Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTAMOBAGU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
27/Pid.C/2025/PN Ktg Bambang Susilo Dachlan UTMART YESAYA NENDER Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 19 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 27/Pid.C/2025/PN Ktg
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 17 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan 300/Satpol PP-KK/578/XII/2025
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1Bambang Susilo Dachlan
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1UTMART YESAYA NENDER[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Telah tertangkap tangan melakukan pelanggaran terhadap Peraturan Daerah Kota Kotaamobagu Nomor 2 Tahun 2010 Tentang Pengendalian, Pengawasan Dan Pelarangan Penjualan Minuman Beralkohol, khususnya menjual minuman beralkohol sebagai penjual langsung dan atau pengecer minuman beralkohol golongan A  serta penjual langsung dan atau pengecer minuman beralkohol untuk tujuan kesehatan, tanpa memiliki ijin berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjual dan atau mengedarkan minuman beralkohol di tempat umum.

Setiap orang dilarang menjual secara eceran dalam kemasan minuman beralkohol golongan A, golongan B dan golongan C dan /atau menjual langsung untuk diminum di tempat. Di Lokasi sebagai berikut :

  • Tempat yang berdekatan dengan tempat ibadah, sekolah, rumah sakit, pemukiman dan perkantoran.
  • Dilarang menjual minuman beralkohol berdekatan dengan tempat peribadatan, sekolah, rumah sakit, atau Lokasi tertentu lainnya yang di tetapkan oleh Walikota Kotamobagu.

Bahwa berdasarkan Pasal 23 ayat (2), Pasal 8 huruf b, Pasal 19 Ayat (1) dan Pasal 20 huruf a Peraturan Daerah Kota Kotamobagu Nomor 2 tahun 2010 Tentang Pengendalian, Pengawasan Dan Pelarangan Penjualan Minuman Beralkohol.

  • Setiap orang yang menjual minuman beralkohol pada tempat-tempat, seperti gelanggang remaja, kaki lima, stasion, kios-kios kecil, penginapan, bumi perkemahan, warung/depot minuman makanan, tempat billiard, toko-toko kelantong, dan sejenisnya, diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (Tiga) bulan atau denda paling banyak Rp.15.000.000,00 (Lima Belas Juta Rupiah).

ditemukan bahwa Terdakwa:

  • Tertangkap Tangan Menjual minuman beralkohol golongan A berdekatan dengan Mesjid Baiturohim Kotobangun yang jaraknya 190 Meter, Kantor Kelurahan Kotobangun yang jaraknya 150 meter, Sekolah Dasar Negeri 1Kotobangun yang jaraknya 210 meter dari Café Blacklist.
  • Tidak memiliki izin penjualan minuman beralkohol golongan A.
Pihak Dipublikasikan Ya