Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTAMOBAGU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
75/Pid.Sus/2026/PN Ktg 1.ULINDA SEKAR WULANDARI
2.PRAY GETSEMA
YAMAN MAMONTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 04 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 75/Pid.Sus/2026/PN Ktg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 04 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B/785/KBGU/Eoh.2/4/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ULINDA SEKAR WULANDARI
2PRAY GETSEMA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YAMAN MAMONTO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN

 

KESATU

 

-------- Bahwa terdakwa YAMAN MAMONTO berawal pada hari Kamis tanggal 11 Desember 2025 sekitar pukul 18.30 Wita, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Kelurahan Mongkonai Barat Kecamatan Kotamobagu Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotamobagu yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara “melakukan perbuatan cabul dengan seseorang yang diketahui atau patut diduga Anak.terhadap Anak Korban PUTRI ADINDA MAHARANI MODEONG alias YUYUN perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara dan keadaan sebagai berikut: ------

 

  • Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 11 Desember 2025 sekitar pukul 18.30 Wita bertempat di Kelurahan Mongkonai Barat Kecamatan Kotamobagu Barat tepatnya disamping rumah Saksi JANIAH PAPUTUNGAN alias NENEK YUYUN alias MI’ENG yang merupakan Nenek dari Anak Korban dimana Anak Korban tinggal bersama dengan Neneknya, bahwa Terdakwa merupakan Tetangga dari Saksi JANIAH PAPUTUNGAN alias NENEK YUYUN alias MI’ENG. Bahwa berawal ketika Anak Korban bersama Saksi JANIAH PAPUTUNGAN alias NENEK YUYUN alias MI’ENG berada di dalam rumah, dimana Anak Korban menonton TV di ruang keluarga dan Saksi JANIAH PAPUTUNGAN alias NENEK YUYUN alias MI’ENG di dapur untuk membuat kue jualan. Bahwa kemudian sekitar pukul 18.30 Wita Terdakwa yang berjalan pulang menuju ke rumahnya melewati rumah dari tempat tinggal Anak Korban, Terdakwa menepi membuang air kecil disamping rumah tempat tinggal Anak Korban, kemudian pada saat bersamaan Anak Korban keluar dari rumah tempat tinggalnya dan pergi ke samping rumah kemudian melihat dan bertemu dengan Terdakwa yang pada saat itu celana Terdakwa masih dalam keadaan terbuka kemudia Terdakwa yang melihat Anak Korban saling berhadapan dengan Anak Korban selanjutnya Terdakwa langsung meraba-raba kedua payudara Anak Korban selanjutnya meraba-raba bagian kemaluan dari Anak Korban. Bahwa beberapa saat kemudian Saksi JANIAH PAPUTUNGAN alias NENEK YUYUN alias MI’ENG keluar dari rumahnya melalui pintu depan untuk mencari Anak Korban dan pada saat Saksi JANIAH PAPUTUNGAN alias NENEK YUYUN alias MI’ENG melihat di samping rumah ada Terdakwa dengan Anak Korban dengan posisi tubuh keduanya berdekatan dan saling berhadapan sambil Terdakwa merapikan pinggang celananya lalu ketika Terdakwa melihat saksi JANIAH PAPUTUNGAN alias NENEK YUYUN alias MI’ENG, Terdakwa langsung pergi selanjutnya saksi JANIAH PAPUTUNGAN alias NENEK YUYUN alias MI’ENG langsung mengajak Anak Korban masuk ke dalam rumah. Setelah itu, saksi JANIAH PAPUTUNGAN alias NENEK YUYUN alias MI’ENG langsung menanyakan apa yang Terdakwa perbuat terhadap Anak Korban lalu Anak Korban menjelaskan dengan menggunakan bahasa isyarat dan gestur tubuh yang mengartikan bahwa Terdakwa telah meraba-raba kedua payudaranya dan meraba-raba bagian kemaluannya.
  • Bahwa kemudian pada hari Jumat tanggal 12 Desember 2025 sekitar pukul 18.30 Wita, saksi JANIAH PAPUTUNGAN alias NENEK YUYUN alias MI’ENG pergi menemui Ketua RT 07 yaitu Saksi SAHARUDIN PAPUTUNGAN alias PAPA RENDI dan Ketua RT 08 yaitu Saksi SAID PAPUTUNGAN alias PAPA RIO untuk melaporkan tentang adanya peristiwa perbuatan cabul yang dilakukan oleh Terdakwa YAMAN MAMONTO terhadap Anak Korban. Bahwa kemudian Terdakwa diundang oleh Saksi SAID PAPUTUNGAN alias PAPA RIO kerumahnya dan Saksi SAID PAPUTUNGAN alias PAPA RIO untuk mendengar penjelasan terkait perbuatan cabul yang dilakukan terhadap Anak Korban, pada sekitar pukul 01.00 Wita dini hari Terdakwa hadir dan mengakui telah melakukan perbuatan cabul terhadap Anak Korban.
  • Bahwa anak korban mengalami keterlambatan perkembangan secara mental dimana anak korban sejak lahir hingga saat sekarang ini tidak bisa berfikir seperti anak seusianya atau menjalankan aktivitasnya sesuai dengan umurnya yaitu sudah 15 tahun serta kesulitan dalam berkomunikasi dengan orang lain.
  • ?Bahwa berdasarkan Surat Visum Et Repertum yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Daerah Kota Kotamobagu dengan Nomor: 445/RSUD-KK/22/XII/2025 tertanggal 23 Bulan Desember tahun 2025 yang ditandatangani oleh dr. Elvina K. Ayu, Sp.OG selaku dokter yang memeriksa Anak Korban dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:

Pada Korban didapatkan:

  1. Anggota gerak lainnya tidak ditemukan adanya tanda – tanda kekerasan titik.
  2. Hasil Pemeriksaan Urine tes kehamilan klien Negatif titik.
  3. Tidak tampak robekan hymen (selaput dara) titik.

         Kesimpulan:

         Dari hasil pemeriksaan dapat disimpulkan bahwa hymen (selaput dara) klien dalam keadaan  UTUH titik.

  • ?Bahwa berdasarkan Akta kelahiran dengan nomor 7174-LT-17072018-0002 tertanggal 23 Juli 2018 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Kotamobagu ditandatangani oleh Virgina D. Olii, S.E. menerangkan bahwa di Kotamobagu pada tanggal 30 April 2010 telah lahir PUTRI ADINDA MAHARANI MODEONG anak kesatu Perempuan dari Ibu YULIANI MODEONG.
  • Bahwa  berdasarkan Surat Keterangan yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan Daerah Sekolah Luar Biasa Negeri (SLBN) Poyowa Besar dengan Nomor: 19/C.1/SLBN-KK/02/2026 tertanggal 03 Februari 2026 yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah yakni Ria R. Mokoagow, S.Pd. yang menyatakan Anak Bernama PUTRI ADINDA MAHARANI MODEONG adalah siswa dengan keterbelakangan mental dengan sedikit bicara dan pemalu baik dengan orangtuanya dan disekolah.

 

-------Perbuatan Terdakwa YAMAN MAMONTO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.-------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

-------- Bahwa terdakwa YAMAN MAMONTO berawal pada hari Kamis tanggal 11 Desember 2025 sekitar pukul 18.30 Wita, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Kelurahan Mongkonai Barat Kecamatan Kotamobagu Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotamobagu yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara “yang dengan penyesatan menggerakkan orang yang diketahui atau patut diduga Anak, untuk melakukan perbuatan cabul atau membiarkan terhadap dirinya dilakukan perbuatan cabulterhadap Anak Korban PUTRI ADINDA MAHARANI MODEONG alias YUYUN perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara dan keadaan sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 11 Desember 2025 sekitar pukul 18.30 Wita bertempat di Kelurahan Mongkonai Barat Kecamatan Kotamobagu Barat tepatnya disamping rumah Saksi JANIAH PAPUTUNGAN alias NENEK YUYUN alias MI’ENG yang merupakan Nenek dari Anak Korban dimana Anak Korban tinggal bersama dengan Neneknya, bahwa Terdakwa merupakan Tetangga dari Saksi JANIAH PAPUTUNGAN alias NENEK YUYUN alias MI’ENG. Bahwa berawal ketika Anak Korban bersama Saksi JANIAH PAPUTUNGAN alias NENEK YUYUN alias MI’ENG berada di dalam rumah, dimana Anak Korban menonton TV di ruang keluarga dan Saksi JANIAH PAPUTUNGAN alias NENEK YUYUN alias MI’ENG di dapur untuk membuat kue jualan. Bahwa kemudian sekitar pukul 18.30 Wita Terdakwa yang berjalan pulang menuju ke rumahnya melewati rumah dari tempat tinggal Anak Korban, Terdakwa menepi membuang air kecil disamping rumah tempat tinggal Anak Korban, kemudian pada saat bersamaan Anak Korban keluar dari rumah tempat tinggalnya dan pergi ke samping rumah kemudian melihat dan bertemu dengan Terdakwa yang pada saat itu celana Terdakwa masih dalam keadaan terbuka kemudia Terdakwa yang melihat Anak Korban saling berhadapan dengan Anak Korban selanjutnya Terdakwa langsung meraba-raba kedua payudara Anak Korban selanjutnya meraba-raba bagian kemaluan dari Anak Korban. Bahwa beberapa saat kemudian Saksi JANIAH PAPUTUNGAN alias NENEK YUYUN alias MI’ENG keluar dari rumahnya melalui pintu depan untuk mencari Anak Korban dan pada saat Saksi JANIAH PAPUTUNGAN alias NENEK YUYUN alias MI’ENG melihat di samping rumah ada Terdakwa dengan Anak Korban dengan posisi tubuh keduanya berdekatan dan saling berhadapan sambil Terdakwa merapikan pinggang celananya lalu ketika Terdakwa melihat saksi JANIAH PAPUTUNGAN alias NENEK YUYUN alias MI’ENG, Terdakwa langsung pergi selanjutnya saksi JANIAH PAPUTUNGAN alias NENEK YUYUN alias MI’ENG langsung mengajak Anak Korban masuk ke dalam rumah. Setelah itu, saksi JANIAH PAPUTUNGAN alias NENEK YUYUN alias MI’ENG langsung menanyakan apa yang Terdakwa perbuat terhadap Anak Korban lalu Anak Korban menjelaskan dengan menggunakan bahasa isyarat dan gestur tubuh yang mengartikan bahwa Terdakwa telah meraba-raba kedua payudaranya dan meraba-raba bagian kemaluannya.
  • Bahwa kemudian pada hari Jumat tanggal 12 Desember 2025 sekitar pukul 18.30 Wita, saksi JANIAH PAPUTUNGAN alias NENEK YUYUN alias MI’ENG pergi menemui Ketua RT 07 yaitu Saksi SAHARUDIN PAPUTUNGAN alias PAPA RENDI dan Ketua RT 08 yaitu Saksi SAID PAPUTUNGAN alias PAPA RIO untuk melaporkan tentang adanya peristiwa perbuatan cabul yang dilakukan oleh Terdakwa YAMAN MAMONTO terhadap Anak Korban. Bahwa kemudian Terdakwa diundang oleh Saksi SAID PAPUTUNGAN alias PAPA RIO kerumahnya dan Saksi SAID PAPUTUNGAN alias PAPA RIO untuk mendengar penjelasan terkait perbuatan cabul yang dilakukan terhadap Anak Korban, pada sekitar pukul 01.00 Wita dini hari Terdakwa hadir dan mengakui telah melakukan perbuatan cabul terhadap Anak Korban.
  • Bahwa anak korban mengalami keterlambatan perkembangan secara mental dimana anak korban sejak lahir hingga saat sekarang ini tidak bisa berfikir seperti anak seusianya atau menjalankan aktivitasnya sesuai dengan umurnya yaitu sudah 15 tahun serta kesulitan dalam berkomunikasi dengan orang lain.
  • ?Bahwa berdasarkan Surat Visum Et Repertum yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Daerah Kota Kotamobagu dengan Nomor: 445/RSUD-KK/22/XII/2025 tertanggal 23 Bulan Desember tahun 2025 yang ditandatangani oleh dr. Elvina K. Ayu, Sp.OG selaku dokter yang memeriksa Anak Korban dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:

Pada Korban didapatkan:

  1. Anggota gerak lainnya tidak ditemukan adanya tanda – tanda kekerasan titik.
  2. Hasil Pemeriksaan Urine tes kehamilan klien Negatif titik.
  3. Tidak tampak robekan hymen (selaput dara) titik.

         Kesimpulan:

         Dari hasil pemeriksaan dapat disimpulkan bahwa hymen (selaput dara) klien dalam keadaan  UTUH titik.

  • ?Bahwa berdasarkan Akta kelahiran dengan nomor 7174-LT-17072018-0002 tertanggal 23 Juli 2018 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Kotamobagu ditandatangani oleh Virgina D. Olii, S.E. menerangkan bahwa di Kotamobagu pada tanggal 30 April 2010 telah lahir PUTRI ADINDA MAHARANI MODEONG anak kesatu Perempuan dari Ibu YULIANI MODEONG.
  • Bahwa  berdasarkan Surat Keterangan yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan Daerah Sekolah Luar Biasa Negeri (SLBN) Poyowa Besar dengan Nomor: 19/C.1/SLBN-KK/02/2026 tertanggal 03 Februari 2026 yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah yakni Ria R. Mokoagow, S.Pd. yang menyatakan Anak Bernama PUTRI ADINDA MAHARANI MODEONG adalah siswa dengan keterbelakangan mental dengan sedikit bicara dan pemalu baik dengan orangtuanya dan disekolah.

 

-------Perbuatan Terdakwa YAMAN MAMONTO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 417 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.----------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya