Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTAMOBAGU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
104/Pdt.P/2025/PN Ktg YANDI CRISTY BOHANG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 104/Pdt.P/2025/PN Ktg
Tanggal Surat Selasa, 16 Sep. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1YANDI CRISTY BOHANG
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Primer:

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan, memberikan izin kepada  Pemohon untuk memperbaiki/perbaikan nama pemohon pada paspor nomor C4273145 dari nama YANDI CHRISTY BOHANG, menjadi YANDI CRISTY BOHANG sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk NIK. 7111040801930001 dan Akta Kelahiran nomor.  152/I/1997;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan perubahan nama Pemohon kepada pejabat kantor Imigrasi Jakarta Utara untuk dicatatkan tentang perubahan/perbaikan paspor nomor C4273145 atas nama Pemohon tersebut;
  4. Membebankan biaya perkara permohonan ini kepada Pemohon;

Subsider: Mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak