Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTAMOBAGU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
18/Pid.Sus/2026/PN Ktg 1.KADEK ADI ANGGARA,SH
2.GRACIA MARCHELIA TAMBAJONG, S.H.
3.RIZKA ANDINI PURWANTI
FITO FRILISKIAN KUDAHATI ALIAS FITO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Lalu Lintas
Nomor Perkara 18/Pid.Sus/2026/PN Ktg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 05 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B/270/KBGU/Eku.2/2/2026
Penuntut Umum
NoNama
1KADEK ADI ANGGARA,SH
2GRACIA MARCHELIA TAMBAJONG, S.H.
3RIZKA ANDINI PURWANTI
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FITO FRILISKIAN KUDAHATI ALIAS FITO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. Dakwaan :

------- Bahwa Terdakwa FITO FRILISKIAN KUDAHATI ALIAS FITO pada hari Minggu tanggal 30 Maret 2025 sekitar jam 22.30 Wita atau setidak-tidaknya pada bulan Maret tahun 2025 bertempat di jalan Trans Sulawesi Desa Inobonto Kec. Bolaang Kab. Bolaang Mongondow atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotamobagu berwenang memeriksa dan mengadili perkara mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia”. Perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -----------

 

  • Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas, telah terjadi kecelakaan lalu lintas antara Kendaraan R2 Yamaha Filano DB 3951 DR warna Biru, yang di kendarai oleh korban Dwi Wulandari Mokoagow, berboncengan dengan Anak Saksi Ica Paputungan, bertabrakan dengan Kendaraan R2 Yamaha M3 DB 3586 DO warna Biru Kuning yang  dikendarai oleh Terdakwa Fito yang berboncengan dengan Saksi Agustino Rafael Malumbihade, dimana saat itu Anak Saksi Ica yang menumpang di Kendaraan R2 Yamaha Filano DB 3951 DR warna Biru di kendarai oleh Korban Dwi Wulandari Mokoagow bergerak dari arah jalan desa sebelah kiri jalan menuju ke arah Manado, saat berada di pertigaan jalan Trans Sulawesi Desa Inobonto kendaraan yang Anak Saksi Ica tumpangi sempat berhenti karena ada mobil dari arah Kotamobagu menuju ke Manado yang melintas, setelah itu kendaraan yang Anak Saksi Ica tumpangi bergerak maju, dan saat sampai di tengah jalan Anak Saksi Ica melihat ke arah kanan datang kendaraan R2 Yamaha M3 DB 3586 DO warna Biru Kuning dengan kecepatan tinggi yang saat itu melambung mobil dari Manado, kemudian menabrak samping kanan sepeda motor yang Anak Saksi Ica tumpangi, sehingga saat itu Anak Saksi Ica dan pengendara motor R2 Yamaha Filano DB 3951 DR warna Biru terpental dan terjatuh ke aspal kearah sebelah kiri lalu Anak Saksi Ica sudah tidak sadarkan diri dan saat Anak Saksi Ica sadar sudah berada di Puskesmas Inobonto bersama dengan korban Dwi Wulandari Mokoagow yang saat itu sudah meninggal dunia.
  • Bahwa saat terjadinya kecelakaan tersebut terdakwa tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) dan tidak menggunakan helm.
  • Bahwa berdasarkan surat Visum et Repertum Nomor : 11/PKM-IB/VER/II/2025 tanggal 30 Maret 2025 yang bertandatangan yakni dr. Christin Liklikwatil, M.Kes selaku Dokter Umum pada Puskesmas Inobonto telah melakukan Pemeriksaan terhadap korban Dwi Wulandari Mokoagow yang menerangkan hal-hal sebagai berikut:

Hasil Pemeriksaan :

  • Bagian kepala sebelah kiri: Tampak satu buah luka terbuka berupa luka robek berukuran panjang satu sentimeter dan lebar nol koma lima sentimeter. Bentuk tidak beraturan dengan batas tegas. Teampak kulit berwarna kemerahan. Tampak Perdarahan aktif. Tidak teraba gemeretak tulang.-
  • Bagian jari telunjuk kiri : Tampak satu buah luka terbuka berupa luka lecet berwarna merah dengan ukuran panjang satu sentimeter dan lebar satu sentimeter. Bentuk tidak teratur dengan batas tegas. Tidak ada perdarahan aktif. Tidak teraba gemeretak tulang
  • Bagian kaki kiri : Tampak luka terbuka berupa luka lecet dengan ukuran luka Panjang
  • sembilan sentimeter dan lebar nol koma dua lima sentimeter. Bentuk luka ujung luka tajam. Dasar luka kulit dengan warna kemerahan. Perdarahan aktif tidak ada. Tidak teraba gemeretak tulang.

Kesimpulan :

  • Pada pemeriksaan korban perempuan berusia dua puluh satu tahun, ditemukan satu buah luka terbuka di kepala sebelah kiri, satu buah luka terbuka di jari telunjuk sebelah kiri, satu buah luka terbuka di kaki kiri. Luka-luka tersebut diakibatkan oleh benturan keras dengan benda tumpul dan korban meninggal karena trauma pada kepala.
  • Bahwa berdasarkan Kutipan Akta Kematian Nomor : 7101-KM- 23042025-0001 bahwa di Inobonto pada tanggal 30 Maret 2025 telah meninggal dunia seorang bernama Dwi Wulandari Mokoagow yang dikeluarkan oleh Pejabat Pencatatan Sipil Kabupaten Bolaang Mongondow IRLANSYAH MOKODOMPIT, SP pada tanggal 23 April 2025.

 

-------- Bahwa Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Pihak Dipublikasikan Ya