Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTAMOBAGU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
36/Pid.Sus/2026/PN Ktg 1.PRIMA POLUAKAN,SH.
2.ELVANO CHANDRA SINOLANG, S.H.
JUAN IVANDER MAMARIMBING alias JUAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 24 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 36/Pid.Sus/2026/PN Ktg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 24 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-115/P.1.12.8/Eoh.2/02/2026
Penuntut Umum
NoNama
1PRIMA POLUAKAN,SH.
2ELVANO CHANDRA SINOLANG, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JUAN IVANDER MAMARIMBING alias JUAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa ia JUAN IVANDER MAMARIMBING alias JUAN pada hari Minggu Tanggal 01 Februari 2026 sekitar pukul 13.20 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2026, bertepat di Desa Tonom Kecamatan Dumoga Timur Kabupaten Bolaang Mongondow atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotamobagu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini. Tanpa hak memasukkan ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan, memiliki, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, senjata pemukul, penikam, atau penusuk”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana yang diuraikan diatas, awalnya pada hari Jumat tanggal 30 Januari 2026 telah terjadi Perkelahian/Konflik Sosial antar kelompok di Desa Tonom, Desa Ibolian, dan Desa Ibolian 1 (satu) dan pada saat itu sekelompok orang Desa Tonom melakukan penyerangan ke Desa Ibolian sambil membawa senjata tajam dan berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa salah satu yang ikut melakukan penyerangan ke Desa Ibolian 1 (satu) adalah Terdakwa JUAN IVANDER MAMARIMBING sambil membawa tombak setelah itu pada hari Minggu tanggal 01 Februari 2026 sekitar pukul 13.20 wita setelah terjadinya konflik sosial antara Desa Tonom dengan Desa Ibolian kemudian Polres Bolaang Mongondow melakukan Giat Razia di rumahrumah penduduk Desa Tonom dan Desa Ibolian dan pada saat Saksi Bripka FAHRI SETIAWAN DAMOLAGAD, Saksi Brigadir DEDY PRIADY MOKOAGOW, dan Saksi Briptu ALJUFRI ABDULAH melaksakan Razia di pemukiman Desa Tonom dan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa Terdakwa sedang berada di rumahnya setelah itu Saksi Bripka FAHRI SETIAWAN DAMOLAGAD, Saksi Brigadir DEDY PRIADY MOKOAGOW dan Saksi Briptu ALJUFRI ABDULAH mendatangi rumah Terdakwa setelah sudah berada di rumah Terdakwa kemudian Saksi Bripka FAHRI SETIAWAN DAMOLAGAD  langsung masuk kedalam rumah milik Terdakwa dan menemukan Terdakwa sedang tidur setelah itu Saksi Bripka FAHRI SETIAWAN DAMOLAGAD, Saksi Brigadir DEDY PRIADY MOKOAGOW dan Saksi Briptu ALJUFRI ABDULAH langsung menanyakan kepada Terdakwa dengan kalimat ”dimana tombak yang kamu bawa pada saat melakukan penyerangan ke desa ibolian satu” kemudian Terdakwa langsung menuju kebelakang rumah dan menunjukan tombak yang di sembunyikan disemaksemak, kemudian setelah itu Terdakwa dan barang bukti jenis tombak langsung di bawa ke Polsek Dumoga Timur untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa Terdakwa tanpa izin dari pihak yang berwenang menguasai senjata tajam berupa 1 (satu) Tombak yang terbuat dari besi biasa, kedua sisi tajam, ujung runcing bergagang pipa besi Panjang tiga meter dua puluh lima centi meter, yang mana senjata tersebut dimiliki Terdakwa bukan untuk kegunaan pertanian, pekerjaan rumah tangga, atau kepentungan melakukan dengan sah pekerjaan, serta bukan diperuntukkan sebagai barang antik atau barang pusaka sehingga tidak dapat dikecualikan, terlihat dari barang tersebut tidak pernah digunakan untuk keperluan ritual ataupun tata cara adat yang mengharuskan menggunakan senjata tajam yang dibawa oleh Terdakwa tersebut.
Pihak Dipublikasikan Ya