Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTAMOBAGU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
165/Pid.Sus/2026/PN Ktg 1.GRACIA DIAZ MICHAELA
2.PRAY GETSEMA
AXELLINO MIRACHEL PORAYOW Alias AXPO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 27 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 165/Pid.Sus/2026/PN Ktg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 27 Agu. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B/2138/P.1.12/Enz.2/8/2026
Penuntut Umum
NoNama
1GRACIA DIAZ MICHAELA
2PRAY GETSEMA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AXELLINO MIRACHEL PORAYOW Alias AXPO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN

KESATU

-----Bahwa Terdakwa Axellino Mirachel Porayow Alias Axpo pada hari Rabu tanggal 11 Februari 2026 sekira pukul 02.15 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di sekitar Alfamidi simpang tiga Desa Ratatotok Kecamatan Ratatotok Kabupaten Minahasa Tenggara, sesuai Pasal 165 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Terdakwa ditahan dan sebagian besar saksi berdomisili di daerah hukum Pengadilan Negeri Kotamobagu, yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan “Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal dari pada hari Rabu tanggal 11 Februari 2026 sekira pukul 02.00 WITA saat Terdakwa dan Sdr. Kisan Manoppo Mokoolang (Daftar Pencarian Orang Nomor : DPO/03/IV/2026/Sat Res Narkoba/ Res Boltim) sedang berada di rumah duka keluarga Sdr. John Piay yang berlamat di Desa Ratatotok Kecamatan Ratatotok Kabupaten Minahasa Tenggara, yang pada saat itu Saksi Mharfiel Schiffer Heason Sulangi Alias Aping (dalam perkara penuntutan secara terpisah) menghubungi Terdakwa melalui telepon dan mengatakan hendak membeli Narkotika jenis Sabu, lalu Terdakwa langsung bertanya kepada Sdr. Kisan Manoppo Mokoolang dan ternyata pada saat itu Sdr. Kisan Manoppo Mokoolang memiliki persediaan Narkotika jenis Sabu yang mana Terdakwa melihat Narkotika Jenis Sabu disimpan oleh Sdr. Kisan Manoppo Mokoolang di dalam saku celana Sdr. Kisan Manoppo Mokoolang, kemudian Sdr. Kisan Manoppo Mokoolang menyerahkan 1 (satu) paket Narkotika jenis Sabu yang dikemas dalam plastik kecil bening kepada Terdakwa dan diterima secara langsung oleh Terdakwa, selanjutnya Terdakwa langsung pergi untuk mengantarkan 1 (satu) paket Narkotika jenis Sabu tersebut kepada Saksi Mharfiel Schiffer Heason Sulangi Alias Aping;
  • Bahwa kemudian pada hari Rabu tanggal 11 Februari 2026 sekira pukul 02.15 WITA bertempat di depan Alfamidi di sekitar simpang tiga yang beralamat di Desa Ratatotok Kecamatan Ratatotok Kabupaten Minahasa Tenggara, Terdakwa bertemu dengan Saksi Mharfiel Schiffer Heason Sulangi Alias Aping yang kemudian Terdakwa langsung menyerahkan 1 (satu) paket Narkotika jenis Sabu kepada Saksi Mharfiel Schiffer Heason Sulangi Alias Aping dan diterima secara langsung oleh Saksi Mharfiel Schiffer Heason Sulangi Alias Aping, lalu Saksi Mharfiel Schiffer Heason Sulangi Alias Aping langsung menyerahkan uang senilai Rp.500.000 (lima ratus ribu rupiah) dengan uang pecahan Rp.50.000 (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 10 (sepuluh) lembar sebagai uang pembayaran pembelian 1 (satu) paket Narkotika jenis Sabu tersebut kepada Terdakwa dan langsung diterima oleh Terdakwa, selanjutnya setelah menerima uang tersebut Terdakwa langsung kembali ke rumah duka dan sesampainya di rumah duka tersebut Terdakwa menyerahkan uang senilai Rp.500.000 (lima ratus ribu rupiah) tersebut kepada Sdr. Kisan Manoppo Mokoolang, lalu  setelah menerima uang tersebut  Sdr. Kisan Manoppo Mokoolang memberikan imbalan kepada Terdakwa berupa uang senilai Rp.50.000 (lima puluh ribu rupiah) yang kemudian uang tersebut Terdakwa tambahkan untuk membeli miras jenis cap tikus untuk di konsumsi bersama di rumah duka;
  • Bahwa kemudian pada hari Rabu tanggal 11 Februari 2026 sekira pukul 04.30 WITA Sdr. Mharfiel Schiffer Heason Sulangi Alias Aping menghubungi Terdakwa melalui aplikasi Whatsapp dan mengatakan akan membeli lagi Narkotika jenis Sabu seharga Rp.1.000.000 (satu juta rupiah) dan disepakati transaksi jual beli Narkotika jenis Sabu tersebut akan dilaksanakan di sekitar pekuburan umum di Desa Ratatotok Kecamatan Ratatotok Kabupaten Minahasa Tenggara, namun pada saat berada di lokasi tersebut dan telah tiba waktunya Terdakwa mencurigai adanya Petugas Kepolisian sehingga Terdakwa langsung melarikan diri dengan membawa lagi Narkotika jenis Sabu yang sedianya akan dijual kepada Saksi Mharfiel Schiffer Heason Sulangi Alias Aping tersebut, selanjutnya Terdakwa terus mengindar dari pantauan Petugas Kepolisian sampai dengan pada hari Minggu tanggal 19 April 2026 sekira pukul 06.40 WITA Tersangka diamankan oleh personel Satuan Reserse Narkoba Polres Bolaang Mongondow Timur di lokasi tambang gunung botak Desa Ratatotok Kecamatan Ratatotok Kabupaten Minahasa Tenggara;
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 11 Februari 2026 sekira pukul 03.40 WITA bertempat di Desa Buyat Barat Kecamatan Kotabunan Kabupaten Bolaang Mongondow Timur Petugas Kepolisian mengamankan Sdr. Lorenzo Yusuf Wicaksono Retek (dalam berkas penuntutan secara terpisah) yang mana pada saat mengamankan Sdr. Lorenzo Yusuf Wicaksono Retek tersebut Petugas Kepolisian mendapati Sdr. Lorenzo Yusuf Wicaksono Retek sedang membawa dan menguasai 1 (satu) paket Narkotika Jenis Sabu dan 1 (satu) Buah Pipet Kaca yang kemudian Sdr. Lorenzo Yusuf Wicaksono Retek menerangkan bahwa Sdr. Lorenzo Yusuf Wicaksono Retek mendapatkan Narkotika jenis Sabu tersebut dari Saksi Mharfiel Schiffer Heason Sulangi Alias Aping, kemudian Petugas Kepolisian melakukan pengembangan perkara dan pada hari Rabu tanggal 11 Februari 2026 Petugas Kepolisian mengamankan Saksi Mharfiel Schiffer Heason Sulangi Alias Aping yang kemudian Saksi Mharfiel Schiffer Heason Sulangi Alias Aping menerangkan bahwa Saksi Mharfiel Schiffer Heason Sulangi Alias Aping mendapatkan Narkotika jeni Sabu tersebut dengan cara membeli dari Terdakwa pada hari Rabu tanggal 11 Februari 2026 sekira pukul 02.15 WITA bertempat di sekitar Alfamidi simpang tiga Desa Ratatotok Kecamatan Ratatotok Kabupaten Minahasa Tenggara;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab.: 095/NNF/2026 tanggal 24 Februari 2026 yang ditandatangani oleh Herdian Saputra, S.Si selaku Pamin Unarko Subbidnarkoba pada Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulut dan Fabio Diego Fransesco Wowor selako Ba Subbidnarkoba pada Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulut telah melakukan Pemeriksaan Laboratoris terhadap kristal berwarna putih dengan berat netto 0,05429 gram, diberi nomor barang bukti 091/2026/NF yang mana barang bukti tersebut disita dari Sdr. Lorenzo Yusuf Wicaksono Retek Alias Pats, dengan hasil pemeriksaan terhadap barang bukti nomor : 091/2026/NF pada uji pendahuluan dengan hasil (+) Narkotika dan pada uji konfirmasi dengan Metamfetamina.

Dengan kesimpulan barang bukti dengan Nomor : 091/2026/NF,- berupa kirstal berwarna putih, tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;

  • Bahwa dari perbuatan Terdakwa menjual Narkotika jenis Sabu kepada Saksi Mharfiel Schiffer Heason Sulangi Alias Aping tersebut Terdakwa memperoleh keuntungan sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) yang mana uang tersebut telah habis Terdakwa gunakan untuk membeli minuman keras yang kemudian Terdakwa konsumsi bersama dengan Sdr. Kisan Manoppo Mokoolang;
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari Pemerintah/Pihak yang Berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I;

-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

-----Bahwa Terdakwa Axellino Mirachel Porayow Alias Axpo pada hari Rabu tanggal 11 Februari 2026 sekira pukul 02.15 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di sekitar Alfamidi simpang tiga Desa Ratatotok Kecamatan Ratatotok Kabupaten Minahasa Tenggara, sesuai Pasal 165 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Terdakwa ditahan dan sebagian besar saksi berdomisili di daerah hukum Pengadilan Negeri Kotamobagu, yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan “Setiap orang yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal dari pada hari Rabu tanggal 11 Februari 2026 sekira pukul 03.40 WITA bertempat di Desa Buyat Barat Kecamatan Kotabunan Kabupaten Bolaang Mongondow Timur Petugas Kepolisian mengamankan Sdr. Lorenzo Yusuf Wicaksono Retek (dalam berkas penuntutan secara terpisah) yang mana pada saat mengamankan Sdr. Lorenzo Yusuf Wicaksono Retek tersebut Petugas Kepolisian mendapati Sdr. Lorenzo Yusuf Wicaksono Retek sedang membawa dan menguasai 1 (satu) paket Narkotika Jenis Sabu dan 1 (satu) Buah Pipet Kaca yang kemudian Sdr. Lorenzo Yusuf Wicaksono Retek menerangkan bahwa Sdr. Lorenzo Yusuf Wicaksono Retek mendapatkan Narkotika jenis Sabu tersebut dari Saksi Mharfiel Schiffer Heason Sulangi Alias Aping, kemudian Petugas Kepolisian melakukan pengembangan perkara dan pada hari Rabu tanggal 11 Februari 2026 Petugas Kepolisian mengamankan Saksi Mharfiel Schiffer Heason Sulangi Alias Aping yang kemudian Saksi Mharfiel Schiffer Heason Sulangi Alias Aping menerangkan bahwa Saksi Mharfiel Schiffer Heason Sulangi Alias Aping mendapatkan Narkotika jeni Sabu tersebut dengan cara membeli dari Terdakwa pada hari Rabu tanggal 11 Februari 2026 sekira pukul 02.15 WITA bertempat di sekitar Alfamidi simpang tiga Desa Ratatotok Kecamatan Ratatotok Kabupaten Minahasa Tenggara;
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 11 Februari 2026 sekira pukul 02.00 WITA saat Terdakwa dan Sdr. Kisan Manoppo Mokoolang (Daftar Pencarian Orang Nomor : DPO/03/IV/2026/Sat Res Narkoba/ Res Boltim) sedang berada di rumah duka keluarga Sdr. John Piay yang berlamat di Desa Ratatotok Kecamatan Ratatotok Kabupaten Minahasa Tenggara, yang pada saat itu Saksi Mharfiel Schiffer Heason Sulangi Alias Aping (dalam perkara penuntutan secara terpisah) menghubungi Terdakwa melalui telepon dan mengatakan hendak membeli Narkotika jenis Sabu, lalu Terdakwa langsung bertanya kepada Sdr. Kisan Manoppo Mokoolang dan ternyata pada saat itu Sdr. Kisan Manoppo Mokoolang memiliki persediaan Narkotika jenis Sabu yang mana Terdakwa melihat Narkotika Jenis Sabu disimpan oleh Sdr. Kisan Manoppo Mokoolang di dalam saku celana Sdr. Kisan Manoppo Mokoolang, kemudian Sdr. Kisan Manoppo Mokoolang menyerahkan 1 (satu) paket Narkotika jenis Sabu yang dikemas dalam plastik kecil bening kepada Terdakwa dan diterima secara langsung oleh Terdakwa, selanjutnya Terdakwa langsung pergi untuk mengantarkan 1 (satu) paket Narkotika jenis Sabu tersebut kepada Saksi Mharfiel Schiffer Heason Sulangi Alias Aping;
  • Bahwa kemudian pada hari Rabu tanggal 11 Februari 2026 sekira pukul 02.15 WITA bertempat di depan Alfamidi di sekitar simpang tiga yang beralamat di Desa Ratatotok Kecamatan Ratatotok Kabupaten Minahasa Tenggara, Terdakwa bertemu dengan Saksi Mharfiel Schiffer Heason Sulangi Alias Aping yang kemudian Terdakwa langsung menyerahkan 1 (satu) paket Narkotika jenis Sabu kepada Saksi Mharfiel Schiffer Heason Sulangi Alias Aping dan diterima secara langsung oleh Saksi Mharfiel Schiffer Heason Sulangi Alias Aping, lalu Saksi Mharfiel Schiffer Heason Sulangi Alias Aping langsung menyerahkan uang senilai Rp.500.000 (lima ratus ribu rupiah) dengan uang pecahan Rp.50.000 (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 10 (sepuluh) lembar sebagai uang pembayaran pembelian 1 (satu) paket Narkotika jenis Sabu tersebut kepada Terdakwa dan langsung diterima oleh Terdakwa, selanjutnya setelah menerima uang tersebut Terdakwa langsung kembali ke rumah duka dan sesampainya di rumah duka tersebut Terdakwa menyerahkan uang senilai Rp.500.000 (lima ratus ribu rupiah) tersebut kepada Sdr. Kisan Manoppo Mokoolang, lalu  setelah menerima uang tersebut  Sdr. Kisan Manoppo Mokoolang memberikan imbalan kepada Terdakwa berupa uang senilai Rp.50.000 (lima puluh ribu rupiah) yang kemudian uang tersebut Terdakwa tambahkan untuk membeli miras jenis cap tikus untuk di konsumsi bersama di rumah duka;
  • Bahwa kemudian pada hari Rabu tanggal 11 Februari 2026 sekira pukul 04.30 WITA Sdr. Mharfiel Schiffer Heason Sulangi Alias Aping menghubungi Terdakwa melalui aplikasi Whatsapp dan mengatakan akan membeli lagi Narkotika jenis Sabu seharga Rp.1.000.000 (satu juta rupiah) dan disepakati transaksi jual beli Narkotika jenis Sabu tersebut akan dilaksanakan di sekitar pekuburan umum di Desa Ratatotok Kecamatan Ratatotok Kabupaten Minahasa Tenggara, namun pada saat berada di lokasi tersebut dan telah tiba waktunya Terdakwa mencurigai adanya Petugas Kepolisian sehingga Terdakwa langsung melarikan diri dengan membawa lagi Narkotika jenis Sabu yang sedianya akan dijual kepada Saksi Mharfiel Schiffer Heason Sulangi Alias Aping tersebut, selanjutnya Terdakwa terus mengindar dari pantauan Petugas Kepolisian sampai dengan pada hari Minggu tanggal 19 April 2026 sekira pukul 06.40 WITA Tersangka diamankan oleh personel Satuan Reserse Narkoba Polres Bolaang Mongondow Timur di lokasi tambang gunung botak Desa Ratatotok Kecamatan Ratatotok Kabupaten Minahasa Tenggara;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab.: 095/NNF/2026 tanggal 24 Februari 2026 yang ditandatangani oleh Herdian Saputra, S.Si selaku Pamin Unarko Subbidnarkoba pada Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulut dan Fabio Diego Fransesco Wowor selako Ba Subbidnarkoba pada Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulut telah melakukan Pemeriksaan Laboratoris terhadap kristal berwarna putih dengan berat netto 0,05429 gram, diberi nomor barang bukti 091/2026/NF yang mana barang bukti tersebut disita dari Sdr. Lorenzo Yusuf Wicaksono Retek Alias Pats, dengan hasil pemeriksaan terhadap barang bukti nomor : 091/2026/NF pada uji pendahuluan dengan hasil (+) Narkotika dan pada uji konfirmasi dengan Metamfetamina.

Dengan kesimpulan barang bukti dengan Nomor : 091/2026/NF,- berupa kirstal berwarna putih, tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;

  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari Pemerintah/Pihak yang Berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman;

-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.----------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya