| Dakwaan |
Bahwa terdakwa, Pr DEISY CORNELLA PANGKEY, pada hari Jumat tanggal 23 Januari 2026 sekitar Pukul 21.00 wita di Jl. S. Parman, Kel. Kotamobagu, Kec. Kotamobagu Barat, Kota Kotamobagu tepatnya di toko EXELO telah dengan sengaja menjual atau mengedarkan minuman keras jenis cap tikus tanpa izin sah dari pejabat yang berwenang. Adapun cara terdakwa menjual atau mengedarkan minuman keras tersebut sebagai berikut:
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, terdakwa dengan sengaja menjual atau mengedarkan minuman keras jenis cap tikus tanpa izin sah dari pejabat yang berwenang;
- Bahwa dalam menjalankan kegiatan tersebut, Terdakwa tidak memiliki Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB) atau dokumen resmi lainnya yang dipersyaratkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku di wilayah Provinsi Sulawesi Utara;
- Bahwa tindakan Terdakwa tersebut melanggar ketentuan mengenai pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol di Provinsi Sulawesi Utara.
|