| Petitum Permohonan |
- Menerima dan mengabulkan Permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan tidak sah penetapan tersangka terhadap Pemohon atas nama Wahyuni Ponamon sebagaimana tertuang dalam Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap.tsk/16/IVRES.0.0/2026/Reskrim, tanggal 16 April 2026;
- Menyatakan penetapan tersangka tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Memerintahkan Termohon untuk mencabut dan/atau membatalkan Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap.tsk/16/IVRES.0.0/2026/Reskrim, tanggal 16 April 2026;
- Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya;
- Membebankan biaya perkara kepada Termohon.
|