Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTAMOBAGU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
9/Pdt.G.S/2026/PN Ktg PT. BPR ARTA MAKMUR SEJAHTERA Rahma Dilapanga Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 11 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 9/Pdt.G.S/2026/PN Ktg
Tanggal Surat Selasa, 05 Mei 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BPR ARTA MAKMUR SEJAHTERA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Rahma Dilapanga
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 22.980.740,00
Petitum

Berdasarkan segala uraian yang telah PENGGUGAT kemukakan di atas, PENGGUGAT mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Cq. Majelis Hakim Pemeriksa untuk memanggil para pihak yang bersengketa pada satu persidangan yang telah ditentukan untuk itu guna memeriksa, mengadili dan memutuskan gugatan ini. Dan selanjutnya berkenan memutuskan dengan amar sebagai berikut :

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan TERGUGAT ingkar janji (Wanprestasi) untuk melaksanakan kewajibannya membayar angsuran secara rutin setiap bulan sesuai dengan yang sudah diperjanjikan pada Perjanjian Kredit Nomor 0084/PPU/AMS/2021 tanggal 19 Oktober 2021 Pasal 5.
  3. Menghukum TERGUGAT untuk segera melunasi semua tunggakan kredit baik pokok, bunga dan denda yang berjumlah sebagai berikut :

Tunggakan Pokok          : Rp. 7.732.832,-

Tunggakan Bunga          : Rp.  2.640.000,-

Denda Keterlambatan    : Rp. 13.007.908,-

Total                            : Rp. 22.980.740,-

Perhitungan tanggal 05 Mei 2026

Ataupun:

  1. Apabila dalam jangka waktu 1 minggu TERGUGAT tidak segera mengindahkan petitum point 3 tersebut di atas, maka mohon Majelis Hakim Pemeriksa untuk menghukum TERGUGAT untuk segera melakukan pengosongan objek jaminan berupa tanah dan bangunan yang dijaminkan : SHM asli an. Andi Potabuga Nomor. 00247 Tanggal 01 November 2019 dengan berdasrakan surat ukur Nomor 00097/Ambang II/2019 tanggal 29 Oktober 2019 Luas 477 m2.
  2. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara;

Atau Apabila Majelis Hakim Berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex acquo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak