Petitum |
Primer:
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan, memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki/perbaikan nama dan tempat kelahiran pemohon pada paspor nomor A4298607 dari nama PATIMA OTOLUA, tempat lahir Gorontalo, tanggal lahir 11 November 1981, menjadi FATIMAH OTOLUA, tempat lahir Kotamobagu, tanggal lahir 11 November 1981 sesuai dengan Akta Kelahiran Nomor 7174-LT-27022020-0003, dan Kartu Tanda Penduduk Nomor 7174035111810004;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan perubahan nama dan tempat kelahiran Pemohon kepada pejabat kantor Imigrasi Kotamobagu untuk dicatatkan tentang perubahan/perbaikan paspor nomor A4298607 atas nama Pemohon tersebut;
- Membebankan biaya perkara permohonan ini kepada Para Pemohon;
Subsider: Mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); |