Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTAMOBAGU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
112/PDT.G/2015/PN PN.Ktg FIENY MOKOGINTA WILDAN MOKOAGOW
Tanggal Pendaftaran Selasa, 13 Okt. 2015
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 112/PDT.G/2015/PN PN.Ktg
Tanggal Surat Selasa, 13 Okt. 2015
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1FIENY MOKOGINTA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1IBRAHIM PODOMI, SHFIENY MOKOGINTA
Tergugat
NoNama
1WILDAN MOKOAGOW
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

P R I M A I R ;

1. Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya ;

2. Menyatakan secara hukum bahwa Penggugat adalah pemilik sah terhadap sebidang Tanah seluas ± ½ Ha diatasnya tumbuh ± 88 pohon kelapa yang sudah berbuah baik terletak di Pantai Desa Iyok. Kecamatan Nuangan. Kabupaten Bolaang Mongondow Timur. Sulawesi Utara dengan batas-batasnya :

Utara : berbatasan dengan hutan bakau/rawah

Selatan : berbatasan dengan Ibrahim Ambarak, sekarang Wahidin Damopolii.

Timur : berbatasan dengan Wahidin Damopolii.

Barat : berbatasan dengan Sagaf Makalalag.

3. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan Melawan Hukum yang telah merugikan Penggugat ;

4. Menghukum kepada Tergugat untuk membayar kerugian kepada Penggugat berupa :

Kerugian Materil sebesar Rp. 59.400.000.- (lima puluh Sembilan juta empat ratus ribu rupiah) dan Kerugian Immateriil Rp. 100.000.000.- (seratus juta rupiah) ;

5. Menghukum kepada Tergugat untuk segera keluar dari tanah Obyek Sengketa dan menyerahkannya secara bebas kepada Penggugat dengan ketentuan jika tidak maka dihukum untuk membayar uang paksa (dwangsoom) sebesar Rp. 200.000.- (dua ratus ribu rupiah setiap hari keterlambatan terhitung sejak putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap ;

6. Menyatakakan sah dan berharga Sita Jaminan ( Concervatoir beslaag ) yang diletakan oleh Pengadilan Negeri Kotamobagu atas Tanah Obyek Sengketa ;

7. Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun timbul upaya hukum berupa Verzet, Banding ataupun Kasasi ( Uivoerbaar bijvoorrad ) ;

8. Menghukum kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini ;

S U B S I D A I R ;

Apabila Pengadilan Negeri Kotamobagu berpendapat lain : MOHON PUTUSAN YANG SEADIL-ADILNYA ( ex aequo et bono ) ;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak