Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTAMOBAGU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
365/Pid.B/2025/PN Ktg 1.TESALONIKA CLARA RORINGPANDEY, S.H.
2.Muhammad Fuad Azwar. R, S.H.
3.MARTA ANASTASIA SILABAN, S.H.
EKSEL MOSU Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 365/Pid.B/2025/PN Ktg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 04 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan 1986/P.1.19/Eoh.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1TESALONIKA CLARA RORINGPANDEY, S.H.
2Muhammad Fuad Azwar. R, S.H.
3MARTA ANASTASIA SILABAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1EKSEL MOSU[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT  DAKWAAN

Nomor Register Perkara : PDM-17/P.1.19/Eoh.2/12/2025

 

  1.  IDENTITAS TERDAKWA :

Nama Lengkap

:

EKSEL MOSU

Nomor Identitas

:

7108041808060001

Tempat Lahir

:

Paku

Umur / Tanggal Lahir

:

19 Tahun / 18 Agustus 2006

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/ Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Desa Ollot I, Kec. Bolangitang Barat, Kab. Bolaang Mongondow Utara

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

SD

 

  1.  STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN

1.

Penangkapan

:

Tidak dilakukan penangkapan

2.

Penahanan

:

  Dilakukan penahanan dalam perkara lain

 

 

  1.  DAKWAAN

PERTAMA

-------- Bahwa Terdakwa EKSEL MOSU bersama-sama dengan ARMAN MAULANA PONTOH (DPO) dan AKBAR LUMBEO (DPO) pada hari Rabu tanggal 21 Agustus 2024 sekira pukul 03.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di rumah Saksi Korban ARISMAN POPANA yang beralamat di Desa Boroko Timur, Kecamatan Kaidipang, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotamobagu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orng lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu yang perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa EKSEL MOSU dengan cara dan keadaan sebagai berikut: ----------

    • Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 20 Agustus 2024 sekira pukul 21.00 WITA Terdakwa EKSEL MOSU bersamasama dengan ARMAN MAULANA PONTOH dan AKBAR LUMBEO sedang melaksanakan pesta miras di sebuah rumah kosong di samping Bank BNI Cabang Boroko di Desa Boroko Kecamatan Kaidipang Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, kemudian sekitar pukul 01.00 WITA Terdakwa EKSEL MOSU  dan ARMAN MAULANA PONTOH serta AKBAR LUMBEO melakukan perjalanan di sekitar Desa Boroko sampai pada pukul 02.30 WITA Terdakwa EKSEL MOSU dan ARMAN MAULANA PONTOH serta AKBAR LUMBEO berhenti di sebuah gang yang berada di Desa Boroko Timur dan kemudian berjalan ke arah rumah Saksi Korban ARISMAN POPANA kemudian Terdakwa EKSEL MOSU berhenti di samping jendela rumah Saksi Korban kemudian merusak jendela tersebut menggunakan obeng dan masuk ke dalam rumah sedangkan ARMAN MAULANA PONTOH dan AKBAR LUMBEO menunggu di depan pintu dapur rumah tersebut kemudian ketika Terdakwa EKSEL MOSU hendak berjalan menuju ke arah pintu dapur belakang rumah tersebut Terdakwa EKSEL MOSU melihat 1 (satu) buah Handphone merek Redmi Note 11 Pro berwarana silver yang berada di salah satu kamar rumah tersebut yang tergeletak di lantai kamar kemudian Terdakwa EKSEL MOSU langsung mengambil Handphone tersebut kemudian Terdakwa EKSEL MOSU membuka pintu dapur belakang sehingga ARMAN MAULANA PONTOH dan AKBAR LUMBEO bisa masuk ke rumah tersebut.

 

 

    • Bahwa setelah ARMAN MAULANA PONTOH dan AKBAR LUMBEO telah berada di dalam rumah tersebut Terdakwa EKSEL MOSU masuk di kamar depan rumah tersebut dan mengambil 1 (satu) buah Handphone merek Redmi Note 6 Pro yang saat itu dalam keadaan tercharge berada di atas kasur serta 1 (satu) buah Handphone merek Samsung Galaxy yang berada di rak barang kamar tersebut.
    • Bahwa kemudian istri Saksi Korban yaitu Saksi FEBRIANTI BUHANG yang terbangun dan hendak menyusui anak Saksi melihat Terdakwa EKSEL MOSU yang sedang melakukan pencurian kemudian berteriak “Tolongtolong ada pencuri” kemudian Saksi Korban ARISMAN POPANA terbangun dan langsung mengejar Terdakwa EKSEL MOSU bersamasama dengan ARMAN MAULANA PONTOH dan AKBAR LUMBEO namun Terdakwa EKSEL MOSU bersamasama dengan ARMAN MAULANA PONTOH dan AKBAR LUMBEO berhasil melarikan diri.
    • Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa EKSEL MOSU bersamasama dengan ARMAN MAULANA PONTOH dan AKBAR LUMBEO Saksi Korban mengalami kerugian dengan total sebesar Rp. 8.150.000 (delapan juta seratus lima puluh ribu rupiah).

---------- Perbuatan Terdakwa EKSEL MOSU bersama-sama dengan ARMAN MAULANA PONTOH dan AKBAR LUMBEO melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (2) KUHPidana. ------------------------------------------------------------------------------------------------

                                                                                                ATAU

KEDUA

----------- Bahwa Terdakwa EKSEL MOSU bersama-sama dengan ARMAN MAULANA PONTOH (DPO) dan AKBAR LUMBEO (DPO) pada hari Rabu tanggal 21 Agustus 2024 sekira pukul 03.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di rumah Saksi Korban ARISMAN POPANA yang beralamat di Desa Boroko Timur, Kecamatan Kaidipang, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotamobagu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu milik saksi korban ARISMAN POPANA, yang perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa EKSEL MOSU dengan cara dan keadaan sebagai berikut: --------------------------------------------------------------

    • Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 20 Agustus 2024 sekira pukul 21.00 WITA Terdakwa EKSEL MOSU bersamasama dengan ARMAN MAULANA PONTOH dan AKBAR LUMBEO sedang melaksanakan pesta miras di sebuah rumah kosong di samping Bank BNI Cabang Boroko di Desa Boroko Kecamatan Kaidipang Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, kemudian sekitar pukul 01.00 WITA Terdakwa EKSEL MOSU dan ARMAN MAULANA PONTOH serta AKBAR LUMBEO melakukan perjalanan di sekitar Desa Boroko sampai pada pukul 02.30 WITA Terdakwa EKSEL MOSU dan ARMAN MAULANA PONTOH serta AKBAR LUMBEO berhenti di sebuah gang yang berada di Desa Boroko Timur dan kemudian berjalan ke arah rumah Saksi Korban ARISMAN POPANA kemudian Terdakwa EKSEL MOSU berhenti di samping jendela rumah Saksi Korban kemudian merusak Jendela tersebut menggunakan obeng dan masuk ke dalam rumah sedangkan ARMAN MAULANA PONTOH dan AKBAR LUMBEO menunggu di depan pintu dapur rumah tersebut kemudian ketika Terdakwa EKSEL MOSU hendak berjalan menuju ke arah pintu dapur belakang rumah tersebut Terdakwa EKSEL MOSU melihat 1 (satu) buah Handphone merek Redmi Note 11 Pro berwarna silver yang berada di salah satu kamar rumah tersebut yang tergeletak di lantai kamar kemudian Terdakwa EKSEL MOSU langsung mengambil Handphone tersebut kemudian Terdakwa EKSEL MOSU membuka pintu dapur belakang sehingga ARMAN MAULANA PONTOH dan AKBAR LUMBEO bisa masuk ke rumah tersebut.
    • Bahwa setelah ARMAN MAULANA PONTOH dan AKBAR LUMBEO telah berada di dalam rumah tersebut Terdakwa EKSEL MOSU masuk di kamar depan rumah tersebut dan mengambil 1 (satu) buah Handphone merek Redmi Note 6 Pro yang saat itu dalam keadaan tercharge berada di atas kasur serta 1 (satu) buah Handphone merek Samsung Galaxy yang berada di rak barang kamar tersebut.

 

 

    • Bahwa kemudian istri Saksi Korban yaitu Saksi FEBRIANTI BUHANG yang terbangun dan hendak menyusui anak Saksi melihat Terdakwa EKSEL MOSU yang sedang melakukan pencurian kemudian berteriak “Tolongtolong ada pencuri” kemudian Saksi Korban ARISMAN POPANA terbangun dan langsung mengejar Terdakwa EKSEL MOSU bersamasama dengan ARMAN MAULANA PONTOH dan AKBAR LUMBEO namun Terdakwa EKSEL MOSU bersamasama dengan ARMAN MAULANA PONTOH dan AKBAR LUMBEO berhasil melarikan diri.
    • Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa EKSEL MOSU bersamasama dengan ARMAN MAULANA PONTOH dan AKBAR LUMBEO Saksi Korban mengalami kerugian dengan total sebesar Rp. 8.150.000 (delapan juta seratus lima puluh ribu rupiah).

---------- Perbuatan Terdakwa EKSEL MOSU bersama-sama dengan ARMAN MAULANA PONTOH dan AKBAR LUMBEO melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHPidana. -------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

Boroko, 04 Desember 2025

PENUNTUT UMUM

 

 

 

TESALONIKA CLARA RORINGPANDEY, S.H.

AJUN JAKSA MADYA

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya