Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTAMOBAGU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
291/Pid.B/2025/PN Ktg 1.BUNGA MUTIARA BATALIPU,.S.H.M.H.
2.GRACIA MARCHELIA TAMBAJONG, S.H.
Hj. Sukmawati Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 291/Pid.B/2025/PN Ktg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 13 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B/2301/P.1.12.3/Eoh.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1BUNGA MUTIARA BATALIPU,.S.H.M.H.
2GRACIA MARCHELIA TAMBAJONG, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Hj. Sukmawati[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN:

 

KESATU

----------Bahwa ia Terdakwa HJ SUKMAWATI pada hari sabtu tanggal 03 mei 2025 sekitar pukul 15.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Mei tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025 bertempat di Toko Emas Permata milik saksi korban Hj Irawati Idris yang berkedudukan di Kelurahan Gogagoman Kec. Kotamobagu Barat, Kota Kotamobagu atau setidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Kotamobagu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah, “dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan” terhadap saksi korban Hj. IRAWATI IDRIS, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu yang sudah disebutkan diawal, berawal pada saat itu saksi korban HJ.IRAWATI IDRIS sedang bersama suaminya yang bernama saksi RISAL RAHMAN sedang menjaga toko emasnya, tiba-tiba terdakwa Hj. SUKMAWATI menelpon suami saksi korban yakni SAKSI RISAL RAHMAN dan bertanya “apakah ada emas batangan soalnya ada harga bagus” yang kemudian saksi korban HJ.IRAWATI IDRIS yang saat itu berada disamping saksi RISAL RAHMAN mendengar apa yang dikatakan oleh Perempuan Hj. SUKMAWATI melalui telpon dan kemudian saksi RISAL RAHMAN bertanya kepada saksi korban HJ. IRAWATI IDRIS “ada emas” dan saksi korban HJ.IRAWATI IDRIS menjawab “ada” sehingga sehingga terjadi kesepakatan harga antara keduanya. Setelah itu terdakwa HJ. SUKMAWATI mengatakan kepada saksi RISAL RAHMAN bahwa terdakwa akan menyuruh anaknya untuk mengambil emas tersebut ditempat saksi korban. Kemudian  sekitar dua jam kemudian datang anaknya terdakwa yang bersama Anak Saksi MASYITHA AFIFAH RUDY mengambil emas milik saksi korban HJ. IRAWATI IDRIS tersebut sebanyak dua emas batangan dengan berat sebanyak 1.151,65 (seribu seratus lima puluh satu gram koma enam puluh lima mili) kemudian saksi korban menyerahkan emas tersebut kepada anak terdakwa yang kemudian Anak Saksi MASYITA AFIFAH RUDI  membawa emas tersebut kepada terdakwa. Beberapa saat kemudian terdakwa HJ. SUKMAWATI menelpon saksi korban HJ. IRAWATI IDRIS bahwa emas tersebut sudah diterimanya dan akan dijual dan setelah terjual maka uangnya akan diberikan kepada saksi korban;
  • Bahwa transaksi antara saksi korban dan tersangka tidak memiliki hubungan kerja yaitu Hj. SUKMAWATI bukan anak buah saksi namun saksi percaya dan sama-sama penjual emas perhiasan yang berlokasi di Kelurahan Gogagoman Kec. Kotamobagu Barat serta terdakwa HJ. SUKMAWATI sudah beberapa kali mengambil/menjual emas batangan kepada saksi korban HJ. IRAWATI IDRIS dan setelah terjual uang diberikan kepada saksi sehingga saksi korban memberikan emas tersebut untuk dijual dan setelah terjual uangnya harus diberikan kepada saksi sesuai harga yang disepakati dan untungnya terdakwa Hj. SUKMAWATI ambil namun uang harga emas tersebut sampai dengan saat ini terdakwa Hj. SUKMAWATI belum pernah menyerahkan sama sekali kepada korban;
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa menyebabkan saksi korban mengalami kerugian sebesar Rp.2.015.387.500 (dua miliar lima belas juta tiga ratus delapan puluh tujuh ribu lima ratus rupiah)

 

---------Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana sebagaimana Pasal 372 KUHP----

 

ATAU

KEDUA

----------Bahwa ia Terdakwa HJ SUKMAWATI pada hari sabtu tanggal 03 mei 2025 sekitar pukul 15.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Mei tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025 bertempat di Toko Emas Permata milik saksi korban Hj Irawati Idris yang berkedudukan di Kelurahan Gogagoman Kec. Kotamobagu Barat, Kota Kotamobagu atau setidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Kotamobagu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah, “dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang”,  terhadap saksi korban HJ. IRAWATI IDRIS, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:----------------

  • Bahwa pada waktu yang sudah disebutkan diawal, berawal pada saat itu saksi korban HJ.IRAWATI IDRIS sedang bersama suaminya yang bernama saksi RISAL RAHMAN sedang menjaga toko emasnya, tiba-tiba terdakwa Hj. SUKMAWATI menelpon suami saksi korban yakni SAKSI RISAL RAHMAN dan bertanya “apakah ada emas batangan soalnya ada harga bagus” yang kemudian saksi korban HJ.IRAWATI IDRIS yang saat itu berada disamping saksi RISAL RAHMAN mendengar apa yang dikatakan oleh Perempuan Hj. SUKMAWATI melalui telpon dan kemudian saksi RISAL RAHMAN bertanya kepada saksi korban HJ. IRAWATI IDRIS “ada emas” dan saksi korban HJ.IRAWATI IDRIS menjawab “ada” sehingga sehingga terjadi kesepakatan harga antara keduanya. Setelah itu terdakwa HJ. SUKMAWATI mengatakan kepada saksi RISAL RAHMAN bahwa terdakwa akan menyuruh anaknya untuk mengambil emas tersebut ditempat saksi korban. Kemudian  sekitar dua jam kemudian datang anaknya terdakwa yang bersama Anak Saksi MASYITHA AFIFAH RUDY mengambil emas milik saksi korban HJ. IRAWATI IDRIS tersebut sebanyak dua emas batangan dengan berat sebanyak 1.151,65 (seribu seratus lima puluh satu gram koma enam puluh lima mili) kemudian saksi korban menyerahkan emas tersebut kepada anak terdakwa yang kemudian Anak Saksi MASYITA AFIFAH RUDI  membawa emas tersebut kepada terdakwa. Beberapa saat kemudian terdakwa HJ. SUKMAWATI menelpon saksi korban HJ. IRAWATI IDRIS bahwa emas tersebut sudah diterimanya dan akan dijual dan setelah terjual maka uangnya akan diberikan kepada saksi korban;
  • Bahwa transaksi antara saksi korban dan tersangka tidak memiliki hubungan kerja yaitu Hj. SUKMAWATI bukan anak buah saksi namun saksi percaya dan sama-sama penjual emas perhiasan yang berlokasi di Kelurahan Gogagoman Kec. Kotamobagu Barat serta terdakwa HJ. SUKMAWATI sudah beberapa kali mengambil/menjual emas batangan kepada saksi korban HJ. IRAWATI IDRIS dan setelah terjual uang diberikan kepada saksi sehingga saksi korban memberikan emas tersebut untuk dijual dan setelah terjual uangnya harus diberikan kepada saksi sesuai harga yang disepakati dan untungnya terdakwa Hj. SUKMAWATI ambil namun uang harga emas tersebut sampai dengan saat ini terdakwa Hj. SUKMAWATI belum pernah menyerahkan sama sekali kepada korban;
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa menyebabkan saksi korban mengalami kerugian sebesar Rp.2.015.387.500 (dua miliar lima belas juta tiga ratus delapan puluh tujuh ribu lima ratus rupiah)

 

---------Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana sebagaimana Pasal 378 KUHP----

 

Pihak Dipublikasikan Ya