak lama saya kebawah dulu” kemudian Terdakwa pergi dengan mengendarai sepeda motor milik Saksi DEDE DALITA tidak lama kemudian Terdakwa kembali datang dan langsung menghampiri Saksi Korban lalu mengatakan dengan kalimat “apa ngana pe maksud mat?” artinya “apa maksud kamu mat?” dalam keadaan mabuk langsung mencabut sebilah pisau dari sarungnya yang Terdakwa selipkan dipinggang sebelah kiri dengan menggunakan tangan kanannya dan hendak menikam Saksi Korban namun pada saat itu Saksi Korban sempat menepisnya dan mengatakan “apa kita pe salah deni” artinya “salah saya apa deni” namun Terdakwa tidak menghiraukannya dan langsung menikam Saksi Korban yang pada saat itu mengenai pada bagian lengan tangan kiri setelah itu Saksi Korban ingin menghindar / berlari namun pada saat itu Saksi Korban terjatuh ke lantai dan saat itulah Terdakwa terus - menerus menikam Saksi Korban secara berulang kali yang mengenai bagian badan depan hingga berlumuran darah kemudian Saksi DEDE DALITA dan Saksi ALGI FARI MAMONTO berteriak dengan kalimat “den jangan den, sudah jo den” artinya “den jangan den, sudah jangan lakukan itu” hingga Terdakwa berhenti menikam Saksi Korban kemudian Terdakwa langsung pergi meninggalkan tempat kejadian tersebut, lalu pada saat itu Saksi Korban diangkat oleh Saksi DEDE DALITA dan Saksi ALGI FARI MAMONTO karena Saksi Korban sudah tidak berdaya dan langsung dilarikan ke Puskesmas Mopuya agar mendapatkan penanganan medis, namun luka Saksi Korban terlihat sangat parah kemudian di rujuk ke RSUD Kotamobagu kemudian pada malam harinya Saksi Korban langsung di rujuk ke RS Prof Kandow Manado untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut hingga saat ini Saksi Korban masih dalam perawatan;
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa mengakibatkan Saksi Korban tidak bisa melakukan aktivitas seperti biasanya karena Saksi Korban mengalami 11 (sebelas) luka tusukan pada bagian lengan dan badan hingga untuk berjalan maupun bangun dari tempat tidur Saksi Korban harus dibantu, serta masih dalam pengobatan di rumah sakit Prof Kandow Manado;
  • Bahwa akibat perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa DENI MOKODOMPIT terhadap diri Saksi korban MAT ISMAIL tersebut mengakibatkan Saksi Korban mengalami luka-luka sayat di lengan, perut, dada, punggung dan dibawah ketiak sebagaimana diterangkan dalam Surat Keterangan Visum et Repertum (VER) Nomor : 800/PKM-M/233/V/2026 tanggal 27 Mei 2026 yang ditandatangani oleh Dokter Siti Arfianti Mulia selaku dokter pada Puskesmas Mopuya, Kecamatan Dumoga Utara.

Hasil Pemeriksaan:

  1. Pasien datang di Puskesmas dalam keadaan sadar, tanda-tanda vital: tensi darah seratus dua puluh per delapan puluh, respirasi dua puluh dua kali permenit, nadi delapan puluh lima kali permenit, dan suhu badan tiga puluh enam derajat celcius, SP02 seratus persen;
  2. Pada pemeriksaan korban ditemukan luka sayat dilengan kiri bawah ukuran dua koma lima kali satu centimeter;
  3. Terdapat luka sayat diperut kiri atas ukuran tiga kali nol koma lima centimeter;
  4. Terdapat luka sayat diperut kanan atas ukuran tiga kali nol koma lima centimeter;
  5. Terdapat luka sayat diperut kanan atas ukuran dua koma lima kali nol koma lima centimeter;
  6. Terdapat luka sayat didada kanan bawah ukuran tiga kali nol koma lima centimeter;
  7. Terdapat luka sayat diperut kanan atas ukuran tiga kali nol koma lima centimeter;
  8. Terdapat luka sayat dibagian punggung kiri ukuran dua kali nol koma lima centimeter;
  9. Terdapat luka sayat dibagian bawah ketiak kiri ukuran dua kali nol koma lima centimeter;
  10. Terdapat luka sayat dibagian bawah ketiak kiri ukuran satu kali nol koma lima centimeter.

Kesimpulan :

Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut diatas ditemukan tanda-tanda kekerasan benda tajam

 

 

Lebih Subsidair

---------Bahwa ia Terdakwa DENI MOKODOMPIT alias DENI pada hari Rabu 27 Mei 2026 sekitar jam 03.30 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2026, bertempat di Desa Konarom Utara, Kecamatan Dumoga Tenggara, Kabupaten Bolaang Mongondow atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotamobagu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan penganiayaan, terhadap Saksi Korban MAT ISMAIL di mana perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:.................................................................................

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, awalnya Saksi Korban dari Desa Tapadaka Utara yang hendak pulang ke rumah di Desa Konarom Utara kemudian pada saat Saksi Korban lewat di depan Balai Desa Konarom Utara Saksi Korban melihat beberapa teman Saksi Korban yang sedang mengkomsumsi minuman keras/alkohol kemudian Saksi Korban ikut bergabung ditempat tersebut, setelah Saksi Korban bergabung dan bercerita sambil mengkomsumsi minuman keras/alkohol kemudian sekitar pukul 03.00 wita datang Terdakwa bersama beberapa temannya lalu mereka bergabung untuk berpesta minuman keras/alkohol kemudian Terdakwa diberikan segelas minuman beralkohol oleh lelaki FAHRI setelah itu Terdakwa mengucapkan kalimat “rupa panas kita pe badan deng kaki, ada yang nda senang pa kita” artinya “Terdakwa merasa badan dan kakinya panas, kemungkinan ada yang tidak senang dengan saya” kemudian Saksi Korban langsung menjawab dengan kalimat “ah nda ada yang nda senang pa ngana disini, mungkin cuma ngana pe perasaan” artinya “ah tidak ada yang tidak senang sama kamu disini, mungkin itu cuma perasaan kamu” setelah itu Terdakwa langsung pergi sambil mengatakan dengan kalimat “tunggu tidak lama saya kebawah dulu” kemudian Terdakwa pergi dengan mengendarai sepeda motor milik Saksi DEDE DALITA tidak lama kemudian Terdakwa kembali datang dan langsung menghampiri Saksi Korban lalu mengatakan dengan kalimat “apa ngana pe maksud mat?” artinya “apa maksud kamu mat?” dalam keadaan mabuk langsung mencabut sebilah pisau dari sarungnya yang Terdakwa selipkan dipinggang sebelah kiri dengan menggunakan tangan kanannya dan hendak menikam Saksi Korban namun pada saat itu Saksi Korban sempat menepisnya dan mengatakan “apa kita pe salah deni” artinya “salah saya apa deni” namun Terdakwa tidak menghiraukannya dan langsung menikam Saksi Korban yang pada saat itu mengenai pada bagian lengan tangan kiri setelah itu Saksi Korban ingin menghindar / berlari namun pada saat itu Saksi Korban terjatuh ke lantai dan saat itulah Terdakwa terus - menerus menikam Saksi Korban secara berulang kali yang mengenai bagian badan depan hingga berlumuran darah kemudian Saksi DEDE DALITA dan Saksi ALGI FARI MAMONTO berteriak dengan kalimat “den jangan den, sudah jo den” artinya “den jangan den, sudah jangan lakukan itu” hingga Terdakwa berhenti menikam Saksi Korban kemudian Terdakwa langsung pergi meninggalkan tempat kejadian tersebut, lalu pada saat itu Saksi Korban diangkat oleh Saksi DEDE DALITA dan Saksi ALGI FARI MAMONTO karena Saksi Korban sudah tidak berdaya dan langsung dilarikan ke Puskesmas Mopuya agar mendapatkan penanganan medis, namun luka Saksi Korban terlihat sangat parah kemudian di rujuk ke RSUD Kotamobagu kemudian pada malam harinya Saksi Korban langsung di rujuk ke RS Prof Kandow Manado untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut hingga saat ini Saksi Korban masih dalam perawatan;
  • Bahwa akibat perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa DENI MOKODOMPIT terhadap diri Saksi korban MAT ISMAIL tersebut mengakibatkan Saksi Korban mengalami luka-luka sayat di lengan, perut, dada, punggung dan dibawah ketiak sebagaimana diterangkan dalam Surat Keterangan Visum et Repertum (VER) Nomor : 800/PKM-M/233/V/2026 tanggal 27 Mei 2026 yang ditandatangani oleh Dokter Siti Arfianti Mulia selaku dokter pada Puskesmas Mopuya, Kecamatan Dumoga Utara.

Hasil Pemeriksaan:

  1. Pasien datang di Puskesmas dalam keadaan sadar, tanda-tanda vital: tensi darah seratus dua puluh per delapan puluh, respirasi dua puluh dua kali permenit, nadi delapan puluh lima kali permenit, dan suhu badan tiga puluh enam derajat celcius, SP02 seratus persen;
  2. Pada pemeriksaan korban ditemukan luka sayat dilengan kiri bawah ukuran dua koma lima kali satu centimeter;
  3. Terdapat luka sayat diperut kiri atas ukuran tiga kali nol koma lima centimeter;
  4. Terdapat luka sayat diperut kanan atas ukuran tiga kali nol koma lima centimeter;
  5. Terdapat luka sayat diperut kanan atas ukuran dua koma lima kali nol koma lima centimeter;
  6. Terdapat luka sayat didada kanan bawah ukuran tiga kali nol koma lima centimeter;
  7. Terdapat luka sayat diperut kanan atas ukuran tiga kali nol koma lima centimeter;
  8. Terdapat luka sayat dibagian punggung kiri ukuran dua kali nol koma lima centimeter;
  9. Terdapat luka sayat dibagian bawah ketiak kiri ukuran dua kali nol koma lima centimeter;
  10. Terdapat luka sayat dibagian bawah ketiak kiri ukuran satu kali nol koma lima centimeter.

Kesimpulan :

Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut diatas ditemukan tanda-tanda kekerasan benda tajam

 

 

--------------------------------------------------------ATAU-------------------------------------------------

 

KEDUA

---------Bahwa ia Terdakwa DENI MOKODOMPIT alias DENI pada hari Rabu 27 Mei 2026 sekitar jam 03.30 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2026, bertempat di Desa Konarom Utara, Kecamatan Dumoga Tenggara, Kabupaten Bolaang Mongondow atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotamobagu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini Tanpa hak memasukkan ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan, memiliki, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, senjata pemukul, penikam, atau penusuk”, terhadap Saksi Korban MAT ISMAIL di mana perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:…….……….....................................................................................................................

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, awalnya Saksi Korban dari Desa Tapadaka Utara yang hendak pulang ke rumah di Desa Konarom Utara kemudian pada saat Saksi Korban lewat di depan Balai Desa Konarom Utara Saksi Korban melihat beberapa teman Saksi Korban yang sedang mengkomsumsi minuman keras/alkohol kemudian Saksi Korban ikut bergabung ditempat tersebut, setelah Saksi Korban bergabung dan bercerita sambil mengkomsumsi minuman keras/alkohol kemudian sekitar pukul 03.00 wita datang Terdakwa bersama beberapa temannya lalu mereka bergabung untuk berpesta minuman keras/alkohol kemudian Terdakwa diberikan segelas minuman beralkohol oleh lelaki FAHRI setelah itu Terdakwa mengucapkan kalimat “rupa panas kita pe badan deng kaki, ada yang nda senang pa kita” artinya “rasa panas saya punya badan dan kaki, ada yang tidak senang dengan saya” kemudian Saksi Korban langsung menjawab dengan kalimat “ah nda ada yang nda senang pa ngana disini, mungkin cuma ngana pe perasaan” artinya “ah tidak ada yang tidak senang sama kamu disini, mungkin itu cuma perasaan kamu” setelah itu Terdakwa langsung pergi sambil mengatakan dengan kalimat “tunggu tidak lama saya kebawah dulu” kemudian Terdakwa pergi kerumah dengan mengendarai sepeda motor milik Saksi DEDE DALITA dengan tujuan mengambil sebilah pisau yang Terdakwa simpan dibalik tempat tidur dan setelah itu pisau yang Terdakwa ambil diselipkan di pinggang kiri Terdakwa, kemudian Terdakwa kembali datang dan langsung menghampiri Saksi Korban lalu mengatakan dengan kalimat “apa ngana pe maksud mat” artinya “apa maksud kamu mat” dalam keadaan mabuk langsung mencabut sebilah pisau dari sarungnya yang Terdakwa selipkan dipinggang sebelah kiri dengan menggunakan tangan kanannya dan hendak menikam Saksi Korban namun pada saat itu Saksi Korban sempat menepisnya dan mengatakan “apa kita pe salah deni” artinya “salah saya apa deni” namun Terdakwa tidak menghiraukannya dan kembali menikam Saksi Korban yang mengenai pada bagian lengan tangan kiri setelah itu Saksi Korban ingin menghindar / berlari namun pada saat itu Saksi Korban terjatuh ke lantai dan saat itulah Terdakwa terus menerus - menusuk menikam Saksi Korban secara berulang kali yang mengenai bagian badan depan hingga berlumuran darah kemudian Saksi DEDE DALITA dan Saksi ALGI FARI MAMONTO yang hendak membantu namun takut karena Terdakwa membawa senjata tajam lalu berteriak dengan kalimat “den jangan den, sudah jo den” artinya “den jangan den, sudah jangan lakukan itu” hingga Terdakwa berhenti menikam Saksi Korban dan Terdakwa langsung pergi melarikan diri kearah belakang rumah warga, kemudian Saksi Korban diangkat oleh Saksi DEDE DALITA dan Saksi ALGI FARI MAMONTO dan langsung dilarikan ke Puskesmas Mopuya agar mendapatkan penanganan medis;
  • Bahwa Terdakwa melakukan penikaman dengan menggunakan senjata tajam berupa sebilah pisau yang berbentuk lancip di ujung dengan ukuran panjang besi 20 cm yang terbuat dari besi biasa berwarna putih, gagang terbuat dari besi kayu berbentuk huruf L dan sarung terbuat dari kayu;
  • Bahwa dalam mengusai senjata tajam tersebut Terdakwa tidak memiliki Izin dari Pihak Berwenang.
Pihak Dipublikasikan Ya