| Dakwaan |
- DAKWAAN
KESATU:
----------Bahwa Terdakwa RAVI PRABOWO DATUNSOLANG, pada hari Rabu tanggal 28 Januari 2026 sekitar pukul 20.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di depan kafe sagol Kel. Kotobangon, Kecamatan Kotamobagu Timur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Kotamobagu yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana “secara tanpa hak, memiliki, menyimpan dan/atau membawa psikotropika”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-------------------
- Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 28 Januari 2026 sekitar pukul 03.00 WITA, Terdakwa RAVI PRABOWO DATUNSOLANG baru pulang dari Café Klasik yang berada di Kelurahan Kotobangon setelah tempat tersebut tutup. Selanjutnya Terdakwa pergi menuju tempat billiard Nine Ball yang beralamat di Jalan Paloko Kinalang untuk bermain billiard. Tidak lama kemudian datang saksi WAHYUDI MOKOAGOW alias LAW bersama beberapa orang temannya. Pada saat itu saksi WAHYUDI MOKOAGOW alias LAW terlihat dalam keadaan mabuk dan dari saku celananya tampak sebagian obat keluar dari saku celananya. Melihat hal tersebut, Terdakwa kemudian mendekati saksi WAHYUDI MOKOAGOW alias LAW dan tanpa disadarinya mengambil obat tersebut dari saku celananya, lalu menyimpannya di saku celana Terdakwa.
- Bahwa tidak lama kemudian, karena hari mulai terang, Terdakwa RAVI PRABOWO DATUNSOLANG pulang ke rumahnya. Sesampainya di rumah, Terdakwa melihat obat yang terdakwa curi tersebut adalah obat psikotropika jenis merlopam sebanyak 6 (enam) strip atau 60 (enam puluh) butir. Selanjutnya Terdakwa mengonsumsi 4 (empat) butir obat tersebut, sedangkan sisanya disimpan dengan rencana untuk dijual.
- Bahwa pada sore harinya sekitar pukul 18.00 WITA, Terdakwa RAVI PRABOWO DATUNSOLANG mengajak pacarnya yang bernama BRISA TURANG untuk bermain billiard di Nine Ball Jalan Paloko Kinalang. Kemudian Terdakwa dan saksi BRISA TURANG pergi secara berboncengan menggunakan sepeda motor menuju tempat tersebut. Pada saat sedang bermain billiard, telepon genggam Terdakwa berdering dan penelepon tersebut adalah perempuan ERSI yang menanyakan apakah Terdakwa memiliki persediaan obat penenang. Terdakwa kemudian menjawab bahwa dirinya memiliki obat jenis Merlopam. Selanjutnya perempuan ERSI menanyakan harga obat tersebut dan Terdakwa mengatakan harga per strip sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah). Setelah itu perempuan ERSI memesan sebanyak 3 (tiga) strip dan setelah terjadi kesepakatan, percakapan telepon tersebut diakhiri.
- Bahwa setelah selesai menelepon, saksi BRISA TURANG bertanya kepada Terdakwa RAVI PRABOWO DATUNSOLANG mengenai identitas penelepon tersebut dan Terdakwa menjelaskan bahwa yang menelepon adalah temannya bernama perempuan ERSI. Selanjutnya Terdakwa meminta izin kepada saksi BRISA TURANG untuk pergi menemui perempuan ERSI, namun saksi BRISA TURANG tidak mengizinkannya dan menyarankan agar perempuan ERSI saja yang datang menemui Terdakwa . Akan tetapi Terdakwa mengatakan bahwa perempuan ERSI tidak memiliki kendaraan, sehingga akhirnya Terdakwa dan saksi BRISA TURANG memutuskan untuk pergi bersama menemui perempuan ERSI.
- Bahwa kemudian Terdakwa RAVI PRABOWO DATUNSOLANG mengambil tas warna hitam milik BRISA TURANG dan menyandangnya di leher. Setelah itu Terdakwa bersama saksi BRISA TURANG menuju rumah Terdakwa untuk mengambil obat psikotropika jenis Merlopam sebanyak 30 (tiga puluh) butir yang kemudian dimasukkan oleh Terdakwa ke dalam kantong plastik bening dan disimpan di dalam tas warna hitam tersebut. Selanjutnya Terdakwa kembali menyandang tas tersebut dan pergi bersama saksi BRISA TURANG menuju Café Sagol yang berada di Kelurahan Kotobangon untuk menemui perempuan ERSI.
- Bahwa sekitar pukul 20.00 WITA, pada saat Terdakwa RAVI PRABOWO DATUNSOLANG berada di Café Sagol, tiba-tiba Terdakwa didatangi dan diamankan oleh beberapa orang lelaki yang mengaku sebagai anggota kepolisian yaitu Saksi I WAYAN EKA APRIYANTA dan Saksi PUTRA ARDIANSYA OLII beserta tim. Selanjutnya saksi beserta tim melakukan pemeriksaan terhadap tas warna hitam yang disandang oleh Terdakwa dan menemukan obat psikotropika jenis Merlopam sebanyak 3 (tiga) strip yang diakui oleh Terdakwa sebagai miliknya. Setelah itu petugas kepolisian menanyakan kembali kepada Terdakwa apakah masih terdapat persediaan obat lainnya di rumah dan Terdakwa menjawab bahwa masih ada persediaan obat tersebut di rumahnya.
- Bahwa selanjutnya Terdakwa RAVI PRABOWO DATUNSOLANG dibawa menuju rumahnya dan dilakukan penggeledahan oleh petugas kepolisian, yang mana dari hasil penggeledahan tersebut ditemukan lagi obat psikotropika jenis Merlopam sebanyak 26 (dua puluh enam) butir. Setelah itu Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke kantor kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut.
- Berdasarkan Laporan Pengujian Badan POM di Manado No : LHU.102.K.05.18.26.0001 yang dibuat dan ditandatangani oleh Vilincia Maria Lake, S.Farm., Apt selaku Ketua Tim Pengujian Balai Besar POM di Manado pada tanggal 03 Februari 2026 dimana telah dilakukan pengujian terhadap 20 (dua puluh) tablet, tablet salut selaput berbentuk bulat dengan sisi cembung dan tepi datar, berwarna jingga muda, bau normal, salah satu sisi terdapat tulisan “mf” dan sisi lainnya terdapat garis tengah vertical dan horizontal :
|
No
|
Uji yang dilakukan Jenis/Parameter Uji
|
Hasil
|
Syarat
|
Pustaka
|
Metode
|
|
1
|
Identifikasi Lorazepam
|
Identifikasi Lorazepam: (+)Positif
Similarity=1,000
|
Positif
|
FI VI, hal 1064
|
KCKT
|
|
2
|
Penetapan Kadar Lorazepam
|
Penetapan kadar lorazepam:102,1%,RSD=0,1 %
|
90-110%
|
FI VI, hal 1064
|
KCKT
|
Kesimpulan : Sampel tersebut benar mengandung lorazepam:102,1%.
- Bahwa berdasarkan Berita acara Pemeriksaan Ahli VILINCIA MARIA EMERENSIA LAKE, S.Farm.,Apt selaku Pengawas Farmasi dan Makanan Ahli Madya di Laboratorium Kimia Sediaan Farmasi pada Balai Besar POM di Manado, yang pada pokoknya menerangkan bahwa barang bukti yang disita dari Terdakwa yang kemudian di lakukan pengujian sampel benar mengandung positif lorazepam yang mana berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penetapan dan Perubahan Penggolongan Psikotropika, Obat Merlopam dimana berdasarkan hasil uji laboratorium telah terbukti mengandung Lorazepam, termasuk dalam daftar Psikotropika golongan IV.
- Bahwa Terdakwa RAVI PRABOWO DATUNSOLANG dalam memiliki, menyimpan, dan membawa Obat Merlopam dengan kandungan Lorazepam di dalamnya yang termasuk dalam daftar Psikotropika golongan IV Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penetapan dan Perubahan Penggolongan Psikotropika, bukan dalam rangka sebagai pedagang farmasi untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan juga Terdakwa pada saat dilakukan penggeledahan dan penangkapan tidak dilengkapi dengan adanya dokumen yang sah dari pihak berwenang.
------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika Jo Lampiran I Nomor 9 Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.----------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA :
----------Bahwa Terdakwa RAVI PRABOWO DATUNSOLANG, pada hari Rabu tanggal 28 Januari 2026 sekitar pukul 20.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di depan kafe sagol Kel. Kotobangon, Kecamatan Kotamobagu Timur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Kotamobagu yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana “memproduksi atau mengedarkan psikotropika dalam bentuk obat yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 28 Januari 2026 sekitar pukul 03.00 WITA, Terdakwa RAVI PRABOWO DATUNSOLANG baru pulang dari Café Klasik yang berada di Kelurahan Kotobangon setelah tempat tersebut tutup. Selanjutnya Terdakwa pergi menuju tempat billiard Nine Ball yang beralamat di Jalan Paloko Kinalang untuk bermain billiard. Tidak lama kemudian datang saksi WAHYUDI MOKOAGOW alias LAW bersama beberapa orang temannya. Pada saat itu saksi WAHYUDI MOKOAGOW alias LAW terlihat dalam keadaan mabuk dan dari saku celananya tampak sebagian obat keluar dari saku celananya. Melihat hal tersebut, Terdakwa kemudian mendekati saksi WAHYUDI MOKOAGOW alias LAW dan tanpa disadarinya mengambil obat tersebut dari saku celananya, lalu menyimpannya di saku celana Terdakwa.
- Bahwa tidak lama kemudian, karena hari mulai terang, Terdakwa RAVI PRABOWO DATUNSOLANG pulang ke rumahnya. Sesampainya di rumah, Terdakwa melihat obat yang terdakwa curi tersebut adalah obat psikotropika jenis merlopam sebanyak 6 (enam) strip atau 60 (enam puluh) butir. Selanjutnya Terdakwa mengonsumsi 4 (empat) butir obat tersebut, sedangkan sisanya disimpan dengan rencana untuk dijual.
- Bahwa pada sore harinya sekitar pukul 18.00 WITA, Terdakwa RAVI PRABOWO DATUNSOLANG mengajak pacarnya yang bernama BRISA TURANG untuk bermain billiard di Nine Ball Jalan Paloko Kinalang. Kemudian Terdakwa dan saksi BRISA TURANG pergi secara berboncengan menggunakan sepeda motor menuju tempat tersebut. Pada saat sedang bermain billiard, telepon genggam Terdakwa berdering dan penelepon tersebut adalah perempuan ERSI yang menanyakan apakah Terdakwa memiliki persediaan obat penenang. Terdakwa kemudian menjawab bahwa dirinya memiliki obat jenis Merlopam. Selanjutnya perempuan ERSI menanyakan harga obat tersebut dan Terdakwa mengatakan harga per strip sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah). Setelah itu perempuan ERSI memesan sebanyak 3 (tiga) strip dan setelah terjadi kesepakatan, percakapan telepon tersebut diakhiri.
- Bahwa setelah selesai menelepon, saksi BRISA TURANG bertanya kepada Terdakwa RAVI PRABOWO DATUNSOLANG mengenai identitas penelepon tersebut dan Terdakwa menjelaskan bahwa yang menelepon adalah temannya bernama perempuan ERSI. Selanjutnya Terdakwa meminta izin kepada saksi BRISA TURANG untuk pergi menemui perempuan ERSI, namun saksi BRISA TURANG tidak mengizinkannya dan menyarankan agar perempuan ERSI saja yang datang menemui Terdakwa . Akan tetapi Terdakwa mengatakan bahwa perempuan ERSI tidak memiliki kendaraan, sehingga akhirnya Terdakwa dan saksi BRISA TURANG memutuskan untuk pergi bersama menemui perempuan ERSI.
- Bahwa kemudian Terdakwa RAVI PRABOWO DATUNSOLANG mengambil tas warna hitam milik BRISA TURANG dan menyandangnya di leher. Setelah itu Terdakwa bersama saksi BRISA TURANG menuju rumah Terdakwa untuk mengambil obat psikotropika jenis Merlopam sebanyak 30 (tiga puluh) butir yang kemudian dimasukkan oleh Terdakwa ke dalam kantong plastik bening dan disimpan di dalam tas warna hitam tersebut. Selanjutnya Terdakwa kembali menyandang tas tersebut dan pergi bersama saksi BRISA TURANG menuju Café Sagol yang berada di Kelurahan Kotobangon untuk menemui perempuan ERSI.
- Bahwa sekitar pukul 20.00 WITA, pada saat Terdakwa RAVI PRABOWO DATUNSOLANG berada di Café Sagol, tiba-tiba Terdakwa didatangi dan diamankan oleh beberapa orang lelaki yang mengaku sebagai anggota kepolisian yaitu Saksi I WAYAN EKA APRIYANTA dan Saksi PUTRA ARDIANSYA OLII beserta tim. Selanjutnya saksi beserta tim melakukan pemeriksaan terhadap tas warna hitam yang disandang oleh Terdakwa dan menemukan obat psikotropika jenis Merlopam sebanyak 3 (tiga) strip yang diakui oleh Terdakwa sebagai miliknya. Setelah itu petugas kepolisian menanyakan kembali kepada Terdakwa apakah masih terdapat persediaan obat lainnya di rumah dan Terdakwa menjawab bahwa masih ada persediaan obat tersebut di rumahnya.
- Bahwa selanjutnya Terdakwa RAVI PRABOWO DATUNSOLANG dibawa menuju rumahnya dan dilakukan penggeledahan oleh petugas kepolisian, yang mana dari hasil penggeledahan tersebut ditemukan lagi obat psikotropika jenis Merlopam sebanyak 26 (dua puluh enam) butir. Setelah itu Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke kantor kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin untuk memiliki,menyimpan dan membawa psikotropika tersebut.
- Bahwa Terdakwa akan menjual obat tersebut kepada perempuan ERSI dengan harga per strip sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah).
- Berdasarkan Laporan Pengujian Badan POM di Manado No : LHU.102.K.05.18.26.0001 yang dibuat dan ditandatangani oleh Vilincia Maria Lake, S.Farm., Apt selaku Ketua Tim Pengujian Balai Besar POM di Manado pada tanggal 03 Februari 2026 dimana telah dilakukan pengujian terhadap 20 (dua puluh) tablet, tablet salut selaput berbentuk bulat dengan sisi cembung dan tepi datar, berwarna jingga muda, bau normal, salah satu sisi terdapat tulisan “mf” dan sisi lainnya terdapat garis tengah vertical dan horizontal :
|
No
|
Uji yang dilakukan Jenis/Parameter Uji
|
Hasil
|
Syarat
|
Pustaka
|
Metode
|
|
1
|
Identifikasi Lorazepam
|
Identifikasi Lorazepam: (+)Positif
Similarity=1,000
|
Positif
|
FI VI, hal 1064
|
KCKT
|
|
2
|
Penetapan Kadar Lorazepam
|
Penetapan kadar lorazepam:102,1%,RSD=0,1 %
|
90-110%
|
FI VI, hal 1064
|
KCKT
|
Kesimpulan : Sampel tersebut benar mengandung lorazepam:102,1%.
- Bahwa berdasarkan Berita acara Pemeriksaan Ahli VILINCIA MARIA EMERENSIA LAKE, S.Farm.,Apt selaku Pengawas Farmasi dan Makanan Ahli Madya di Laboratorium Kimia Sediaan Farmasi pada Balai Besar POM di Manado, yang pada pokoknya menerangkan bahwa barang bukti yang disita dari Terdakwa yang kemudian di lakukan pengujian sampel benar mengandung positif lorazepam yang mana berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penetapan dan Perubahan Penggolongan Psikotropika, Obat Merlopam dimana berdasarkan hasil uji laboratorium telah terbukti mengandung Lorazepam, termasuk dalam daftar Psikotropika golongan IV.
- Bahwa Terdakwa RAVI PRABOWO DATUNSOLANG dalam memproduksi atau mengedarkan psikotropika dalam bentuk obat yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan bukan dalam rangka sebagai pedagang farmasi untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan juga Terdakwa pada saat dilakukan penggeledahan dan penangkapan tidak dilengkapi dengan adanya dokumen yang sah dari pihak berwenang.
------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 60 Ayat (1) Huruf b Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika Jo Lampiran I Nomor 9 Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana ------------------------------------------------- |