Petitum |
Primer:
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan, memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki/perbaikan nama pemohon pada paspor nomor C4273145 dari nama YANDI CHRISTY BOHANG, menjadi YANDI CRISTY BOHANG sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk NIK. 7111040801930001 dan Akta Kelahiran nomor. 152/I/1997;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan perubahan nama Pemohon kepada pejabat kantor Imigrasi Jakarta Utara untuk dicatatkan tentang perubahan/perbaikan paspor nomor C4273145 atas nama Pemohon tersebut;
- Membebankan biaya perkara permohonan ini kepada Pemohon;
Subsider: Mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); |