Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTAMOBAGU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
64/Pid.Sus/2026/PN Ktg 1.ULINDA SEKAR WULANDARI
2.PRAY GETSEMA
RONAL BINOL Alias RONAL Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 64/Pid.Sus/2026/PN Ktg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 14 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B/664/KBGU/Eoh.2/4/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ULINDA SEKAR WULANDARI
2PRAY GETSEMA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RONAL BINOL Alias RONAL[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
NoNama
1Korban 1
Dakwaan
  1. DAKWAAN

 

PERTAMA

-------- Bahwa terdakwa RONAL BINOL Alias RONAL pada hari Minggu tanggal 30 November 2025 sekira pukul 17.30 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, di dalam rumah OM JI’ yang berada di Kel. Molinow Kec. Kotamobagu Barat Kota Kotamobagu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotamobagu yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, Setiap orang yang melakukan perbuatan cabul dengan seseorang yang diketahui atau patut diduga Anak, perbuatan dilakukan terdakwa dengan cara dan keadaan sebagai berikut : ---------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 30 November 2025 sekira pukul 13.00 WITA Anak Korban MIRA WAHYUNI POTABUGA Alias MIRA yang berusia 14 (empat belas) tahun yang lahir pada tanggal 29 Januari 2012 yang dibuktikan dengan Akta Kelahiran Nomor 7174CLT0603201211940 yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Kotamobagu tanggal 06 Maret 2012, bersama Anak Saksi FAHIRA MOKODOMPIT Alias RARA sedang berada di rumah Sdri. CITRA MOKODOMPIT, kemudian datang Sdr. ACONG dan Sdr. RIAN menggunakan sepeda motor mengajak Anak Korban bersama Sdri. RARA untuk pergi ke sebuah rumah milik Sdr. OM JI’ yang berada di Kel. Molinow Kec. Kotamobagu Barat Kota Kotamobagu. Sesampainya di rumah tersebut, didapati beberapa orang yang sedang minum minuman beralkohol. Kemudian Sdr. RIKI dan Sdr. RIAN mengajak Anak Korban dan Sdri. RARA bergabung untuk minum minuman beralkohol. Kemudian sekira pukul 16.00 WITA, Anak Korban mengajak Sdri. RARA masuk ke dalam salah satu kamar yang ada di rumah tersebut untuk beristirahat yang kemudian diikuti oleh Sdr. ACONG dan Sdr. RIKI. Beberapa menit kemudian Anak Korban terbangun dan keluar kamar untuk muntah, setelah itu Anak Korban kembali ke kamar tersebut untuk mengajak Anak Saksi RARA untuk pulang, namun dijawab oleh Anak Saksi RARA untuk menunggu sebentar.
  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 17.30 WITA Terdakwa RONAL BINOL Alias RONAL masuk ke dalam kamar mengajak Anak Korban dan Anak Saksi RARA untuk pulang namun dijawab oleh Anak Saksi RARA dan Sdr. ACONG bahwa belum ada motor. Kemudian Terdakwa berbaring di samping Anak Korban dan mengelus-elus kaki bagian kanan Anak Korban serta memeluk tubuh Anak Korban akan tetapi Anak Korban langsung bangun dan duduk sambil berkata bahwa kepalanya sakit. Tiba-tiba Terdakwa bangun dan mendorong tubuh Anak Korban sehingga Anak Korban kembali ke posisi telentang. Terdakwa mengambil posisi di atas tubuh Anak Korban, memegang tangan Anak Korban dan membuka lebar kedua kaki Anak Korban. Kemudian Terdakwa meremas kedua payudara Anak Korban dan beberapa kali mencium leher dan bibir Anak Korban. Selanjutnya Anak Korban langsung mendorong tubuh Terdakwa sambil mengatakan ”jangan kurang ajar”.
  • Kemudian Anak Korban melihat Anak Saksi RARA keluar dari kamar menuju keluar rumah, Anak Korban langsung mengikuti Anak Saksi RARA keluar rumah dan diikuti oleh Terdakwa. Sesampainya di luar rumah, Anak Korban melihat ibu dari Anak Saksi RARA, kemudian karena merasa panik, Terdakwa langsung membawa Anak Korban pergi dari rumah tersebut dengan menaiki motor menuju ke rumah Terdakwa untuk makan. Setelah itu, Terdakwa membawa Anak Korban ke rumah kosong yang berada di Kel. Molinow Kec. Kotamobagu Barat yang mana terdapat beberapa laki-laki yang sedang berpesta miras di rumah tersebut. Setelah itu karena merasa mengantuk anak korban berbaring di lantai hingga tertidur. Tiba-tiba Anak Korban dikejutkan dengan suara seseorang yang membangunkan Anak Korban dan mengatakan bahwa ada Tim Resmob Polres Kotamobagu yang datang, lalu Terdakwa langsung menarik tangan dan membawa Anak Korban untuk melarikan diri ke arah perkebunan warga. Kemudian pada saat di tengah-tengah perkebunan warga, Terdakwa membuka baju yang ia gunakan yaitu kaos lengan pendek berwarna putih dan menyuruh Anak Korban untuk memakai baju tersebut dan setelah itu Anak Korban tidak sadarkan diri, kemudian saat Anak Korban terbangun Anak Korban sudah berada di rumah anak korban.
  • Bahwa berdasarkan hasil Visum et Repertum Nomor:  445/RSUD-KK/21/XII/2025, yang ditanda tangani oleh dr. Elvina K.Ayu, Sp.OG pemeriksaan medis menerangkan bahwa hasil pemeriksaan pada anak korban disimpulkan bahwa hymen (selaput dara) pada anak korban dalam keadaan utuh.

 

------- Perbuatan terdakwa RONAL BINOL Alias RONAL sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.------------------------------------------------------------------------

 

 

 

 

ATAU

 

KEDUA

-------- Bahwa terdakwa RONAL BINOL Alias RONAL pada hari Minggu tanggal 30 November 2025 sekira pukul 17.30 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, di dalam rumah OM JI’ yang berada di Kel. Molinow Kec. Kotamobagu Barat Kota Kotamobagu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotamobagu yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, Setiap orang yang melakukan perbuatan cabul terhadap orang lain yang berbeda atau sama jenis kelaminnya secara paksa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, perbuatan dilakukan terdakwa dengan cara dan keadaan sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 30 November 2025 sekira pukul 13.00 WITA Anak Korban MIRA WAHYUNI POTABUGA Alias MIRA yang berusia 14 (empat belas) tahun, berjenis kelamin perempuan, lahir pada tanggal 29 Januari 2012 yang dibuktikan dengan Akta Kelahiran Nomor 7174CLT0603201211940 yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Kotamobagu tanggal 06 Maret 2012, bersama Anak Saksi FAHIRA MOKODOMPIT Alias RARA sedang berada di rumah Sdri. CITRA MOKODOMPIT, kemudian datang Sdr. ACONG dan Sdr. RIAN menggunakan sepeda motor mengajak Anak Korban bersama Sdri. RARA untuk pergi ke sebuah rumah milik Sdr. OM JI’ yang berada di Kel. Molinow Kec. Kotamobagu Barat Kota Kotamobagu. Sesampainya di rumah tersebut, didapati beberapa orang yang sedang minum minuman beralkohol. Kemudian Sdr. RIKI dan Sdr. RIAN mengajak Anak Korban dan Sdri. RARA bergabung untuk minum minuman beralkohol. Kemudian sekira pukul 16.00 WITA, Anak Korban mengajak Sdri. RARA masuk ke dalam salah satu kamar yang ada di rumah tersebut untuk beristirahat yang kemudian diikuti oleh Sdr. ACONG dan Sdr. RIKI. Beberapa menit kemudian Anak Korban terbangun dan keluar kamar untuk muntah, setelah itu Anak Korban kembali ke kamar tersebut untuk mengajak Anak Saksi RARA untuk pulang, namun dijawab oleh Anak Saksi RARA untuk menunggu sebentar.
  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 17.30 WITA Terdakwa RONAL BINOL Alias RONAL masuk ke dalam kamar mengajak Anak Korban dan Anak Saksi RARA untuk pulang namun dijawab oleh Anak Saksi RARA dan Sdr. ACONG bahwa belum ada motor. Kemudian Terdakwa berbaring di samping Anak Korban dan mengelus-elus kaki bagian kanan Anak Korban serta memeluk tubuh Anak Korban akan tetapi Anak Korban langsung bangun dan duduk sambil berkata bahwa kepalanya sakit. Tiba-tiba Terdakwa bangun dan mendorong tubuh Anak Korban sehingga Anak Korban kembali ke posisi telentang. Terdakwa mengambil posisi di atas tubuh Anak Korban, memegang tangan Anak Korban dan membuka lebar kedua kaki Anak Korban. Kemudian Terdakwa meremas kedua payudara Anak Korban dan beberapa kali mencium leher dan bibir Anak Korban. Selanjutnya Anak Korban langsung mendorong tubuh Terdakwa sambil mengatakan ”jangan kurang ajar”.
  • Kemudian Anak Korban melihat Anak Saksi RARA keluar dari kamar menuju keluar rumah, Anak Korban langsung mengikuti Anak Saksi RARA keluar rumah dan diikuti oleh Terdakwa. Sesampainya di luar rumah, Anak Korban melihat ibu dari Anak Saksi RARA, kemudian karena merasa panik, Terdakwa langsung membawa Anak Korban pergi dari rumah tersebut dengan menaiki motor menuju ke rumah Terdakwa untuk makan. Setelah itu, Terdakwa membawa Anak Korban ke rumah kosong yang berada di Kel. Molinow Kec. Kotamobagu Barat yang mana terdapat beberapa laki-laki yang sedang berpesta miras di rumah tersebut. Setelah itu karena merasa mengantuk anak korban berbaring di lantai hingga tertidur. Tiba-tiba Anak Korban dikejutkan dengan suara seseorang yang membangunkan Anak Korban dan mengatakan bahwa ada Tim Resmob Polres Kotamobagu yang datang, lalu Terdakwa langsung menarik tangan dan membawa Anak Korban untuk melarikan diri ke arah perkebunan warga. Kemudian pada saat di tengah-tengah perkebunan warga, Terdakwa membuka baju yang ia gunakan yaitu kaos lengan pendek berwarna putih dan menyuruh Anak Korban untuk memakai baju tersebut dan setelah itu Anak Korban tidak sadarkan diri, kemudian saat Anak Korban terbangun Anak Korban sudah berada di rumah anak korban.
  • Bahwa berdasarkan hasil Visum et Repertum Nomor:  445/RSUD-KK/21/XII/2025, yang ditanda tangani oleh dr. Elvina K.Ayu, Sp.OG pemeriksaan medis menerangkan bahwa hasil pemeriksaan pada anak korban disimpulkan bahwa hymen (selaput dara) pada anak korban dalam keadaan utuh.

 

------- Perbuatan terdakwa RONAL BINOL Alias RONAL sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 414 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.----------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya