Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTAMOBAGU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
77/Pid.B/2026/PN Ktg 1.RIZKA ANDINI PURWANTI
2.ROSMA AMALIA EL HASNA
RAMANG MIDU alias ILHAM MIDU alias LAM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 06 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 77/Pid.B/2026/PN Ktg
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 06 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B/847/P.1.12.3/Eoh.2/5/2026
Penuntut Umum
NoNama
1RIZKA ANDINI PURWANTI
2ROSMA AMALIA EL HASNA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RAMANG MIDU alias ILHAM MIDU alias LAM[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan
  1. Dakwaan :

 

PRIMAIR

----------Bahwa ia Terdakwa RAMANG MIDU Alias ILHAM MIDU Alias LAM pada hari Kamis tanggal 12 bulan Februari tahun 2026 sekira pukul 05.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam waktu tahun 2026, bertempat di Kos Minang yang berada di Kelurahan Kotamobagu, Kecamatan Kotamobagu Barat, Kota Kotamobagu, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotamobagu yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana “Setiap Orang yang melakukan pencurian pada Malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 12 Februari 2026 sekitar pukul 04.30 WITA, Saksi CHIQUITA EYFELIA KOMALING bersama Saksi ANUGERAH DIO RAFFI MOKOAGOW yang berada di dalam salah satu kamar kos di Kos Minang yang berlokasi di Kelurahan Kotamobagu, Kecamatan Kotamobagu Barat, Kota Kotamobagu berencana untuk pergi keluar mencari makan;
  • Bahwa sebelum pergi keluar mencari makan, lampu di dalam kamar kos tersebut dimatikan, lalu Saksi ANUGERAH DIO RAFFI MOKOAGOW menutup pintu kamar kos tersebut dengan keadaan tidak terkunci karena kamar kos tersebut tidak dapat dikunci dari luar. Di dalam kamar kos tersebut terdapat 2 (dua) unit handphone milik Saksi CHIQUITA EYFELIA KOMALING, yaitu 1 (satu) unit handphone merek Iphone 12 warna biru dengan nomor IMEI 354834143847758 dan 1 (satu) unit merek Oppo A17 warna biru laut dengan nomor IMEI 868765067845130 ditinggalkan di atas tempat tidur dalam kamar kos tersebut;
  • Bahwa sekitar pukul 05.00 WITA, Terdakwa dalam keadaan setelah mengkonsumsi minuman keras berjalan menuju deretan kamar kos-kosan di Kos Minang untuk menghampiri temannya yaitu lelaki yang biasa terdakwa panggil Abang dimana di depan kos tersebut terdapat pagar yang tertutup namun tidak terkunci, setelah sampai di depan kamar lelaki Abang terdakwa mencoba mengetuk dan membuka pintu kamar temannya namun terkunci, lalu terdakwa mengetuk samping kamar sebelahnya dan membuka pintu kamar tersebut yang ternyata tidak terkunci, lalu memasuki kamar tersebut dan melihat 2 (dua) unit handphone yang tergeletak di atas tempat tidur, yaitu 1 (satu) unit handphone merek Iphone 12 warna biru dan 1 (satu) unit handphone merek Oppo A17 warna biru laut, kemudian Terdakwa mengambil kedua handphone tersebut tanpa sepengetahuan Saksi CHIQUITA EYFELIA KOMALING selaku pemilik kedua handphone tersebut, kemudian memasukkan kedua handphone tersebut ke dalam kantong jaket Terdakwa, dan meninggalkan kamar tersebut;
  • Bahwa setelah selesai makan, Saksi ANUGERAH DIO RAFFI MOKOAGOW dan Saksi CHIQUITA EYFELIA KOMALING kembali ke kamar kos tersebut dan mendapati pintu kamar kos tersebut sudah dalam keadaan terbuka dan lampu kamar dalam keadaan menyala, setelah dilakukan pengecekan, kedua handphone milik Saksi CHIQUITA EYFELIA KOMALING yang sebelumnya ditinggalkan di atas tempat tidur telah hilang;
  • Bahwa selang beberapa hari kemudian Terdakwa memberikan handphone merek Iphone 12 warna biru  kepada Saksi YUSRAN LIHAWA sebagai jaminan Terdakwa untuk meminjam uang sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah), dan handphone merek Oppo A17 warna biru diberikan Terdakwa kepada Saksi YAHYA RAUF sebagai pelunasan hutang sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
  • Bahwa saksi CHIQUITA EYFELIA KOMALING kehilangan 1 (satu) unit handphone merek Iphone 12 warna biru dengan nomor IMEI 354834143847758 dan 1 (satu) unit merek Oppo A17 warna biru laut dengan nomor IMEI 868765067845130 akibat perbuatan Terdakwa tersebut, Saksi CHIQUITA EYFELIA KOMALING mengalami kerugian materiil kurang lebih sebesar Rp.7.000.000,- (tujuh juta rupiah).

 

---Perbuatan Terdakwa tersebut merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 477 Ayat (1) Huruf e Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana-----------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

SUBSIDIAIR

----------Bahwa ia Terdakwa RAMANG MIDU Alias ILHAM MIDU Alias LAM pada hari Kamis tanggal 12 bulan Februari tahun 2026 sekira pukul 05.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam waktu tahun 2026, bertempat di Kos Minang yang berada di Kelurahan Kotamobagu, Kecamatan Kotamobagu Barat, Kota Kotamobagu, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotamobagu yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana “Setiap Orang yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :--

  • Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 12 Februari 2026 sekitar pukul 04.30 WITA, Saksi CHIQUITA EYFELIA KOMALING bersama Saksi ANUGERAH DIO RAFFI MOKOAGOW yang berada di dalam salah satu kamar kos di Kos Minang yang berlokasi di Kelurahan Kotamobagu, Kecamatan Kotamobagu Barat, Kota Kotamobagu berencana untuk pergi keluar mencari makan;
  • Bahwa sebelum pergi keluar mencari makan, lampu di dalam kamar kos tersebut dimatikan, lalu Saksi ANUGERAH DIO RAFFI MOKOAGOW menutup pintu kamar kos tersebut dengan keadaan tidak terkunci karena kamar kos tersebut tidak dapat dikunci dari luar. Di dalam kamar kos tersebut terdapat 2 (dua) unit handphone milik Saksi CHIQUITA EYFELIA KOMALING, yaitu 1 (satu) unit handphone merek Iphone 12 warna biru dengan nomor IMEI 354834143847758 dan 1 (satu) unit merek Oppo A17 warna biru laut dengan nomor IMEI 868765067845130 ditinggalkan di atas tempat tidur dalam kamar kos tersebut;
  • Bahwa sekitar pukul 05.00 WITA, Terdakwa dalam keadaan setelah mengkonsumsi minuman keras berjalan menuju deretan kamar kos-kosan di Kos Minang untuk menghampiri temannya yaitu lelaki yang biasa terdakwa panggil Abang dimana di depan kos tersebut terdapat pagar yang tertutup namun tidak terkunci, setelah sampai di depan kamar lelaki Abang terdakwa mencoba mengetuk dan membuka pintu kamar temannya namun terkunci, lalu terdakwa mengetuk samping kamar sebelahnya dan membuka pintu kamar tersebut yang ternyata tidak terkunci, lalu memasuki kamar tersebut dan melihat 2 (dua) unit handphone yang tergeletak di atas tempat tidur, yaitu 1 (satu) unit handphone merek Iphone 12 warna biru dan 1 (satu) unit handphone merek Oppo A17 warna biru laut, kemudian Terdakwa mengambil kedua handphone tersebut tanpa sepengetahuan Saksi CHIQUITA EYFELIA KOMALING selaku pemilik kedua handphone tersebut, kemudian memasukkan kedua handphone tersebut ke dalam kantong jaket Terdakwa, dan meninggalkan kamar tersebut;
  • Bahwa setelah selesai makan, Saksi ANUGERAH DIO RAFFI MOKOAGOW dan Saksi CHIQUITA EYFELIA KOMALING kembali ke kamar kos tersebut dan mendapati pintu kamar kos tersebut sudah dalam keadaan terbuka dan lampu kamar dalam keadaan menyala, setelah dilakukan pengecekan, kedua handphone milik Saksi CHIQUITA EYFELIA KOMALING yang sebelumnya ditinggalkan di atas tempat tidur telah hilang;
  • Bahwa selang beberapa hari kemudian Terdakwa memberikan handphone merek Iphone 12 warna biru  kepada Saksi YUSRAN LIHAWA sebagai jaminan Terdakwa untuk meminjam uang sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah), dan handphone merek Oppo A17 warna biru diberikan Terdakwa kepada Saksi YAHYA RAUF sebagai pelunasan hutang sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
  • Bahwa saksi CHIQUITA EYFELIA KOMALING kehilangan 1 (satu) unit handphone merek Iphone 12 warna biru dengan nomor IMEI 354834143847758 dan 1 (satu) unit merek Oppo A17 warna biru laut dengan nomor IMEI 868765067845130 akibat perbuatan Terdakwa tersebut, Saksi CHIQUITA EYFELIA KOMALING mengalami kerugian materiil kurang lebih sebesar Rp.7.000.000,- (tujuh juta rupiah).

 

---Perbuatan Terdakwa tersebut merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 476 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana

Pihak Dipublikasikan Ya