| Dakwaan |
Bahwa ia Terdakwa FAUZI KAKALANG alias UJI pada hari Minggu 03 Mei 2026 sekitar jam 02.20 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2026, bertempat di Rumah milik Saksi Korban ROSALIN DATUELA di Desa Ilomata, Kecamatan Pinolosiaan, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotamobagu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah “melakukan penganiayaan”, terhadap Saksi Korban ROSALIN DATUELA di mana perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa FAUZI KAKALANG alias UJI dengan cara sebagai berikut: ……………….………………………………………………………………...
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, awalnya Saksi Korban sedang tidur bersama cucu Saksi Korban yaitu Saksi Anak AYYASHA KHUMAIROH tiba-tiba Saksi Korban merasakan ada yang mencekik Saksi Korban yang membuatnya terbangun dan membuka mata dan pada saat itu Saksi Korban melihat Terdakwa sudah duduk di dada Saksi Korban dengan posisi kedua tangan sudah mencekik leher Saksi Korban, kemudian secara spontan Saksi Korban langsung berteriak dan meminta tolong namun Terdakwa berusaha membungkam / menutup mulut Saksi Korban menggunakan tangan kirinya dan tangan kanannya masih dalam posisi mencekik leher Saksi Korban, kemudian pada saat itu Saksi Korban berusaha melepaskan cekikan tersebut namun Saksi Korban tidak mampu karena perbedaan kekuatan fisik, mendengar suara keributan kemudian Saksi Anak AYYASHA KHUMAIROH terbangun dan langsung menolong Saksi Korban dengan cara memukul-mukul kepala dan punggung Terdakwa agar melepaskan Saksi Korban, pada saat bersamaan cucu Saksi Korban yaitu Saksi Anak AIDIL ISMAIL PAKAYA yang sedang tidur di sebelah kamar Saksi Korban langsung terbangun dan langsung masuk kedalam kamar Saksi Korban yang membuat Terdakwa melepaskan cekikan secara perlahan, setelah Saksi Korban berhasil lepas dari Terdakwa saat itu Saksi Korban langsung berusaha keluar dari dalam kamar namun Terdakwa kembali menarik tangan Saksi Korban dan memukul Saksi Korban secara berulang kali kemudian pada saat itu Saksi Anak AYYASHA KHUMAIROH kembali mencoba membantu dengan cara menarik tangan Saksi Korban hingga terjadi tarik-menarik antara Saksi Anak AYYASHA KHUMAIROH dan Terdakwa kemudian pada saat itu juga Saksi Anak AIDIL ISMAIL PAKAYA langsung berlari dan membuka pintu depan dan langsung berteriak meminta tolong yang membuat Terdakwa langsung melepaskan Saksi Korban kemudian Saksi Korban dan Saksi Anak AYYASHA KHUMAIROH langsung keluar dari dalam kamar, tidak lama kemudian datang Saksi HENDRO SETIAWAN ASNAWI yang menanyakan apa yang terjadi dan pada saat itu juga Terdakwa keluar sambil mengatakan “kak indo, kita so nyanda sadar kak, kita sadar pas itu ade ada pukul di belakang pa kita” artinya “kak indo, saya sudah tidak sadar, saya sadar pas adik itu ada pukul dibelakang saya” mendengar hal tersebut Saksi HENDRO SETIAWAN ASNAWI langsung menghubungi anggota Polsek Pinolosiaan;
- Bahwa akibat perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa FAUZI KAKALANG terhadap diri Saksi korban ROSALIN DATUELA tersebut mengakibatkan Saksi Korban mengalami luka lecet dan kemerahan di daerah bibir, hidung, leher, dada dan tangan sebagaimana diterangkan dalam Surat Keterangan Visum et Repertum (VER) Nomor : 440/PKM-P/416/V/2026 tanggal 03 Mei 2026 yang ditandatangani oleh Dokter Grace Trifena Makalew selaku dokter Umum pada Puskesmas Pinolosian, Kecamatan Pinolosian.
Hasil Pemeriksaan:
- Di kedua sudut bibir dan sepanjang bibir bawah ditemukan bekuan darah, di sudut bibir kanan ditemukan lecet, bengkak dan kemerahan ukuran satu sentimeter kali satu sentimeter;
- Di tangan kanan ditemukan kemerahan ukuran lima sentimeter kali satu koma lima senti meter;
- Di dada dan leher bawah ditemukan kemerahan, nyeri pada penekanan;
- Di hidung ditemukan kemerahan dan lecet ukuran dua sentimeter kali nol koma lima sentimeter;
- Rasa nyeri di dalam mulut sebelah kiri.
Kesimpulan :
Berdasarkan anamnesa dan pemeriksaan fisik ditemukan kemerahan, lecet dan kemerahan di bibir, hidung, leher, dada dan tangan kanan akibat kekerasan benda tumpul.
Bahwa ia Terdakwa FAUZI KAKALANG alias UJI pada hari Minggu 03 Mei 2026 sekitar jam 02.20 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2026, bertempat di Rumah milik Saksi Korban ROSALIN DATUELA di Desa Ilomata, Kecamatan Pinolosiaan, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotamobagu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah “melakukan penganiayaan”, terhadap Saksi Korban ROSALIN DATUELA di mana perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa FAUZI KAKALANG alias UJI dengan cara sebagai berikut: ……………….………………………………………………………………...
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, awalnya Saksi Korban sedang tidur bersama cucu Saksi Korban yaitu Saksi Anak AYYASHA KHUMAIROH tiba-tiba Saksi Korban merasakan ada yang mencekik Saksi Korban yang membuatnya terbangun dan membuka mata dan pada saat itu Saksi Korban melihat Terdakwa sudah duduk di dada Saksi Korban dengan posisi kedua tangan sudah mencekik leher Saksi Korban, kemudian secara spontan Saksi Korban langsung berteriak dan meminta tolong namun Terdakwa berusaha membungkam / menutup mulut Saksi Korban menggunakan tangan kirinya dan tangan kanannya masih dalam posisi mencekik leher Saksi Korban, kemudian pada saat itu Saksi Korban berusaha melepaskan cekikan tersebut namun Saksi Korban tidak mampu karena perbedaan kekuatan fisik, mendengar suara keributan kemudian Saksi Anak AYYASHA KHUMAIROH terbangun dan langsung menolong Saksi Korban dengan cara memukul-mukul kepala dan punggung Terdakwa agar melepaskan Saksi Korban, pada saat bersamaan cucu Saksi Korban yaitu Saksi Anak AIDIL ISMAIL PAKAYA yang sedang tidur di sebelah kamar Saksi Korban langsung terbangun dan langsung masuk kedalam kamar Saksi Korban yang membuat Terdakwa melepaskan cekikan secara perlahan, setelah Saksi Korban berhasil lepas dari Terdakwa saat itu Saksi Korban langsung berusaha keluar dari dalam kamar namun Terdakwa kembali menarik tangan Saksi Korban dan memukul Saksi Korban secara berulang kali kemudian pada saat itu Saksi Anak AYYASHA KHUMAIROH kembali mencoba membantu dengan cara menarik tangan Saksi Korban hingga terjadi tarik-menarik antara Saksi Anak AYYASHA KHUMAIROH dan Terdakwa kemudian pada saat itu juga Saksi Anak AIDIL ISMAIL PAKAYA langsung berlari dan membuka pintu depan dan langsung berteriak meminta tolong yang membuat Terdakwa langsung melepaskan Saksi Korban kemudian Saksi Korban dan Saksi Anak AYYASHA KHUMAIROH langsung keluar dari dalam kamar, tidak lama kemudian datang Saksi HENDRO SETIAWAN ASNAWI yang menanyakan apa yang terjadi dan pada saat itu juga Terdakwa keluar sambil mengatakan “kak indo, kita so nyanda sadar kak, kita sadar pas itu ade ada pukul di belakang pa kita” artinya “kak indo, saya sudah tidak sadar, saya sadar pas adik itu ada pukul dibelakang saya” mendengar hal tersebut Saksi HENDRO SETIAWAN ASNAWI langsung menghubungi anggota Polsek Pinolosiaan;
- Bahwa akibat perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa FAUZI KAKALANG terhadap diri Saksi korban ROSALIN DATUELA tersebut mengakibatkan Saksi Korban mengalami luka lecet dan kemerahan di daerah bibir, hidung, leher, dada dan tangan sebagaimana diterangkan dalam Surat Keterangan Visum et Repertum (VER) Nomor : 440/PKM-P/416/V/2026 tanggal 03 Mei 2026 yang ditandatangani oleh Dokter Grace Trifena Makalew selaku dokter Umum pada Puskesmas Pinolosian, Kecamatan Pinolosian.
Hasil Pemeriksaan:
- Di kedua sudut bibir dan sepanjang bibir bawah ditemukan bekuan darah, di sudut bibir kanan ditemukan lecet, bengkak dan kemerahan ukuran satu sentimeter kali satu sentimeter;
- Di tangan kanan ditemukan kemerahan ukuran lima sentimeter kali satu koma lima senti meter;
- Di dada dan leher bawah ditemukan kemerahan, nyeri pada penekanan;
- Di hidung ditemukan kemerahan dan lecet ukuran dua sentimeter kali nol koma lima sentimeter;
- Rasa nyeri di dalam mulut sebelah kiri.
Kesimpulan :
Berdasarkan anamnesa dan pemeriksaan fisik ditemukan kemerahan, lecet dan kemerahan di bibir, hidung, leher, dada dan tangan kanan akibat kekerasan benda tumpul. |