Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTAMOBAGU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
2/Pid.C/2026/PN Ktg 1.PAULDI BATMAN SIHOTANG
2.BAMBANG KURNIAWAN
3.NOUVAL SIDQI RABBANI MOKODOMPIT
DEISY CORNELLA PANGKEY Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 24 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 2/Pid.C/2026/PN Ktg
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 24 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B/05/IV/2026/Satsamapta
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1PAULDI BATMAN SIHOTANG
2BAMBANG KURNIAWAN
3NOUVAL SIDQI RABBANI MOKODOMPIT
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DEISY CORNELLA PANGKEY[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa, Pr DEISY CORNELLA PANGKEY, pada hari Jumat tanggal 23 Januari 2026 sekitar Pukul 21.00 wita di Jl. S. Parman, Kel. Kotamobagu, Kec. Kotamobagu Barat, Kota Kotamobagu tepatnya di toko EXELO telah dengan sengaja menjual atau mengedarkan minuman keras jenis cap tikus tanpa izin sah dari pejabat yang berwenang. Adapun cara terdakwa menjual atau mengedarkan minuman keras tersebut sebagai berikut:

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, terdakwa dengan sengaja menjual atau mengedarkan minuman keras jenis cap tikus tanpa izin sah dari pejabat yang berwenang;
  • Bahwa dalam menjalankan kegiatan tersebut, Terdakwa tidak memiliki Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB) atau dokumen resmi lainnya yang dipersyaratkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku di wilayah Provinsi Sulawesi Utara;
  • Bahwa tindakan Terdakwa tersebut melanggar ketentuan mengenai pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol di Provinsi Sulawesi Utara.
Pihak Dipublikasikan Ya