| Petitum |
Primer:
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan, memberikan izin kepada Pemohon untuk mengubah nama Pemohon pada Akta Kelahiran nomor. 2101/I/2008, tanggal 10 Juli 2008, dari semula tercatat nama SITI NURHALISA PUTRI ANDINI MO’O diganti menjadi SITI NURHALISA PUTRI MO’O;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan perubahan nama Pemohon kepada pejabat kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Kotamobagu untuk dicatatkan tentang perubahan/pergantian nama Pemohon pada Akta Kelahiran nomor. 2101/I/2008, tanggal 10 Juli 2008;
- Membebankan biaya perkara permohonan ini kepada Pemohon;
Subsider: Mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); |