Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTAMOBAGU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
158/Pid.B/2026/PN Ktg 1.BUNGA MUTIARA BATALIPU,.S.H.M.H.
2.AGUNG TRI UTOMO SUNTAKA,S.H.,M.H.,C.M.C
MYRNA MARYOLIEN MANUPUTTY Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 158/Pid.B/2026/PN Ktg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 20 Agu. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B/2045/P.1.12/Eoh.2/8/2026
Penuntut Umum
NoNama
1BUNGA MUTIARA BATALIPU,.S.H.M.H.
2AGUNG TRI UTOMO SUNTAKA,S.H.,M.H.,C.M.C
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MYRNA MARYOLIEN MANUPUTTY[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

c.

Dakwaan

:

 

 

 

 

KESATU

------ Bahwa terdakwa MYRNA MARYOLIEN MANUPUTTY pada hari  tanggal 26 Mei 2026 sekitar pukul 13.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Mei 2026 bertempat di Kelurahan Mogolaing, Kecamatan Kotamobagu Barat, Kota Kotamobagu tepatnya di Konter milik saksi korban Syamil Basayev Hasan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Kotamobagu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya “dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan mamakai nama palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu barang, memberi piutang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang”. Perbuatan para terdakwa mana dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa Awalnya sekitar pukul 13.00 WITA saksi korban SYAMIL BASAYEV HASAN sedang bersama dengan saksi MOH. REZA MAMONTO di Konter milik saksi korban yang berada di Kelurahan Mogolaing, Kecamatan Kotamobagu Barat, Kota Kotamobagu. Kemudian Terdakwa datang dan menawarkan Voucher Telkomsel 4/5 GB dengan harga satuan seharga Rp. 12.000,- (dua belas ribu rupiah) per  Voucher sebanyak 600 (enam ratus) Voucher dan harga keseluruhan Rp. 7.200.000,- (Tujuh juta dua ratus ribu rupiah) dan terdakwa menjanjikan Voucher tersebut akan diberikan 3 (tiga) sampai 4 (empat) hari setelah dilakukan pembayaran. Selanjutnya saksi korban langsung membayarkan Voucher Telkomsel 4/5 GB sebanyak 600 (enam ratus) Voucher tersebut dengan uang tunai sebesar Rp. 7.200.000 (tujuh juta dua ratus ribu rupiah). Setelah saksi korban memberikan uang tersebut kepada terdakwa, terdakwa langsung pergi. Kemudian di hari yang sama pada pukul 18.00 wita, Terdakwa Kembali mendatangi saksi korban di Konter milik saksi korban dan Kembali menawarkan Voucher Telkomsel 9/5 GB dengan harga per Voucher sebesar Rp.21.000 (Dua Puluh satu Ribu Rupiah) sebanyak 300 (Tiga Ratus) Voucher dengan harga keseluruhan Rp.6.300.000 (Enam Juta Tiga Ratus Ribu Rupiah) dan berjanji akan memberikan Voucher tersebut 3 (tiga) sampai 4 (empat) hari setelah dilakukan pembayaran. Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 30 Mei 2026 di hari yang telah dijanjikan oleh terdakwa untuk memberikan Voucher yang telah saksi korban bayarkan, terdakwa mendatangi saksi korban di Konter namun saat saksi korban menanyakan Voucher tersebut, terdakwa mengatakan bahwa Voucher tersebut tertinggal di Manado pada saat Terdakwa hendak menuju ke Kota Kotamobagu lalu terdakwa menjanjikan saksi korban bahwa voucher tersebut akan diberikan 1 (satu) minggu dari tanggal 30 Mei 2026. Kemudian pada tanggal 07 Juni 2026, saksi korban kembali menanyakan Voucher tersebut namun terdakwa kembali memberikan alasan yang sama yaitu Voucher tersebut tertinggal saat terdakwa hendak kembali ke Kota Kotamobagu.
  • Bahwa uang yang diberikan oleh saksi korban kepada Terdakwa untuk membeli voucher Telkomsel tersebut, terdakwa gunakan untuk pribadi terdakwa.
  • Bahwa perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi korban Syamil Basayev Hasan mengalami kerugian sebesar Rp. 13.500.000 (tiga belas juta lima ratus ribu rupiah)

------- Perbuatan terdakwa MYRNA MARYOLIEN MANUPUTTY sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 492 Undang-undang No. 1 tahun 2023 tentang KUHP.----------

ATAU

KEDUA

------ Bahwa terdakwa MYRNA MARYOLIEN MANUPUTTY pada hari  tanggal 26 Mei 2026 sekitar pukul 13.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Mei 2026 bertempat di Kelurahan Mogolaing, Kecamatan Kotamobagu Barat, Kota Kotamobagu tepatnya di Konter milik saksi korban Syamil Basayev Hasan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Kotamobagu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya “secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana”. Perbuatan para terdakwa mana dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------

  • Bahwa Awalnya sekitar pukul 13.00 WITA saksi korban SYAMIL BASAYEV HASAN sedang bersama dengan saksi MOH. REZA MAMONTO di Konter milik saksi korban yang berada di Kelurahan Mogolaing, Kecamatan Kotamobagu Barat, Kota Kotamobagu. Kemudian Terdakwa datang dan menawarkan Voucher Telkomsel 4/5 GB dengan harga satuan seharga Rp. 12.000,- (dua belas ribu rupiah) per  Voucher sebanyak 600 (enam ratus) Voucher dan harga keseluruhan Rp. 7.200.000,- (Tujuh juta dua ratus ribu rupiah) dan terdakwa menjanjikan Voucher tersebut akan diberikan 3 (tiga) sampai 4 (empat) hari setelah dilakukan pembayaran. Selanjutnya saksi korban langsung membayarkan Voucher Telkomsel 4/5 GB sebanyak 600 (enam ratus) Voucher tersebut dengan uang tunai sebesar Rp. 7.200.000 (tujuh juta dua ratus ribu rupiah). Setelah saksi korban memberikan uang tersebut kepada terdakwa, terdakwa langsung pergi. Kemudian di hari yang sama pada pukul 18.00 wita, Terdakwa Kembali mendatangi saksi korban di Konter milik saksi korban dan Kembali menawarkan Voucher Telkomsel 9/5 GB dengan harga per Voucher sebesar Rp.21.000 (Dua Puluh satu Ribu Rupiah) sebanyak 300 (Tiga Ratus) Voucher dengan harga keseluruhan Rp.6.300.000 (Enam Juta Tiga Ratus Ribu Rupiah) dan berjanji akan memberikan Voucher tersebut 3 (tiga) sampai 4 (empat) hari setelah dilakukan pembayaran. Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 30 Mei 2026 di hari yang telah dijanjikan oleh terdakwa untuk memberikan Voucher yang telah saksi korban bayarkan, terdakwa mendatangi saksi korban di Konter namun saat saksi korban menanyakan Voucher tersebut, terdakwa mengatakan bahwa Voucher tersebut tertinggal di Manado pada saat Terdakwa hendak menuju ke Kota Kotamobagu lalu terdakwa menjanjikan saksi korban bahwa voucher tersebut akan diberikan 1 (satu) minggu dari tanggal 30 Mei 2026. Kemudian pada tanggal 07 Juni 2026, saksi korban kembali menanyakan Voucher tersebut namun terdakwa kembali memberikan alasan yang sama yaitu Voucher tersebut tertinggal saat terdakwa hendak kembali ke Kota Kotamobagu.
  • Bahwa uang yang diberikan oleh saksi korban kepada Terdakwa untuk membeli voucher Telkomsel tersebut, terdakwa gunakan untuk pribadi terdakwa.
  • Bahwa perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi korban Syamil Basayev Hasan mengalami kerugian sebesar Rp. 13.500.000 (tiga belas juta lima ratus ribu rupiah)

 

------- Perbuatan terdakwa MYRNA MARYOLIEN MANUPUTTY sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 Undang-undang No. 1 tahun 2023 tentang KUHP.----------

 

ATAU

KETIGA

------ Bahwa terdakwa MYRNA MARYOLIEN MANUPUTTY pada hari  tanggal 26 Mei 2026 sekitar pukul 13.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Mei 2026 bertempat di Kelurahan Mogolaing, Kecamatan Kotamobagu Barat, Kota Kotamobagu tepatnya di Konter milik saksi korban Syamil Basayev Hasan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Kotamobagu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya “memperoleh secara curang suatu jasa untuk diri sendiri atau orang lain dari pihak ketiga tanpa membayar penuh penggunaan jasa”. Perbuatan para terdakwa mana dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa Awalnya sekitar pukul 13.00 WITA saksi korban SYAMIL BASAYEV HASAN sedang bersama dengan saksi MOH. REZA MAMONTO di Konter milik saksi korban yang berada di Kelurahan Mogolaing, Kecamatan Kotamobagu Barat, Kota Kotamobagu. Kemudian Terdakwa datang dan menawarkan Voucher Telkomsel 4/5 GB dengan harga satuan seharga Rp. 12.000,- (dua belas ribu rupiah) per  Voucher sebanyak 600 (enam ratus) Voucher dan harga keseluruhan Rp. 7.200.000,- (Tujuh juta dua ratus ribu rupiah) dan terdakwa menjanjikan Voucher tersebut akan diberikan 3 (tiga) sampai 4 (empat) hari setelah dilakukan pembayaran. Selanjutnya saksi korban langsung membayarkan Voucher Telkomsel 4/5 GB sebanyak 600 (enam ratus) Voucher tersebut dengan uang tunai sebesar Rp. 7.200.000 (tujuh juta dua ratus ribu rupiah). Setelah saksi korban memberikan uang tersebut kepada terdakwa, terdakwa langsung pergi. Kemudian di hari yang sama pada pukul 18.00 wita, Terdakwa Kembali mendatangi saksi korban di Konter milik saksi korban dan Kembali menawarkan Voucher Telkomsel 9/5 GB dengan harga per Voucher sebesar Rp.21.000 (Dua Puluh satu Ribu Rupiah) sebanyak 300 (Tiga Ratus) Voucher dengan harga keseluruhan Rp.6.300.000 (Enam Juta Tiga Ratus Ribu Rupiah) dan berjanji akan memberikan Voucher tersebut 3 (tiga) sampai 4 (empat) hari setelah dilakukan pembayaran. Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 30 Mei 2026 di hari yang telah dijanjikan oleh terdakwa untuk memberikan Voucher yang telah saksi korban bayarkan, terdakwa mendatangi saksi korban di Konter namun saat saksi korban menanyakan Voucher tersebut, terdakwa mengatakan bahwa Voucher tersebut tertinggal di Manado pada saat Terdakwa hendak menuju ke Kota Kotamobagu lalu terdakwa menjanjikan saksi korban bahwa voucher tersebut akan diberikan 1 (satu) minggu dari tanggal 30 Mei 2026. Kemudian pada tanggal 07 Juni 2026, saksi korban kembali menanyakan Voucher tersebut namun terdakwa kembali memberikan alasan yang sama yaitu Voucher tersebut tertinggal saat terdakwa hendak kembali ke Kota Kotamobagu.
  • Bahwa uang yang diberikan oleh saksi korban kepada Terdakwa untuk membeli voucher Telkomsel tersebut, terdakwa gunakan untuk pribadi terdakwa.
  • Bahwa perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi korban Syamil Basayev Hasan mengalami kerugian sebesar Rp. 13.500.000 (tiga belas juta lima ratus ribu rupiah)

 

------- Perbuatan terdakwa MYRNA MARYOLIEN MANUPUTTY sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 496 Undang-undang No. 1 tahun 2023 tentang KUHP.----------

Pihak Dipublikasikan Ya