| Petitum |
PRIMAIR :
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya
- Menyatakan Sah dan Mengikat demi Hukum Surat Perjanjian Kesepakatan jual beli rumah antara Para Penggugat dan Tergugat yang dibuat pada tanggal 29 Juli 2024
- Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan Ingkar Janji (Wanprestasi) karena tidak melaksanakan kewajiban pembayaran cicilan sesuai dengan waktu yang diperjanjikan.
- Menyatakan putus hubungan hukum jual beli antara Para Penggugat dan Tergugat karena kesalahan Tergugat (Wanprestasi) sebagaimana tertuang dalam Surat Perjanjian Kesepakatan tanggal 29 Juli 2024.
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi materiil kepada Para Penggugat atas kerusakan objek rumah yang telah ditempati Tergugat sejak Agustus 2024 sampai dengan sekarang yaitu sejumlah Rp.10.000.000.- (sepuluh juta rupiah) dan kerugian immateriil (beban pikiran,waktu,kesehatan dan nama baik Para Penggugat) sejumlah Rp.50.000.000.- (lima puluh juta rupiah) secara tunai dan seketika kepada Para Penggugat.
- Menyatakan bahwa uang cicilan yang telah dibayarkan oleh Tergugat sebelumnya kepada Para Penggugat adalah sebagai kompensasi/denda wanprestasi dan tidak dapat ditarik kembali oleh Tergugat.
- Menghukum Tergugat atau siapa saja yang mendapatkan hak daripadanya untuk segera keluar dan mengosongkan objek rumah milik Para Penggugat (Sertipikat Nomor 500 dengan Luas 188 m2 di Kelurahan Motoboi Besar) tanpa syarat apapun jika perlu dengan bantuan alat Negara (kepolisisan) dan menyerahkannya kepada Para Penggugat dalam keadaan baik.
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.500.000.- (lima ratus ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatan Tergugat dalam melaksanakan putusan ini,terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde)
- Menyatahkan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakkan atas Objek Sengketa.
- Menyatakan bahwa putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum verzet,banding maupun kasasi
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDAIR :
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain mohon agar memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) |