Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
188/Pdt.G/2025/PN Ktg | Ir. RUSLAN EFFENDY MAMONTO | 1.MASNI MAMONTO, SE 2.Drs. RUSMIN MAMONTO 3.PT. MANDIRI UTAMA FINANCE CABANG KOTAMOBAGU |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 02 Okt. 2025 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||
Nomor Perkara | 188/Pdt.G/2025/PN Ktg | ||||||||
Tanggal Surat | Jumat, 12 Sep. 2025 | ||||||||
Nomor Surat | |||||||||
Penggugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||
Tergugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||
Turut Tergugat | - | ||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||
Petitum | PRIMAIR 1. Menerima gugatan penggugat 2. Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya 3. Menyatakan menggadai/menjaminkan dokumen Asli BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) serta melakukan penarikan fisik kendaraan mobil milik dari penggugat dan menimbulkan kerugian dalam perbuatan kerja sama antara Tergugat 1, Tergugat II, dan Tergugat III adalah Perbuatan Melawan Hukum (PMH); 4. Menetapkan bahwa akibat tergugat I, Tergugat II dan, Tergugat III telah melakukan tindakan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) sehingga penggugat menderita kerugian materil sebesar Rp. 484.000,000,- (empat ratus delapan puluh empat juta rupiah) dan kerugian imateril sebesar Rp 150.000.000,- (seratus lima puluh juta juta rupiah) 5. Menghukum tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III agar segera mengembalikan kepada Penggugat berupa fisik kendaraan mobil serta dokumen Asli BPKB ( Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) serta dokumen lainnya milik Penggugat dengan rincian Kendaraan sebagai berikut: Merk : HONDA
Nomor Rangka : MHRRU1850JJ708367 Nomor Mesin : L15761171910 Tahun Pembuatan : 2018 Nomor/Tanggal Faktur: W4202371 Nomor BPKB/Invoice : Q03405769S2/7082300907 Atas Nama BPKB/Invoice : Ir. Ruslan Effendy Mamonto Sebelum (mutasi)No Polisi : B 2606 TZU (Daerah DKI Jakarta) Sesudah (mutasi)No Polisi : DB 1785 QK (Daerah Sulut) 6. Menyatakan secara hukum bahwa putusan perkara ini dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum lain dari Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III 7. Menghukum tergugat I, II dan III membayar biaya perkara. SUBSIDAIR Apabilah Majelis Hakim berpendapat lain Penggugat memohon putusan yang seadil-adilnya Hormat Penggugat/ |
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||
Prodeo | Tidak |