Dakwaan |
PERTAMA
------ Bahwa Terdakwa MEGAWATI ONDAH pada hari Senin tanggal 03 Juni 2024 sampai dengan hari Rabu, tanggal 07 Agustus 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di bulan juni sampai dengan agustus tahun 2024 bertempat di Kantor Koperasi Mekar Jaya Cabang Kotamobagu unit Mingguan Kota Dua yang berkedudukan di Kelurahan Mongondow Kecamatan Kotamobagu Selatan Kota Kotamobagu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah Pengadilan Negeri Kotamobagu yang berwenang meriksa dan mengadili perkaranya “dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh orang yang ada dalam penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu”. Perbuatan terdakwa mana dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa terdakwa berdasarkan surat Dewan Pimpinan Koperasi Simpan Pinjam Nomor: 01 tertanggal 12 Agustus 2024 yang ditandatangani oleh Dewan Pimpinan Koperasi Simpan Pinjam Bp Ida Komang, terhitung mulai Oktober 2024 nama Megawati Ondah unit Harian Kota 2 jabatan sebagai Mantri.
- Bahwa terdakwa melakukan penagihan angsuran kepada para nasabah dengan cara mendatangi para nasabah dan meminta angsuran kepada para nasabah tersebut. Selanjutnya jika nasabah tersebut sudah memberikan uang angsuran kepada terdakwa, terdakwa mengeluarkan kwitansi promis kemudian merobek nomor sesuai dengan angsuran ke-berapa dan kemudian nomor yang telah di robek tersebut diberikan kepada nasabah sebagai bukti bahwa nasabah tersebut sudah membayar angsuran. Setelah terdakwa menerima angsuran tersebut, terdakwa kembali ke kantor koperasi dan mengisi jumlah angsuran para nasabah tersebut kemudian memberikan uang angsuran secara tunai kepada kasir koperasi mekar jaya.
- Bahwa awalnya, saksi Jasmiati Tampoi yang sudah sejak tahun 2023 menjadi nasabah dari koperasi mekar jaya melakukan pinjaman sebesar Rp. 1.250.000 (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) dengan angsuran Rp. 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) per-minggunya selama 10 (sepuluh) kali angsuran dan terdakwa sebagai mantri yang melakukan penagihan terhadap saksi Jasmiati Tampoi setiap minggunya. Selanjutnya pada tanggal 02 Juli 2024, saksi Jasmiati Tampoi memberikan uang pelunasan sebesar Rp. 750.000 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) namun uang pelunasan tersebut tidak terdakwa setorkan kepada koperasi mekar jaya dan terdakwa gunakan untuk kebutuhan sehari-harinya.
- Bahwa terdakwa mengambil uang selisih tersebut sudah sejak tanggal 03 Juni 2024 hingga tanggal 07 Agustus terhadap 26 (dua puluh enam) nasabah.
- Bahwa pada tanggal 19 Agustus 2024 sekitar pukul 11.00 Wita, saksi Liando Suryadi Darmanto Mende selaku Koordinator wilayah di Kantor Koperasi Mekar Jaya cabang Kotamobagu melakukan pemeriksaan/Audit terhadap buku angsuran Koperasi Mekar Jaya yang berada di Kelurahan Mongondow dimana dalam buku angsuran tersebut terdapat semua data untuk karyawan atau petugas lapangan. Kemudian saat melakukan pemeriksaan buku penagihan yang dilakukan oleh terdakwa, ditemukan selisih pelunasan yang tidak dimasukan dalam buku angsuran padahal penagih sudah mencairkan kembali kepada para nasabah yang sudah lunas tersebut dan selanjutnya didapati kerugian Koperasi Mekar Jaya sebesar Rp.12.190.000,- (dua belas juta seratus sembilan puluh ribu rupiah).
- Bahwa terdakwa menggunakan uang sebesar Rp.12.190.000,- (dua belas juta rupiah seratus sembilan puluh ribu rupiah) untuk kepentingan pribadi kebutuhan sehari-hari.
- Bahwa perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian Koperasi Simpan Pinjam Mekar Jaya Rp.12.190.000,- (dua belas juta rupiah seratus sembilan puluh ribu rupiah)
----- Perbuatan Terdakwa MEGAWATI ONDAH tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 374 KUHPidana --------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
------ Bahwa Terdakwa MEGAWATI ONDAH pada hari Senin tanggal 03 Juni 2024 sampai dengan hari Rabu, 07 Agustus 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di bulan juni sampai dengan agustus tahun 2024 bertempat di Kantor Koperasi Mekar Jaya Cabang Kotamobagu unit Mingguan Kota Dua yang berkedudukan di Kelurahan Mongondow Kecamatan Kotamobagu Selatan Kota Kotamobagu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah Pengadilan Negeri Kotamobagu yang berwenang meriksa dan mengadili perkaranya “dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang”. Perbuatan terdakwa mana dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------
- Bahwa terdakwa berdasarkan surat Dewan Pimpinan Koperasi Simpan Pinjam Nomor: 01 tertanggal 12 Agustus 2024 yang ditandatangani oleh Dewan Pimpinan Koperasi Simpan Pinjam Bp Ida Komang, terhitung mulai Oktober 2024 nama Megawati Ondah unit Harian Kota 2 jabatan sebagai Mantri.
- Bahwa terdakwa melakukan penagihan angsuran kepada para nasabah dengan cara mendatangi para nasabah dan meminta angsuran kepada para nasabah tersebut. Selanjutnya jika nasabah tersebut sudah memberikan uang angsuran kepada terdakwa, terdakwa mengeluarkan kwitansi promis kemudian merobek nomor sesuai dengan angsuran ke-berapa dan kemudian nomor yang telah di robek tersebut diberikan kepada nasabah sebagai bukti bahwa nasabah tersebut sudah membayar angsuran. Setelah terdakwa menerima angsuran tersebut, terdakwa kembali ke kantor koperasi dan mengisi jumlah angsuran para nasabah tersebut kemudian memberikan uang angsuran secara tunai kepada kasir koperasi mekar jaya.
- Bahwa awalnya, saksi Jasmiati Tampoi yang sudah sejak tahun 2023 menjadi nasabah dari koperasi mekar jaya pernah melakukan pinjaman sebesar Rp. 1.250.000 (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) dengan angsuran Rp. 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) per-minggunya selama 10 (sepuluh) kali angsuran dan terdakwa sebagai mantri yang melakukan penagihan terhadap saksi Jasmiati Tampoi setiap minggunya. Selanjutnya pada tanggal 02 Juli 2024, saksi Jasmiati Tampoi memberikan uang pelunasan sebesar Rp. 750.000 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) namun uang pelunasan tersebut tidak terdakwa setorkan kepada koperasi mekar jaya dan terdakwa gunakan untuk kebutuhan sehari-harinya.
- Bahwa terdakwa mengambil uang selisih tersebut sudah sejak tanggal 03 Juni 2024 hingga tanggal 07 Agustus terhadap 26 (dua puluh enam) nasabah.
- Bahwa pada tanggal 19 Agustus 2024 sekitar pukul 11.00 Wita, saksi Liando Suryadi Darmanto Mende selaku Koordinator wilayah di Kantor Koperasi Mekar Jaya cabang Kotamobagu melakukan pemeriksaan/Audit terhadap buku angsuran Koperasi Mekar Jaya yang berada di Kelurahan Mongondow dimana dalam buku angsuran tersebut terdapat semua data untuk karyawan atau petugas lapangan. Kemudian saat melakukan pemeriksaan buku penagihan yang dilakukan oleh terdakwa, ditemukan selisih pelunasan yang tidak dimasukan dalam buku angsuran padahal penagih sudah mencairkan kembali kepada para nasabah yang sudah lunas tersebut dan selanjutnya didapati kerugian Koperasi Mekar Jaya sebesar Rp.12.190.000,- (dua belas juta seratus sembilan puluh ribu rupiah).
- Bahwa terdakwa menggunakan uang sebesar Rp.12.190.000,- (dua belas juta rupiah seratus sembilan puluh ribu rupiah) untuk kepentingan pribadi kebutuhan sehari-hari.
- Bahwa perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian Koperasi Simpan Pinjam Mekar Jaya Rp.12.190.000,- (dua belas juta rupiah seratus sembilan puluh ribu rupiah)
----- Perbuatan Terdakwa MEGAWATI ONDAH tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHPidana --------------------------------------------------------------------------------------------
|