| Dakwaan |
SURAT DAKWAAN
Nomor Register Perkara : PDM-16/P.1.19/Eoh.2/11/2025
A. IDENTITAS TERDAKWA :
|
Nama Lengkap
|
:
|
RISNAWATI PAYU
|
|
Nomor Identitas
|
:
|
7108044107900006
|
|
Tempat Lahir
|
:
|
Jambusarang
|
|
Umur / Tanggal Lahir
|
:
|
36 Tahun /13 Juni 1989
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Perempuan
|
|
Kebangsaan/Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Desa Jambusarang, RT/RW 000/000, Kec. Bolangitang Barat, Kab. Bolaang Mongondow Utara
|
|
Agama
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Mengurus Rumah Tangga
|
|
Pendidikan
|
:
|
Sekolah Dasar (Kelas 5)
|
B. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN
|
1.
|
Penangkapan
|
:
|
Tidak dilakukan penangkapan
|
|
2.
|
Penahanan
|
:
:
:
|
Tidak dilakukan Penahanan
Rutan, sejak tanggal 13 November 2025 s/d tanggal 02 Desember 2025.
|
C. DAKWAAN
Bahwa Terdakwa RISNAWATI PAYU pada hari Kamis tanggal 22 Mei 2025 sekitar pukul 08.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 di Jalan Limu Desa Jambusarang Kecamatan Bolangitang Barat Kabupaten Bolaang Mongondow Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotamobagu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan "penganiayaan” terhadap Korban NOVA PANDJU yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 22 Mei 2025 sekitar pukul 08.00 WITA Korban NOVA PANDJU (selanjutnya disebut Korban) yang pada saat itu Korban sedang mengendarai sepeda motor dalam perjalanan pulang setelah mengantar anak saksi Korban ke sekolah yang kemudian melewati Jalan Limu Desa Jambusarang, Kecamatan Bolangitang Barat, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, Korban melewati rumah Terdakwa yang berada di jalan tersebut,
Terdakwa yang merasa kesal terhadap korban karena mendapatkan kabar Korban telah memukul keponakan dari Terdakwa kemudian langsung menghadang motor dari Korban dan berdiri tepat di tengah jalan karena jarak yang terlalu dekat antara sepeda motor Korban dan posisi Terdakwa, Korban berusaha mengerem kendaraannya hingga akhirnya Korban terjatuh karena hilang keseimbangan.
- Bahwa ketika Korban berusaha berdiri setelah terjatuh dari sepeda motor, Terdakwa langsung menampar wajah Korban menggunakan tangan sebelah kanan nya dan kemudian Terdakwa mencakar wajah Korban dengan menggunakan kedua tangannya lalu memukul wajah korban satu kali menggunakan tangan kanan dan menendang perut Korban satu kali menggunakan kaki kanan Terdakwa. Pada saat Korban terdorong ke belakang menahan tendangan, Terdakwa menarik Jaket Hoodie yang dikenakan Korban menggunakan kedua tangannya hingga Korban terjatuh lagi dalam posisi terlentang di atas jalan aspal. Terdakwa yang dalam posisi membungkuk di atas Korban kembali menganiaya Korban dengan memukul badan Korban beberapa kali menggunakan tangan kanan dan tangan kirinya kemudian Korban berusaha berdiri untuk membela diri namun Terdakwa kembali menyerang Korban dengan menendang punggung Korban menggunakan kaki kanannya.
- Bahwa akibat peristiwa penganiayaan yang Korban alami tersebut menjadikan halangan bagi Korban untuk melakukan aktifitas/pekerjaan selama beberapa hari karena akibat penganiayaan tersebut beberapa bagian tubuh Saksi korban seperti wajah punggung dan perut Korban mengalami sakit dan juga Korban mengalami trauma akibat peristiwa itu.
- Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum yang ditanda tangani oleh dr. Polii Reiner Caesardo, dokter pada RSUD Kab. Bolaang Mongondow Utara, tanggal 04 Juni 2025, bertempat di RSUD Kab. Bolaang Mongondow Utara telah dilakukan pemeriksaan terhadap Korban NOVA PANDJU dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
- Pasien datang dengan keadaan umum baik koma kesadaran sadar penuh koma dengan tanda-tanda vital koma tekanan darah: seratus dua puluh per tujuh puluh milimeter air raksa koma frekuensi napas: dua puluh dua kali per menit koma suhu badan: tiga puluh enam koma lima derajat celcius koma saturasi oksigen: sembilan puluh delapan persen titik
- Terdapat luka gores di dahi tengah pasien dengan ukuran kurang lebih dua kali satu centimeter dan terasa nyeri pada penekanan
- Terdapat memar kemerahan di punggung ukuran kurang lebih tiga kali tiga centimeter dengan nyeri pada penekanan titik
- Terdapat luka gores di siku lengan kiri ukuran kurang lebih satu kali nol koma lima centimeter dengan nyeri pada penekanan titik
- Melalui alur tanya jawab dokter-pasien koma pasien menyatakan telah dipukul oleh seseorang dengan cakaran dan pukulan dengan mekanisme yang sudah tidak diketahui pada pasien titik pasien juga mengatakan ditendang di bagian punggung dengan mekanisme tidak diketahui pasti titik
Kesimpulan :
Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik ditemukan luka gores di dahi dan di siku lengan kiri koma terdapat memar kemerahan di punggung setelah pasien mengalami kekerasan dengan kategori cedera ringan titik
--------------- Bahwa perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHPidana----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Boroko, 13 November 2025
PENUNTUT UMUM
TESALONIKA CLARA RORINGPANDEY, S.H.
Ajun Jaksa Madya
|