| Dakwaan |
- DAKWAAN
-------- Bahwa terdakwa VIVIYANI HULINGGI Alias PIPIT pada hari Sabtu tanggal 11 Oktober 2025 sekira pukul 14.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, di rumah Sdri. FELIANTI MOKODOMPIT yang berada di Desa Mongkoinit Kec. Lolak Kab. Bolaang Mongondow atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotamobagu yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, Setiap orang yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan dilakukan terdakwa dengan cara dan keadaan sebagai berikut : -----------
- Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 11 Oktober 2025 sekitar jam 13.00 WITA saksi korban NIKITA LASABUDA sedang melaksanakan resepsi pernikahan, kemudian sekitar jam 16.30 WITA saksi bersama suami masuk ke dalam kamar untuk mengganti baju pengantin yang dikenakan. Ketika saksi korban hendak mengambil perhiasan berupa gelang mata gelas 16 karat dengan berat 3,77 gram / 3,05 yang merupakan mahar yang diberikan oleh suami saksi korban, saksi korban kaget dan bingung karena perhiasan tersebut tidak ada di dalam laci lemari tempat saksi korban menyimpan perhiasan tersebut. Kemudian saat saksi korban membuka dompet lipat kulit warna hitam miliknya, saksi korban kaget dan menangis setelah melihat uang yang saksi korban taruh di dalam dompet tersebut sudah tidak ada lagi, yang mana uang tersebut merupakan uang adat (gama) yang diberikan oleh keluarga pengantin pria.
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 11 Oktober 2025 sekitar pukul 14.00 WITA, Terdakwa VIVIYANI HULINGGI Alias PIPIT masuk ke dalam kamar saksi korban yang mana hanya ada Terdakwa sendiri di dalam kamar tersebut. Kemudian Terdakwa membuka lemari baju dan melihat terdapat dompet lipat kulit warna hitam di dalam lemari tersebut, lalu Terdakwa mengambil uang sejumlah sekitar Rp5.500.000,- (lima juta lima ratus ribu rupiah) yang ada di dalam dompet tersebut. Setelah itu, Terdakwa juga mengambil perhiasan emas gelang mata gelas yang berada di dalam laci lemari. Lalu Terdakwa menutup kembali lemari tersebut dan keluar dari kamar saksi korban.
- Bahwa setelah itu, Terdakwa mendatangi rumah Saksi SRI YANA NGABITO dan menyuruh Saksi SRI YANA NGABITO untuk menggadaikan perhiasan emas gelang mata gelas tersebut ke Pegadaian yang mana menurut pengakuan Terdakwa ke Saksi SRI YANA NGABITO perhiasan tersebut adalah milik ipar Terdakwa bernama RUNI PAPUTUNGAN. Bahwa dikarenakan Terdakwa tidak memiliki kartu ATM BRI, Terdakwa menyuruh Saksi SRI YANA NGABITO untuk menggadaikan perhiasan tersebut dan dari hasil menggadaikan perhiasan tersebut, Saksi SRI YANA NGABITO menerima uang sejumlah Rp3.740.000,- (tiga juta tujuh ratus empat puluh ribu rupiah) yang kemudian saksi serahkan ke Terdakwa. Setelah itu, Terdakwa memberikan uang sejumlah Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada Saksi SRI YANA NGABITO.
- Bahwa atas perbuatan Terdakwa, saksi korban NIKITA LASABUDA mengalami kerugian sejumlah Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
------- Perbuatan terdakwa VIVIYANI HULINGGI Alias PIPIT sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.----------------------------------------------------
|