Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTAMOBAGU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
8/Pdt.G.S/2025/PN Ktg PT. BANK PEREKONOMIAN RAKYAT PRISMA DANA HASTUTI MOKOGINTA Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 22 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 8/Pdt.G.S/2025/PN Ktg
Tanggal Surat Senin, 05 Mei 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BANK PEREKONOMIAN RAKYAT PRISMA DANA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1HASTUTI MOKOGINTA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 41.884.635,00
Petitum

P R I M E R :

  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan Cedera Janji/Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat  untuk membayar seketika  seluruh kewajiban Tergugat kepada Penggugat sebesar :
  • Tunggakan pokok 

:

Rp.33.585.978,-

  • Tunggakan bunga 

:

Rp. 8.298.657,-

 

 

 

  Jumlah Kewajiban

:

Rp.41.884.635,-

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;

 

S U B S I D E R :

Apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak