| Dakwaan |
- Bahwa terdakwa, Pr. FIRNAWATY DAI, S.P , pada hari Rabu tanggal 28 Januari 2026 sekira pukul 22.10 wita dikelurahan kotobangun kec Kotamobagu Timur kota kotamobagu telah melakukan penganiayaan ringan terhadap korban,Pr. MILKA LUTFIYA ISMAIL
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, terdakwa melakukan penganiayaan terhadap korban Pr, MILKA LUTFIYA ISMAIL.;
- Bahwa terdakwa telah melakukan penganiayaan terhadap korban, Pr, MILKA LUTFIYA ISMAIL.; , dengan cara melakukan penganiayaan dengan mendorong dada korban dengan tangannya sebanyak beberapa kali sehingga korban sempat terdorong kebelakang kemudian menarik/ menjambak rambut korban sebanyak 1(satu) kali sehingga korban terjatuh dijalan aspal kemudian menginjak paha kiri korban dengan kakinya sebanyak 1 (satu) kali;
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, korban, Pr, MILKA LUTFIYA ISMAIL mengalami luka:
- Pada dahi terdapat luka lecet kemerahan ukuran dua sentimeter kali nol koma tiga sentimeter.
- Pada lengan atas tangan kanan terdapat kemrerahan ukuran nol koma tujuh sentimeter kali satu sentimeter
- Lengan Bawah tangan kanan terdapat luka lecet kemerahan ukuran dua sentimeter kali nol koma sentimeter dan tiga sentimeter kali nol koma tiga sentimeter
|