Kembali |
Nomor Perkara | Penyidik Atas Kuasa PU | Terdakwa | Status Perkara |
4/Pid.C/2024/PN Ktg | Indra R. Paputungan | Adelia Paransi | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 07 Jun. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penghinaan | ||||||
Nomor Perkara | 4/Pid.C/2024/PN Ktg | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 07 Jun. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | BP/01/V/2024/Reskrim | ||||||
Penyidik Atas Kuasa PU |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Bahwa ia terdakwa ADELIA PARANSI pada hari sabtu tanggal 12 November 2023 sekitar jam 20.00 wita di dusun III Desa Tanoyan selatan kecamatan lolayan kabupaten bolaang mongondow atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dan tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan negeri Kotamobagu yang berwenang memeriksa dan mengadili perbuatan pidana ”Tiap-tiap penghinaan dengan sengaja yang tidak bersifat pencemaran atau pencemaran tertulis yang dilakukan terhadap seseorang, baik dimuka umum dengan lisan atau tulisan, maupun dimuka orang itu sendiri dengan lisan atau perbuatan, atau dengan surat yang dikirimkan atau diterimakan kepadanya, diancam karena penghinaan ringan dengan penjara paling lama empat bulan dua minggu atau denda paling banyak sempat ribu lima ratus rupiah”.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut korban perempuan SAENA GONIBALA merasa malu dan sakit hati.
---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 315 KUHP. ---------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |