| Dakwaan |
--------- Bahwa ia Terdakwa YOSUA N. WALEAN pada hari Rabu tanggal 15 Oktober 2025 sekitar pukul 03.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Desa Ibolian Satu, Kecamatan Dumoga Barat, Kabupaten Bolaang Mongondow atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Kotamobagu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah “Dengan sengaja melakukan penganiayaan, mengakibatkan luka berat” pada saksi korban JERI JULIANDRI RORINTULUS alias JERI, perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara dan keadaan sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, awalnya saksi korban berada dirumah saksi korban di Desa Ibolian satu sedang tidur bersama dengan istri saksi korban lalu kemudian saksi ABDUL RAHIM BALA mengetuk pintu dapur milik saksi korban, sehingga saat itu saksi korban terbangun dan saksi RAHIM BALA mengatakan ”jer lia akang napa so ribut dijalan” artinya ”jer lihat dulu sudah ribut dijalan” dan kemudian saksi korban mengatakan ”pulang saja nanti saya lihat” lalu kemudian saksi ABDUL RAHIM BALA masih berada didapur dan saksi korban saat itu langsung menuju kejalan namun tidak sampai dijalan melainkan hanya sampai di halaman rumah milik SWINGLI POLII, lalu saat itu saksi korban melihat benar sudah banyak warga Desa Tonom masuk ke Desa Ibolian Satu dengan membawa senjata tajam dan senter, sehingga saat itu saksi korban langsung balik kerumahnya dan mengambil 1 buah tombak dan kemudian saksi korban balik menuju ke depan rumah SWINGLI POLII setelah sampai saksi korban mendapati ada dua orang warga Desa Ibolian berada dijalan sehingga saat itu saksi korban menyuruh mereka untuk pergi kemudian warga Desa Tonom yang saksi korban tidak kenali membawa senjata tajam sudah berjalan mendekat dengan posisi saksi korban kurang lebih 4 meter dan saat itu saksi korban menyampaikan kalimat ”sudah pulang saja kalian” namun tidak dihiraukan oleh mereka dan melempari saksi korban dengan beberapa batu dan mengenai dibagian lutut dan paha sebelah kiri saksi korban sehingga saat itu saksi korban tersungkur di depan rumah SWINGLI POLII tepatnya di sebuah bois beton (drainase), lalu saat itu saksi korban melihat ada sekitar 4 orang yang tidak dikenali saksi korban menombak kearah badan saksi korban namun hanya mengenai dibagian jari telunjuk sebelah kiri, lalu kemudian saksi korban langsung berdiri setelah itu beberapa orang yang tidak dikenali saksi korban kembali menombak kearah saksi korban sehingga saksi korban mundur kebelakang tepatnya dihalaman rumah SWINGLI POLII lalu kemudian saat itu dahi saksi korban ditebas dengan menggunakan barang tajam jenis parang sebanyak satu kali oleh tersangka YOSUA WALEAN lalu kemudian saksi korban berbalik badan dan kemudian saksi korban kembali di tombak oleh beberapa orang yang saksi korban tidak ketahui mengenai dibagian kepala dan kemudian saksi korban langsung berbalik kembali dan berpaling kearah kiri lalu tiba-tiba tersangka YOSUA WALEAN menebas dengan sebilah parang mengenai dibagian kepala samping kiri saksi korban lalu kemudian saksi korban tersungkur namun parang milik tersangka YOSUA WALEAN belum terlepas dari kepala saksi korban sehingga saat itu saksi korban berpaling kearah kanan dan tersangka YOSUA WALEAN juga menarik parangnya sehingga terlepas, kemudian tersangka YOSUA WALEAN tersebut langsung melarikan diri namun saat itu saksi korban masih sempat mengejar tersangka YOSUA WALEAN dengan cara berjalan perlahan karena saksi korban sudah terasa pusing, lalu kemudian saksi korban berhenti dan bersandar di dinding rumah milik lelaki SWINGLI POLII kemudian masih ada beberapa orang yang saksi korban tidak ketahui melakukan penganiayaan terhadap saksi korban dengan cara menombak dan memotong dengan parang di punggung belakang dan bahu sebelah kiri dan kanan, lalu kemudian saksi korban masih dapat melihat Saksi VIDI TULIS, Saksi ZET TOPAH, Saksi NANDO MAKAPELE, berada disamping kanan saksi korban dan berteriak mengatakan ”jeri ini, jeri tataaran” lalu kemudian Saksi VIDI TULIS dan Saksi NANDO MAKAPELE mengajak saksi korban untuk pergi dengan kalimat ”marijo so luka ngana” artinya ”mari sudah luka kamu” lalu saksi korban sempat mengatakan ”pulang saja kalian” lalu Saksi NANDO MAKAPELE menarik tangan saksi korban dan menggiring saksi korban ke menuju simpang tiga namun saat itu saksi korban menolak kemudian saksi korban melihat Kepala Dusun 2 datang mengendarai sepada motor lalu saksi korban meminta tolong untuk mengantar dirinya Puskesmas Mopuya setelah sampai di Puskesmas Mopuya korban langsung diberikan perawatan;
- Bahwa akibat perbuatan tersangka Korban dirujuk ke Rumah sakit Monompia Kotamobagu dan kemudian luka korban dijahit kemudian dilakukan operasi bedah kepala, lalu setelah 5 hari di Rumah sakit monompia Korban dirujuk ke Rumah Sakit Prof kandou Manado lalu dilakukan operasi sebanyak dua kali dan tulang tengkorak sebelah kiri saksi korban sudah tidak berfungsi lagi. Sejak Saksi Korban masuk rumah sakit Korban sudah dirawat selama 1 bulan 20 hari dan Korban tidak dapat menjalankan aktifitas sehari-hari korban selama waktu hitungan tahun;
- Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor: 941/RSM-28/X/2025, yang dibuat dan ditandatangani pada hari Rabu tanggal 15 Oktober 2025 pukul 10.20 wita oleh dr. I Komang W Artha selaku dokter Spesialis bedah di Rumah Sakit Umum Monompia telah melakukan pemeriksaan terhadap korban lelaki JERI JULIANDRI RORINTULUS.
Dengan Hasil Pemeriksaan:
- Korban dalam keadaan sadar;
- Pada korban didapatkan:
|
a.
|
Kepala
|
:
|
- Terdapat luka terbuka di pelipis kiri sampai telinga kiri dengan ukuran tiga belas kali dua centimeter;
- Terdapat luka terbuka di dahi dengan ukuran delapan kali satu koma lima centimeter
|
|
b.
|
Bahu
|
:
|
Tidak ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan.
|
|
c.
|
Dada
|
:
|
Tidak ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan
|
|
d.
|
Perut
|
:
|
Tidak ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan
|
|
e.
|
Punggung
|
:
|
Terdapat luka terbuka di punggung sebelah kiri dengan ukuran dua kali satu centimeter.
|
|
f.
|
Anggota Gerak Atas
|
:
|
Terdapat luka terbuka di pangkal jari telunjuk tangan kiri dengan ukuran tiga kali satu centimeter.
|
|
9.
|
Anggota Gerak Bawah
|
:
|
Tidak ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan.
|
Kesimpulan:
Dari hasil pemeriksaan dapat disimpulkan bahwa terdapat luka terbuka di pelipis kiri sampai telinga kiri koma luka terbuka di dahi
KEDUA
--------- Bahwa ia Terdakwa YOSUA N. WALEAN pada hari Rabu tanggal 15 Oktober 2025 sekitar pukul 03.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Desa Ibolian Satu, Kecamatan Dumoga Barat, Kabupaten Bolaang Mongondow atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Kotamobagu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah “Setiap Orang yang tanpa hak memasukkan ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, membuat, menerima, mencoba, memperoleh, menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan, memiliki, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Wilayah Kesatuan Negara Republik Indonesia senjata pemukul, penikam, atau penusuk” pada saksi korban JERI JULIANDRI RORINTULUS alias JERI, perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara dan keadaan sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------
- Bahwa, pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, awalnya saksi korban berada dirumah saksi korban di Desa Ibolian satu sedang tidur bersama dengan istri saksi korban lalu kemudian saksi ABDUL RAHIM BALA mengetuk pintu dapur milik saksi korban, sehingga saat itu saksi korban terbangun dan saksi RAHIM BALA mengatakan ”jer lia akang napa so ribut dijalan” artinya ”jer lihat dulu sudah ribut dijalan” dan kemudian saksi korban mengatakan ”pulang saja nanti saya lihat” lalu kemudian saksi ABDUL RAHIM BALA masih berada didapur dan saksi korban saat itu langsung menuju kejalan namun tidak sampai dijalan melainkan hanya sampai di halaman rumah milik SWINGLI POLII, lalu saat itu saksi korban melihat benar sudah banyak warga Desa Tonom masuk ke Desa Ibolian Satu dengan membawa senjata tajam dan senter, sehingga saat itu saksi korban langsung balik kerumahnya dan mengambil 1 buah tombak dan kemudian saksi korban balik menuju ke depan rumah SWINGLI POLII setelah sampai saksi korban mendapati ada dua orang warga Desa Ibolian berada dijalan sehingga saat itu saksi korban menyuruh mereka untuk pergi kemudian warga Desa Tonom yang saksi korban tidak kenali membawa senjata tajam sudah berjalan mendekat dengan posisi saksi korban kurang lebih 4 meter dan saat itu saksi korban menyampaikan kalimat ”sudah pulang saja kalian” namun tidak dihiraukan oleh mereka dan melempari saksi korban dengan beberapa batu dan mengenai dibagian lutut dan paha sebelah kiri saksi korban sehingga saat itu saksi korban tersungkur di depan rumah SWINGLI POLII tepatnya di sebuah bois beton (drainase), lalu saat itu saksi korban melihat ada sekitar 4 orang yang tidak dikenali saksi korban menombak kearah badan saksi korban namun hanya mengenai dibagian jari telunjuk sebelah kiri, lalu kemudian saksi korban langsung berdiri setelah itu beberapa orang yang tidak dikenali saksi korban kembali menombak kearah saksi korban sehingga saksi korban mundur kebelakang tepatnya dihalaman rumah SWINGLI POLII lalu kemudian saat itu dahi saksi korban ditebas dengan menggunakan barang tajam jenis parang sebanyak satu kali oleh tersangka YOSUA WALEAN lalu kemudian saksi korban berbalik badan dan kemudian saksi korban kembali di tombak oleh beberapa orang yang saksi korban tidak ketahui mengenai dibagian kepala dan kemudian saksi korban langsung berbalik kembali dan berpaling kearah kiri lalu tiba-tiba tersangka YOSUA WALEAN menebas dengan sebilah parang mengenai dibagian kepala samping kiri saksi korban lalu kemudian saksi korban tersungkur namun parang milik tersangka YOSUA WALEAN belum terlepas dari kepala saksi korban sehingga saat itu saksi korban berpaling kearah kanan dan tersangka YOSUA WALEAN juga menarik parangnya sehingga terlepas, kemudian tersangka YOSUA WALEAN tersebut langsung melarikan diri namun saat itu saksi korban masih sempat mengejar tersangka YOSUA WALEAN dengan cara berjalan perlahan karena saksi korban sudah terasa pusing, lalu kemudian saksi korban berhenti dan bersandar di dinding rumah milik lelaki SWINGLI POLII kemudian masih ada beberapa orang yang saksi korban tidak ketahui melakukan penganiayaan terhadap saksi korban dengan cara menombak dan memotong dengan parang di punggung belakang dan bahu sebelah kiri dan kanan, lalu kemudian saksi korban masih dapat melihat Saksi VIDI TULIS, Saksi ZET TOPAH, Saksi NANDO MAKAPELE, berada disamping kanan saksi korban dan berteriak mengatakan ”jeri ini, jeri tataaran” lalu kemudian Saksi VIDI TULIS dan Saksi NANDO MAKAPELE mengajak saksi korban untuk pergi dengan kalimat ”marijo so luka ngana” artinya ”mari sudah luka kamu” lalu saksi korban sempat mengatakan ”pulang saja kalian” lalu Saksi NANDO MAKAPELE menarik tangan saksi korban dan menggiring saksi korban ke menuju simpang tiga namun saat itu saksi korban menolak kemudian saksi korban melihat Kepala Dusun 2 datang mengendarai sepada motor lalu saksi korban meminta tolong untuk mengantar dirinya Puskesmas Mopuya setelah sampai di Puskesmas Mopuya korban langsung diberikan perawatan;
- Bahwa akibat perbuatan tersangka Korban dirujuk ke Rumah sakit Monompia Kotamobagu dan kemudian luka korban dijahit kemudian dilakukan operasi bedah kepala, lalu setelah 5 hari di Rumah sakit monompia Korban dirujuk ke Rumah Sakit Prof kandou Manado lalu dilakukan operasi sebanyak dua kali dan tulang tengkorak sebelah kiri saksi korban sudah tidak berfungsi lagi. Sejak Saksi Korban masuk rumah sakit Korban sudah dirawat selama 1 bulan 20 hari dan Korban tidak dapat menjalankan aktifitas sehari-hari korban selama waktu hitungan tahun;
- Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor: 941/RSM-28/X/2025, yang dibuat dan ditandatangani pada hari Rabu tanggal 15 Oktober 2025 pukul 10.20 wita oleh dr. I Komang W Artha selaku dokter Spesialis bedah di Rumah Sakit Umum Monompia telah melakukan pemeriksaan terhadap korban lelaki JERI JULIANDRI RORINTULUS.
Dengan Hasil Pemeriksaan:
- Korban dalam keadaan sadar;
- Pada korban didapatkan:
|
a.
|
Kepala
|
:
|
- Terdapat luka terbuka di pelipis kiri sampai telinga kiri dengan ukuran tiga belas kali dua centimeter;
- Terdapat luka terbuka di dahi dengan ukuran delapan kali satu koma lima centimeter
|
|
b.
|
Bahu
|
:
|
Tidak ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan.
|
|
c.
|
Dada
|
:
|
Tidak ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan
|
|
d.
|
Perut
|
:
|
Tidak ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan
|
|
e.
|
Punggung
|
:
|
Terdapat luka terbuka di punggung sebelah kiri dengan ukuran dua kali satu centimeter.
|
|
f.
|
Anggota Gerak Atas
|
:
|
Terdapat luka terbuka di pangkal jari telunjuk tangan kiri dengan ukuran tiga kali satu centimeter.
|
|
9.
|
Anggota Gerak Bawah
|
:
|
Tidak ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan.
|
Kesimpulan:
Dari hasil pemeriksaan dapat disimpulkan bahwa terdapat luka terbuka di pelipis kiri sampai telinga kiri koma luka terbuka di dahi. |