| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Memberikan izin kepada Pemohon, DEISKE KATRIN KILA, NIK 7174025510650002, selaku orang tua/wali dari anak di bawah umur bernama NEHEMIA FAVOR WOTULO, laki-laki, lahir di Kotamobagu tanggal 27 Mei 2010, sebagaimana tercantum dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor 7174-LT-08042014-0026 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Kotamobagu, untuk melakukan tindakan hukum menjual harta milik anak di bawah umur tersebut, berupa sebidang tanah SHM NIB. 18.12.000000996.0 terletak di Kelurahan Sinindian, Kec. Kotamobagu Timur, Kota Kotamobagu, Provinsi Sulawesi Utara, yang pelaksanaannya dilakukan di hadapan PPAT dan didaftarkan pada Kantor Pertanahan Kota Kotamobagu;
- Membebankan seluruh biaya dalam perkara ini kepada Pemohon;
Apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya; |