Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTAMOBAGU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
115/Pid.B/2026/PN Ktg 1.PRIMA POLUAKAN,SH.
2.ELVANO CHANDRA SINOLANG, S.H.
SODIQIN QODARIAH TUNGKAGI Alias IKIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 15 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 115/Pid.B/2026/PN Ktg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 15 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-375/P.1.12.8/Eoh.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1PRIMA POLUAKAN,SH.
2ELVANO CHANDRA SINOLANG, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SODIQIN QODARIAH TUNGKAGI Alias IKIN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia Terdakwa SODIQIN QODARIAH TUNGKAGI alias IKIN pada hari Minggu tanggal 22 Maret 2026 sekitar jam 20.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2026, bertempat di Kelurahan Imandi, Kecamatan Dumoga Timur, Kabupaten Bolaang Mongondow atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotamobagu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan penganiayaan, terhadap Saksi Korban NURHALIZA MOKODENSEHO alias LISA di mana perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa SODIQIN QODARIAH TUNGKAGI alias IKIN dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, awalnya Saksi Korban sedang berada di rumah saksi CICILIA MOKODOMPIT kemudian datang Terdakwa dan langsung mengajak Saksi Korban untuk pesiar kerumah Terdakwa namun Saksi Korban menolaknya kemudian terdakwa menarik tangan kanan Saksi Korban dengan menggunakan tangan kanannya setelah itu Terdakwa mengambil Handphone Saksi Korban dengan paksa, karena hal tersebut Saksi Korban meminta kepada Terdakwa untuk mengembalikan Handphonenya  tiba-tiba Terdakwa menjadi emosi dan langsung meremas kedua tangan Saksi Korban dengan menggunakan tangan kanan dan tangan kirinya kemudian Saksi Korban langsung mengambil Handphone miliknya yang berada di tempat duduk setelah itu Terdakwa langsung memukul Saksi Korban dengan menggunakan tangan kanan dan tangan kirinya yang sudah terkepal memukul secara berulang-ulang kali yang mengenai di bagian kepala, wajah, tangan dan badan Saksi Korban setelah itu datang Saksi CHARLI MOKODOMPIT dan langsung melerainya hingga Terdakwa tidak lagi menganiaya Saksi Korban, setelah kejadian tersebut kepala, tangan, dan badan Saksi Korban merasa sakit;
  • Bahwa akibat perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa SODIQIN QODARIAH TUNGKAGI terhadap diri Saksi korban NURHALIZA MOKODENSEHO tersebut mengakibatkan Saksi Korban mengalami luka memar, sebagaimana diterangkan dalam Surat Keterangan Visum et Repertum (VER) Nomor : 440/PKM-I/27/IV/2026 tanggal 02 April 2026 yang ditandatangani oleh Dokter CENDRA KOLOPITA selaku dokter Pemerintah pada Puskesmas Imandi, Kelurahan Imandi, Kecamatan Dumoga Timur.

Hasil Pemeriksaan:

  • Memar di kepala kiri ± 7 cm dari garis pertengahan atas dan 9 cm dari batas rambut depan ukuran 2x2 cm;
  • Memar di area ujung mata kiri warna hijau kekuningan ± ukuran 5x4 cm, dan warna biru kehijauan tepat pada ujung mata kiri ukuran 0,5x0,5 cm;
  •  Memar di area pipi kanan bawah ukuran 1x1 cm, terletak ± 5 cm dari pertengahan depan dan 4 cm dari rahang kanan;
  • Memar di area lengan atas bagian depan terletak ± 7 cm dari lipatan siku kiri warna hijau kekuningan ukuran 12x5 cm;
  • Terdapat beberapa memar di area lengan kanan atas bagian depan;
  • Memar di bagian lengan kanan bagian depan warna hijau kekuningan ukuran ± 9x3 cm;
  • Memar di area pertengahan paha kiri bagian luar warna hijau kebiruan terletak ± 21 cm dari bagian luar lutut kiri ukuran 2x2 cm;
  • Memar di paha kiri depan ukuran 3,5x3 cm terletak ± 12 cm dari atas lutut kiri.

Kesimpulan :

Dari hasil pemeriksaan diatas dapat disimpulkan bahwa memar tersebut disebabkan kekerasan benda tumpul.

Pihak Dipublikasikan Ya