Petitum |
- PRIMER
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara ini;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Ingkar Janji (Wanprestasi);
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Materil yang di alami Pengguat sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian immateril yang di alami Pengguat sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah);
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (conservatoir beslag) yang diletakan oleh Pengadilan Negeri Kotamobagu atas sebuah Ruko milik Tergugat yang terletak di kompleks Puskemas Desa Duminanga, Kecamatan Bolaang Uki, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan;
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) perhari yang harus dibayar Tergugat bila lalai dalam melaksanakan putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap;
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (iut voerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya keberatan maupun verzet;
- Membebankan biaya perkara ini kepada Tergugat;
SUBSIDAIR ;
- Pengadilan Negeri Kotamobagu berpendapat lain Mohon putusan yang seadil-adilnya. (ex aequo et bono) ;
|