Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTAMOBAGU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
377/Pid.Sus/2025/PN Ktg 1.RIZKA ANDINI PURWANTI
2.ROSMA AMALIA EL HASNA
MUHAMAD RIZKY MUSLIM WONGKAR Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 10 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 377/Pid.Sus/2025/PN Ktg
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 10 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B/2813/P.1.12.3/Eoh.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1RIZKA ANDINI PURWANTI
2ROSMA AMALIA EL HASNA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMAD RIZKY MUSLIM WONGKAR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN:

-------Bahwa Terdakwa MUHAMAD RIZKY MUSLIM WONGKAR, pada pada Selasa tanggal 14 Oktober 2025 sekitar pukul 22.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober 2025, bertempat di di jalan raya Kelurahan Mogolaing Kec. Kotamobagu Barat Kota Kotamobagu tepatnya di Lorong samping Bank BCA Kotamobagu, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotamobagu yang berwenang mengadili tindak pidana tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk (slag, steek, of stootwapen), perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya Terdakwa dihubungi oleh Lelaki DONI yang menanyakan terkait dengan Lokasi Terdakwa dan apakah Terdakwa membawa senjata tajam atau pisau yang kemudian dijawab oleh Terdakwa bahwa Terdakwa berada di rumah Saksi ALDIN A. TONUKO dan membawa senjata tajam. Selanjutnya Lelaki DONI berniat untuk membeli senjata tajam tersebut, setelah melewati proses tawar-menawar, Terdakwa dan Lelaki DONI menyepakati harga jual senjata tajam jenis pisau penusuk tersebut seharga Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan akan bertemu di Bank BCA Kotamobagu. Kemudian sebelum bertemu dengan Lelaki DONI, Terdakwa meminta Saksi ADING A. TONUKO untuk mengambil dan menyerahkan senjata tajam jenis pisau penusuk yang Terdakwa simpan di bawah tempat tidur pada rumah Saksi ADING A. TONUKO. Dalam perjalanan menuju Bank BCA Kotamobagu, Terdakwa menyelipkan senjata tajam tersebut di pinggang celana sebelah kanan. Setibanya di depan bank, Lelaki DONI langsung menuju mesin ATM sementara Terdakwa berjalan ke lorong samping Bank BCA dan menyembunyikan senjata tajam jenis pisau penusuk di dekat batu yang berada di Lorong sebelum akhirnya kembali menuju depan bank. Namun saat akan kembali, Saksi PATRICK YOGA MOSEY mendekati Terdakwa dan melakukan pemeriksaan. Ketika melakukan pemeriksaan, Saksi MIXON MUSA KATIANDAGHO dan Saksi PATRICK YOGA MOSEY menemukan senjata tajam jenis pisau penusuk yang Terdakwa sembunyikan;
  • Bahwa niat Terdakwa membawa senjata tajam jenis pisau penusuk tersebut adalah untuk menjualnya kembali;
  • Bahwa Terdakwa akan menjual senjata tajam jenis pisau penusuk tersebut dengan harga Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan sudah anak simpan selama 1 (satu) minggu;
  • Bahwa senjata tajam jenis pisau penusuk yang dimiliki oleh Terdakwa adalah 1 (satu) bilah pisau penusuk ukuran panjang keseluruhan 27cm (dua puluh tujuh centimeter).
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak berwenang terkait dengan kepemilikan senjata tajam tersebut.

 

--------Perbuatan Terdakwa MUHAMAD RIZKY MUSLIM WONGKAR sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951----------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya