Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTAMOBAGU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
15/Pid.C/2025/PN Ktg SAHAYA SUBAGIOI MOKOGINTA, S.STP., M.E. JEMMY GUMOLILI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 21 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 15/Pid.C/2025/PN Ktg
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 21 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan 300/318/XI/2025/PPNS Satpol PP-KK
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1SAHAYA SUBAGIOI MOKOGINTA, S.STP., M.E.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JEMMY GUMOLILI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

A. IDENTITAS TERDAKWA          :

            Nama                                                   : JEMMY GUMOLILI

            Tempat Lahir                                      : KOTAMOBAGU

            Umur / tanggal lahir                            : 50 TAHUN, 07 JANUARI 1975

            Jenis Kelamin                                      : LAKI-LAKI

            Kebangsaan/Kewarganegaraan           : INDONESIA

            Tempat Tinggal                                   : JL.S PARMAN   RT/RW 018/001                                                                                         KELURAHAN KOTAMOBAGU                                                                                         KEC.KOTAMOBAGU BARAT.

            Agama                                                 : KRISTEN

            Pekerjaan                                             : WIRASWASTA

            Pendidikan                                          : SMA

 

B. POSISI KASUS

Telah tertangkap tangan melakukan pelanggaran terhadap Peraturan Daerah Kota Kotaamobagu Nomor 2 Tahun 2010 Tentang Pengendalian, Pengawasan Dan Pelarangan Penjualan Minuman Beralkohol, khususnya menjual minuman beraalkohol sebagai penjual langsung dan atau pengecer minuman beralkohol golongan A dan olongan B  serta penjual langsung dan atau pengecer minuman beralkohol untuk tujuan kesehatan, tanpa memiliki ijin berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjual dan atau mengedarkan minuman beralkohol di tempat umum.

Dilarang menjual minuman beralkohol berdekatan dengan tempat peribadatan, sekolah, rumah sakit, atau Lokasi tertentu lainnya yang di tetapkan oleh Walikota Kotamobagu. Penjual langsung minuman beralkohol wajib memiliki/menguasai Gudang tempat minuman beralkohol yang bterpisah dengan barang-barang lain baaik Golongan A, Golongan B dan Golongan C termasuk minuman beralkohol untuk tujuan kesehatan, Penjual langsung minuman beralkohol wajib membuat kartu data peyimpanan baik minuman beralkohol golongan A, B dan C, kartu data peyimpanan sebagaimana dimaksud  barang paling sedikit memuat jumlah, merek, tanggal pemasukan barang ke Gudang, tanggal pengeluaran barang dari Gudang dan asal barang.

Bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 15 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) dan Pasal 20 huruf a Peraturan Daerah Kota Kotamobagu Nomor 2 tahun 2010 Tentang Pengendalian, Pengawasan Dan Pelarangan Penjualan Minuman Beralkohol, Penjual langsung dan atau pengecer minumaan beralkohol golongan A, B dan C wajib memiliki ijin usaha perdagangan minuman beralkohol golongan A, B dan C dan wajib memiliki/menguasai gudang tempat minuman beralkohol. Penjual minuman beralkohol golongan A, B dan C wajib memenuhi segala ketentuan sesuai dengan Peraturan perundang-Undangan yang berlaku Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 19 Ayat (1) jika ditemukan minuman beralkohol di luar tempat yang di ijinkan atau ditentukan, maka minuman beralkohol tersebut disita untuk di musnakan.

ditemukan bahwa Terdakwa:

  • Tertangkap Tangan Menjual minuman beralkohol golongan A dan Minuman tradisional Captikus tanpa izin
  • Berjualan minuman beralkohol berdekatan dengan rumah sakit Kinapit yang jaraknya kurang lebih 100 meter dan Sekolah Menengah Atas (SMA) Kristen Kotamobagu yang jaraknya kurang lebih 170 meter.
  • Tidak memiliki/menguasai Gudang tempat peyimpanan minuman beralkohol golongan A dan golongan B, tidak memiliki kartu data peyimpanan minuman beralkohol Golongan A dan golongan B.
  • Telah diberikan sosialisasi lisan tanggal 16 Oktober 2025
  • Telah diberikan Surat Peringatan Pelarangan Penjualan Minuman Beralkohol pada tanggal 22 Oktober 2025.
  • Telah membuat surat pernyataan akan mematuhi peraturan yang berkaitan dengan penjualan Minol Golongan A, B dan C.

 

Pihak Dipublikasikan Ya