| Dakwaan |
Bahwa ia Terdakwa JIMI ASSA alias JIMI pada hari Kamis tanggal 12 Februari 2026 sekitar pukul 06.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2026, bertempat di jalan AMD Lingkungan Delapan, Kelurahan Imandi, Kecamatan Dumoga Timur Kabupaten Bolaang Mongondow atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotamobagu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini. “Tanpa hak memasukkan ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan, memiliki, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, senjata pemukul, penikam, atau penusuk”, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana yang diuraikan diatas, awalnya Saksi Aiptu JERMART TARUMINGKENG sedang melaksanakan tugas jaga (piket) di kantor Polsek Dumoga Timur setelah itu Saksi Aiptu JERMART TARUMINGKENG mendapatkan informasi dari warga bahwa ada seseorang yang mengendarai sepeda motor sambil berboncengan tiga melintas di jalan AKD Desa Mogoyunggung Satu sambil bereteriakteriak dan sambil mengancung-ancungkan sebilah pisau penikam, setelah mendapatkan infomasi tersebut Saksi Aiptu JERMART TARUMINGKENG bersama Saksi Brigadir I GEDE PASTIKA mendatangi tempat kejadian setelah sesampainya di tempat kejadian Saksi Aiptu JERMART TARUMINGKENG mendapatkan informasi terbaru dari warga sekitar, dimana Terdakwa mengendarai sepeda motor bersama-sama saksi CRISTIAN GUNTUR PITOY dan saksi WILIAM MANANSAL sambil membawa sebilah pisau menuju kearah Kelurahan Imandi, kemudian keduanya langsung menuju ke Kelurahan imandi sesampainya disana mereka melihat Terdakwa dan langsung mengamankanya kemudian melakukan pemeriksaan badan terhadap Terdakwa dari hasil pemeriksaan Tersebut kedua petugas mendapati sebilah pisau penikam yang diselipkan di pinggang sebelah kanan berupa senjata tajam penikam yang terbuat dari besi putih panjang 23 (dua puluh tiga) sentimeter satu sisi tajam ujung runcing bergagang kayu warna hitam dan sarung terbuat dari kayu warna hitam
- Bahwa dalam mengusai senjata tajam tersebut Terdakwa tidak memiliki Izin dari Pihak Berwenang.
|