Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTAMOBAGU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
216/Pid.B/2025/PN Ktg 1.JERRY NIKOLAS ALFIDO PATTIASINA, S.H.
2.PRIMA POLUAKAN,SH.
3.ELVANO CHANDRA SINOLANG, S.H.
MUHTAR MAMONTO Alias MUT Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 216/Pid.B/2025/PN Ktg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 21 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-581.b/P.1.12.8/Eoh.2/08/2025
Penuntut Umum
NoNama
1JERRY NIKOLAS ALFIDO PATTIASINA, S.H.
2PRIMA POLUAKAN,SH.
3ELVANO CHANDRA SINOLANG, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHTAR MAMONTO Alias MUT[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

--------Bahwa ia Terdakwa MUHTAR MAMONTO Alias MUT pada hari Kamis 01 Mei 2025 sekitar jam 18.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2025, bertepat di Jalan Trans Sulawesi, Desa Tobayagan Selatan, Kecamatan Pinolosian Timur, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotamobagu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan penganiayaan terhadap saksi korban LIMBOKAT MAKALALAG, perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, awalnya saksi korban akan menunaikan Sholat Maghrib di Mesjid Desa Tobayagan Selatan dengan berjalan kaki, kemudian di jalan saksi korban bertemu dengan Terdakwa sambil membawa sebilah parang kemudian Terdakwa mengatakan “ah so ngana ini”  yang artinya “ah kamu ya”, lalu Terdakwa langsung mencabut parangnya dari dalam sarung parang tersebut dan langsung mengayunkan parang tersebut ke arah saksi korban, tetapi saksi korban refleks menangkis parang tersebut dengan menggunakan kedua tanganya yang dilapisi sajadah namun masih saja mengenai pada bagian dahi saksi korban, kemudian saksi korban menahan parang yang dibawa oleh Terdakwa dengan memegang bagian besi parang, hingga  Terdakwa dan saksi korban sempat saling tarik-menarik parang yang di pegang oleh Terdakwa, kemudian setelah parang tersebut terlepas dari genggaman korban datang dua lelaki yaitu Saksi ILHAM BALANSA dan Saksi NAUFAL untuk melerai kejadian tersebut kemudian Terdakwa pergi meninggalkan tempat tersebut dan saksi korban langsung pulang ke rumah.
  • Bahwa akibat perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa MUHTAR MAMONTO terhadap diri saksi korban LIMBOKAT MAKALALAG tersebut mengakibatkan saksi korban mengalami Luka Bersayat di daerah dahi, sebagaimana diterangkan dalam Surat Keterangan Visum et Repertum (VER) Nomor : 46/VER/RSUD-BOLSEL/V/2025 tanggal 01 Mei 2025 yang ditandatangani oleh Dokter SRI SUSANTI SUGEHA selaku dokter RSUD BOLAANG MONGONDOW SELATAN, Jln. Trans Sulawesi, Desa Molibagu, Kecamatan Bolaang Uki.

Dengan Kesimpulan:

  • Pada pemeriksaan secara inspeksi ditemukan luka bersayat di daerah dahi ukuran 1 cm x 0,1 cm, bengkak uk 2,4 cm x 3 cm……….………………….……….………………….……….………………………..
Pihak Dipublikasikan Ya